Ghibah Di Grup Chat Berpotensi Terjerat UU ITE?
Menceritakan perbuatan seseorang kepada orang lain atau kepada grup yang bersifat terbatas melalui media chat bukan merupakan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Karena muatan tersebut hanya disampaikan dalam percakapan/chat terbatas, dan bukan untuk diketahui umum.
Yang Menyebabkan Ghibah Di Grup Chat Terjerat UU ITE
Lantas apa sih yang menyebabkan ghibah di grup chat bisa terjerat UU ITE?
Yang menyebabkannya adalah, jika rekaman layar chat tersebut tersebar secara publik di internet. Sehingga identitas orang yang diceritakan beserta muatan penghinaan tersebut dapat terakses dan diketahui oleh semua orang. Maka orang yang menyebarkan rekaman layar tersebut berpotensi terjerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. 45 ayat (3) UU 19/2016. Di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dijelaskan bahwa :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pencemaran nama baik juga tersebar di sejumlah pasal, seperti :
ketentuan tindak pidana pencemaran nama baik tersebar di beberapa pasal, yakni:
- Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023);
- Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Pasal 433 ayat (2) UU 1/2023);
- Fitnah (Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 ayat UU 1/2023);
- Penghinaan ringan (315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023);
- Pengaduan palsu/fitnah (317 KUHP atau Pasal 437 UU 1/2023);
- Persangkaan palsu (318 KUHP atau Pasal 438 UU 1/2023);
- Penghinaan kepada orang yang sudah mati (Pasal 320-321 KUHP atau Pasal 439 UU 1/2023).
Dapat Dituntut Atas Pengaduan Korban Atau Orang Yang Terkena Tindak Pidana
Orang yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU ITE dapat dipenjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) RUU ITE. Namun, tindak pidana dalam Pasal 27A UU ITE merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum. Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A UU ITE tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri.
Wajib waspada Dalam Bercakap-cakap Di Media Masa Terkait Dengan Perilaku Ghibah
Namun, ada sejumlah poin penting yang wajib diwaspadai dalam bercakap-cakap di media masa terkait dengan perilaku ghibah. Tujuannya agar kita tidak terjerat UU ITE yang berdasarkan Lampiran SKB UU ITE (hal. 9-14) mengatur sebagai berikut:
- Bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Untuk perbuatan tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023.
- Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan merupakan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
- Delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
- Fokus pemidanaan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, yakni kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten tersebar melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas. Seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.
Tambahan
Informasi dari pengacara Hotman Paris Hutapea
Pencemaran nama baik sekarang ini, kalau hanya dengan WA, sudah tidak bisa. Harus yang bisa terbuka oleh semua orang, seperti Instagram, Youtube, atau di Facebook.
Sindiran kalau berbicara di grup terbatas, tidak bisa. Harus yang bisa terbuka semua orang. Itu sesuai syarat keputusan Kapolri, Kominfo, dan Jaksa Agung.
Kalau hanya pembicaraan melalui WA misalnya bilang : “Hei, kau pelakor!”, itu tidak bisa kena Undang – Undang ITE.
Jika bergunjing secara beramai – ramai, itu kena bukan UU ITE, tapi Pasal 310 tentang Penghinaan Pencemaran Nama Baik. Itu hukumannya ringan.
Kalau tidak menyebutkan nama, harus ada saksi ahli yang menyatakan, “tertuju kepada siapa?”.
Ghibah Di Grup Chat Berpotensi Terjerat UU ITE?
Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang