Fenomena Human Trafficking
Fenomena Human Trafficking

Perdagangan Manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang sering di sebut dengan Human Trafficking masih menjadi kasus yang serius di seluruh penjuru dunia, dan tidak terkecuali di Indonesia.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

sekilas tentang Pengalaman pribadi, Pada thn 2004 seminggu setelah pengumuman kelulusan SMK, dan menyadari bahwa kondisi ekonomi keluarga tidak memungkinkan untuk melanjutkan kuliah maka saat itu juga saya memutuskan untuk mencari pekerjaan dan berfikir sekiranya dengan bekerja saya bisa melanjutkan kuliah.

Disaat yang bersamaan saya bertemu dengan seorang sponsor yang sedang mencari calon pekerja migran atau saat itu lebih di kenal sebagai TKW alias tenaga kerja wanita

Dengan iming2 janji gaji besar dan juga semua fasilitas dan keperluan akan di biayai masih lagi keluarga di rumah di beri uang. Maka dari situ saya ikut perekrutan yang di lakukan oleh sponsor tersebut tanpa di jelaskan tentang potongan gaji dan lain2.

Yang di jelaskan hanya fasilitas, uang saku dan juga gaji yang saya rasa sangat banyak untuk  remaja seumuran saya waktu itu yang baru lulus SMK.

Singkat cerita saya di bawa ke sebuah PT dan melakukan medical check up yang kemudian setelah hasil nya FIT, saya di buatkan paspor yang ternyata umur saya dibuat 7 taun lebih tua dari umur sebenarnya.dimana saya yg masih berumur 17 tahun dibuatkan paspor dengan umur 24 tahun

Selesai proses dokumen, kemudian saya dan beberapa teman lainya di kirim ke Batam dengan Kapal selama 3 hari perjalanan sebelum akirnya sampai ke Singapore,

dan betapa kagetnya saat sampai di agen Singapore kita di beri penjelasan bahwa saya ttidak akan menerima gaji selama 8 bulan yang kemudian akan di tambahkan lagi 2 bulan untuk biaya administrasi keberangkatan , jadi total nya genap 10 bulan atau hampir 1 tahun bekerja tanpa gaji.

Di samping itu selama di pt banyak dari teman2 yang lama tidak berangkat kemudian di pekerjakan sebagai pekerja seks komersial karena penyalur tidak mau rugi dengan menampung mereka terlalu lama,

Demikian sekilas tentang pengalaman pribadi yang pernah saya alami, dan dari kejadian tersebut saya ingin sedikit memberikan tanggapan dari sisi kemanusiaan dan hukum yang ada di indonesia, bahwasanya dari jaman dulu HUMAN TRAFFICKING atau perdagangan orang bukanlah hal yg asing hanya saja pada masa itu blm banyak masyarakat yang mengerti dan paham dengan hukum dan peraturan seperti masyarakat sekarang.

Dari aspek moral dan kemanusiaan, Tingkat Moralitas manusia terendah  bagi saya adalah

  1. Moralitas takut dihukum
  2. Moralitas perhitungan untung dan rugi

Moralitas Takut di hukum disini yang saya maksud adalah, moralitas di mana manusia mematuhi tata tertib dan hukum karena di tak mau di hukum atau di kenakan sanksi bukan karena kesadaran dari diri sendiri yang akirnya mereka akan mematuhi aturan karena mereka menghindari hukuman dan ini berimbas dengan pemikiran bahwa selama tidak ketahuan dan bisa di negoisasikan maka pelanggaran akan tetap dilakukan karena saat mereka akan di kenakan sanksi mereka akan mencari perlindungan atau bernegosiasi dengan aparatur negara atau pemerintah bahkan dengan penegak hukum.

Yang ke-2, Moralitas perhitungan untung rugi.
Inilah point terpenting dimana Human Trafficking terjadi, yaitu para pelaku dengan sengaja masuk ke daerah2 dan mengambil orang2 dengan tipu daya, janji palsu , iming2 yang menggiurkan kemudian di berangkatkan dengan dokumen palsu sehingga secara tidak langsung orang2 ini di jual kepada agen2 yang akan menyalurkan mereka kepada pemberi kerja atau bahkan di jual untuk di jadikan pekerja2 seks komersial atau pun budak.

Letak perhitungan untung ruginya adalah, saat sang penyalur bernegoisasi harga dengan agen, pelaku sudah sangat detail memperhitungkan keuntungan nya bahkan sampai pada titik kemungkinan apabila mereka tertangkap oleh para penegak hukum. Karena seperti yang kita ketahui bersama di dalam penegakan hukum di indonesia banyak sekali para oknum2 aparatur negara yang bisa  memperlicin jalan nya Human Traficking ini, maka di sinilah para pelaku sudah memperhitungkan semuanya.

Dan yang membuat orang2 tidak berani buka suara, selain tingkat SDM dan pengetahuan nya yang bisa di bilang kurang, akan merasa takut karena sudah di ancam oleh para pelaku/sindikat2 Human Trafficking tersebut dengan hukuman penjara atau ancaman denda atas pemalsuan dokumen tersebut.

Jadi Kesimpulan nya , Apabila para aparatur negara, aparatur pemerintah sampai ke daerah dan e desa2 sebagian besar berada di tingkat moralitas yang rendah maka kejahatan termasuk Human Trafficking akan terus ada sampai kapanpun, dan tidak bisa kita pungkiri moralitas seperti ini lah yang banyak terjadi di tanah air kita Indonesia.

Pemberantasan sindikat2 Human Trafficking akan berjalan apabila adanya kesadaran, persaudaraan dan cinta tanah air dari maasyarakat bersama2 dengan aparatur negara, mulai  pemerintahan,daerah dan desa juga para penegak hukum, yang selalu menanamkan jiwa Pancasila dalam hati serta hidup kita dan mereka semua.

Menurut Dalam Pasal 57 ayat (2) UU 21/2007Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. Dan juga di jelaskan dalam pasal 58 UU 21/2007 bahwa  Untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang dan untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaannya, pemerintah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/ akademisi.

Fenomena Human Trafficking

http://Yanthie Maryanti – KMTH