Yanthie Maryanti

Archives August 2023

Tentang Bunga Kredit Macet
Tentang Bunga Kredit Macet

Tentang Bunga Kredit Macet

STATUS BUNGA YANG TERUS DIKENAKAN OLEH BANK KEPADA DEBITUR SETELAH KREDITET TIDAK BENR OLEH HUKUM

“Bunga yang masih berjalan setelah kredit  adalah kejahatan” adalah istilah yang menggambarkan pandangan bahwa praktek membebankan bunga pada jumlah yang belum bayar setelah kredit macet dapat menganggap sebagai tindakan yang tidak adil atau bahkan melanggar hukum. Namun, penting untuk diingat bahwa ini adalah pendapat atau pandangan tertentu, dan perspektif ini mungkin bervariasi tergantung pada hukum dan regulasi di suatu negara serta sudut pandang etika dan keadilan.P

Ada dasarnya, “kredit macet” mengacu pada situasi di mana peminjam tidak dapat lagi memenuhi kewajiban pembayyarah

atas pinjaman atau kredit yang telah pemberi pinjaman baeikaloSe. Dalam banyak kasus, ketika kredit macet, bunga masih terus mengakumulasi pada jumlah utang yang belum terbalaskan. Ini bisa mengakibatkan jumlah utang secara keseluruhan terus bertambah, meskipun peminjam tidak mampu membayar.

Tentang Bunga kredit

Beberapa argumen yang mendukung pandangan bahwa membebankan bunga pada kredit macet adalah kejahatan meliputi:

Tentang Bunga Kredit Macet
  • Keadilan Finansial: Banyak orang yang menganggap bahwa membebankan bunga pada kredit macet tidak adil terhadap peminjam yang sudah dalam kesulitan keuangan. Ini bisa mengakibatkan beban finansial yang lebih besar dan membuat pemulihan ekonomi lebih sulit.
  • Eksploitasi: Beberapa pandangan menganggap bahwa pemberi pinjaman yang terus mengumpulkan bunga pada kredit mungkin memanfaatkan situasi finansial yang buruk dari peminjam, yang bisa dianggap sebagai bentuk eksploitasi.
  • Sikap Etis: Ada pandangan etis yang berpendapat bahwa dalam kasus kredit macet, fokus seharusnya pada membantu peminjam untuk mengatasi kesulitan finansial mereka, bukan mengenakan biaya tambahan dalam bentuk bunga.

Namun, di sisi lain, ada juga argumen yang mendukung keberadaan bunga pada kredit macet, seperti:

  • Resiko Pemberi Pinjaman: Pemberi pinjaman mungkin menghadapi risiko finansial sendiri ketika peminjam gagal membayar. Bunga dapat mencerminkan risiko ini dan memberikan insentif untuk meminimalisir risiko kredit.
  • Biaya Administrasi: Pemberi pinjaman mungkin memiliki biaya administrasi terkait pengelolaan akun kredit yang macet. Bunga dapat membantu menutupi biaya ini.
  • Perjanjian Kontrak: Pada banyak kasus, perjanjian pinjaman atau kredit mencakup ketentuan tentang pembayaran bunga bahkan dalam situasi kredit macet. Ini mungkin sudah menjadi bagian dari perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.

Pandangan Bunga Yang Harus Jelas

Pandangan tentang apakah bunga yang masih berjalan setelah kredit merupakan kejahatan atau tidak dapat bervariasi di berbagai yurisdiksi dan tergantung pada norma hukum, etika, dan perspektif sosial yang berlaku di masing-masing tempat.

Sering kali bank menagih kredit kepada debitur padahal debitur tidak sanggup bayar (wanprestasi) atau apabila debitur memiliki uang untuk membayar pokok kredit, bank justru menghitung uang ang setorsebagai bunga atau denda.

Tindakan Bank yang menyatakan debitur macet tapi bunga masih tetap tidak terhitung terus tidaklah benar secara hukum.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 yang kaidah hukumnya menyatakan:

Bank yang sudah menyatakan suatu kredit, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak memperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa apabila kredit sudah mencatat macet, maka perhitungan atas bunganya juga harus membutuhkan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.

Jakarta, 23 Agustus 2023

Tentang Bunga Kredit Macet

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

Somasi
Somasi

Somasi

Pengertian Somasi

Dalam pengertian sederhana somasi adalah sebuah teguran atau peringatan. Artinya, jika seseorang mendapatkan surat somasi, maka orang tersebut mendapatkan surat teguran atau peringatan atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Dalam pengertian lain,somasi adalah tindakan resmi yang diambil oleh individu atau perusahaan untuk memberi tahu pihak lain tentang dugaan pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Dalam somasi, terdapat tuntutan dan permintaan agar masalah diselesaikan secara damai, tanpa melibatkan jalur hukum.

Dalam hukum perdata, somasi digunakan untuk memberikan peringatan kepada pihak yang dianggap melanggar kontrak atau tindakan yang merugikan dalam sebuah perjanjian. Somasi ini diberikan oleh pihak yang dirugikan dengan tujuan untuk meminta pihak yang melakukan pelanggaran untuk segera memperbaiki atau mengganti kerugian yang telah terjadi, sebelum memasuki proses hukum yang lebih besar.

Sementara itu, dalam hukum pidana, somasi dapat digunakan sebagai upaya terakhir untuk menghindari pengadilan atau tindakan hukum yang lebih besar. Somasi dalam hukum pidana dikeluarkan oleh korban atau kuasanya untuk memberikan peringatan kepada pelaku tindak pidana untuk menyerahkan barang bukti atau mengembalikan hak milik korban, atau memberikan ganti rugi sebelum proses pidana dilanjutkan.

Dasar hukum somasi adalah Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 yang menyebutkan bahwa:

“Si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perkataannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

Dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang tuntutan wanprestasi perjanjian menjelaskan bahwa:

“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, teta lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”

Umumnya pada saat melayangkan somasi, pihak yang menggugat sering kali menggunakan kuasa hukum. Nyatanya, hal ini tidak diwajibkan namun diperbolehkan.

Manfaat Somasi

Somasi memiliki manfaat yang signifikan dalam penyelesaian sengketa, antara lain:

  1. Pemenuhan Kewajiban
    Somasi memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk segera memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, dapat mendorong pemenuhan kewajiban secara sukarela sebelum masalah tersebut berlanjut ke proses hukum.
  2. Peringatan Perbuatan
    Somasi juga dapat memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk menghentikan suatu perbuatan yang dianggap melanggar hak-hak pihak lain. Ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan meminta agar dihentikan.
  3. Mencari Solusi
    Somasi dapat menjadi sarana untuk mendesak pihak yang akan digugat agar mencari solusi atau jalan keluar dari masalah yang ada, baik itu dalam pemenuhan kewajiban atau menghentikan suatu perbuatan. Dengan demikian, dapat memicu diskusi atau negosiasi antara pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.
  4. Alternatif Penyelesaian
    Somasi dapat berperan sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum sengketa tersebut diajukan secara resmi ke pengadilan. Dalam beberapa kasus, dapat membantu mencapai kesepakatan dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan melibatkan proses peradilan formal.

Tujuan somasi

Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang akan digugat untuk melakukan atau menghentikan tindakan sebagaimana yang diminta oleh penggugat. Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dan memiliki manfaat dalam penyelesaian sengketa sebelum mencapai tahap pengadilan. Umumnya, somasi diberikan sebagai peringatan atau teguran ketika pihak yang akan digugat tidak memenuhi kewajibannya sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Bentuk Somasi

Seperti yang disebutkan sebelumnya, dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Artinya, bentuk-bentuk somasi pun dibuat berdasarkan aturan tersebut.

Ada tiga macam bentuk somasi :

  1. Surat Perintah
    Surat perintah atau disebut juga exploit juru sita adalah bentuk somasi yang bertujuan menginformasikan dengan lisan batas waktu debitur atau pihak tergugat untuk memenuhi janji atau prestasinya.
  2. Akta Sejenis
    Bentuk somasi berikutnya adalah akta sejenis. Pada dasarnya, akta sejenis memiliki tujuan yang sama dengan surat perintah, namun berbentuk sebagai akta otentik.
  3. Perikatan Sendiri
    Satu lagi bentuk somasi adalah perikatan sendiri. Di mana isinya adalah perikatan yang terjadi antara semua pihak yang terlibat untuk menentukan bahwa debitur atau pihak tergugat sudah melakukan kelalaian.

Dalam praktiknya, pihak yang bisa memberikan somasi adalah siapa saja dan tidak mengikat hanya pada satu pihak. Asalkan kreditur memiliki wawasan atau pengetahuan untuk melakukannya.

sebelum melayangkan surat somasi, ada baiknya Anda sudah memahami duduk permasalahannya. Apakah atas pencemaran nama baik, kasus penipuan, hutang piutang, dan lainnya.

Poin Penting Penyampaian Somasi

Dalam menyampaikan somasi, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai secara maksimal.

  1. Latar Belakang
    Pertama adalah menyampaikan latar belakang permasalahan dengan berdasarkan fakta yang terjadi. Fakta ini sangat penting karena somasi yang hanya berdasar pada opini mudah dipatahkan dan tidak akan memiliki dampak yang signifikan.
  2. Menyatakan Teguran atau Perintah
    Surat somasi harus memuat teguran atau instruksi yang menjelaskan bahwa penerima somasi diwajibkan untuk memenuhi perjanjian, membayar ganti rugi, atau mengakhiri kontrak. Tuntutan yang dinyatakan harus tegas dan memberikan tenggang waktu yang mencukupi agar pihak yang disomasi dapat memenuhi permintaan somasi.
  3. Jelas dan Tepat
    Permintaan dalam somasi juga harus jelas guna meminimalisir kesalahpahaman. Hal ini tentu akan berimbas pada terbukanya peluang untuk damai. Selain itu, somasi yang jelas dan tepat menunjukkan adanya keseriusan serta bersifat profesional.
  4. Membuka Ruang Negosiasi
    Meskipun somasi dapat menjadi awal dari terjadinya sengketa, tetapi tetap harus dibuka ruang negosiasi agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan tenang dan solutif. Sebab, penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah lebih baik daripada harus berproses di pengadilan yang membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit.

Jadi, perlu di perhatikan bahwa sebelum melayangkan somasi maka benar2 harus di pahami permasalahan nya dan pihak yang akan di somasi supaya tidak akan terjadi kekeliruan ataupun kesalahpahaman

Dasar hukum :

KUHPerdata pasal 1238 dan 1243

Somasi

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang