SESEORANG YANG MEMILIKI BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH NAMUN TIDAK PERNAH MENGUASAI, MENGURUS, DAN/ATAU MEMANFAATKAN TANAH TERSEBUT SELAMA KURUN WAKTU 20 TAHUN, HARUS DIANGGAP MENGHILANGKAN HAKNYA (RECHTSVERWERKING) ATAS TANAH TERSEBUT
Istilah Rechtsverwerking diartikan sebagai hilang atau lepasnya hak seseorang karena tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Menurut J. Satrio, rechtsverwerking diartikan merelakan hak dan merupakan suatu pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak mau lagi menggunakan hak yang dipunyainya.
Konsep rechtsverweking dapat ditemukan pada pasal 32 ayat (2) PP No 24 Tahun 1997:
“….pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam jangka waktu (5) lima tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut”.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 210/K/Sip/1955 (Kasus di kabupaten Pandeglang, Jawa Barat) yang berbunyi:
“Gugatan tidak dapat diterima, oleh karena para penggugat dengan mendiamkan selama 25 tahun dianggap telah menghilangkan haknya (rechtsverwerking)”.
Jakarta, 24 Januari 2024
Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM
Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang