Aset Suami Dapat Diajukan Sita Ke Pengadilan Sebagai Jaminan Pemenuhan Nafkah Anak
Pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 5. Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menyatakan:
Istri Dapat Mengajukan Permohonan Penetapan Sita Harta Milik Suami
“Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi, ataupun gugatan tersendiri”
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
- Istri dapat meminta suami menafkahi anak setelah bercerai;
- Aset suami bisa disita untuk jaminan nafkah terhadap anak
- Dapat dilakukan permohonan penetapan sita terhadap harta suami tersebut ke pengadilan bila mantan suami tidak menafkahi anak. Permohonan penetapan sita ini bisa diajukan kepada pengadilan bila sebelumnya aset suami yang hendak disita sudah pernah dimintakan dalam gugatan cerai. Jika belum pernah, maka dapat mengajukan gugatan tersendiri khusus mengenai nafkah ini, setelah itu baru mengajukan permohonan penetapan sita ke pengadilan terhadap aset suami tersebut.
Jakarta, 2 Januari 2024
Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM
Aset Suami Dapat Diajukan Sita Ke Pengadilan
Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang