Yanthie Maryanti

Archives November 2023

Gugatan Lain-Lain Berupa Perlawanan
Gugatan Lain-Lain Berupa Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Daftar Boedel Pailit

Gugatan Lain-Lain Berupa Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Daftar Boedel Pailit

PENCERAHAN HUKUM

Pailit adalah sita umum terhadap harta debitor. Penyitaan umum dimaksud secara teknis dilakukan oleh Kurator dengan menerbitkan daftar harta pailit. Pasal 100 (1) ” Kurator harus membuat pencatatan harta paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai kurator”. (2)Pencatatan harta pailit dapat dilakukan dibawah tangan oleh kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas”.

Berdasarkan Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU maka Kepailitan berlaku terhadap harta kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala suatu yang diperoleh selama kepailitan. Ada kalanya penempatan suatu harta sebagai harta pailit bertentangan dengan kepentingan hukum yang merasa memiliki hak terhadap harta tersebut.

Perlawanan Pihak Ketiga yang dirugikan atas Daftar Boedel Pailit yang dibuat Kurator diatur pada Pasal 26 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi:

Gugatan Lain-Lain Berupa Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Daftar Boedel Pailit

Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator.

Lebih Lanjut, penjelasan gugatan lain-lain dapat dilihat pasa Pasal 3 ayat (1) UU K-PKPU yang berbunyi sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana debitor, kreditor, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.

Putusan Pengadilan yang mengabulkan Gugatan Lain-lain Pihak ketiga terhadap daftar boedel pailit:

  1. Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 33/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
    Tanggal 23 Juni 2020

2.Putusan Nomor 2./PDT.SUS/GUGATAN. LAIN-LAIN/2015/PN. MKS Jo Putusan Nomor: 725 K/PDT. SUS-PAILIT/2015

Jakarta, 27 November 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Gugatan Lain-Lain Berupa Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Daftar Boedel Pailit

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Eko Sapta Putra Berikan Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong
Eko Sapta Putra Berikan Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Hong Kong

Eko Sapta Putra Berikan Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Hong Kong

Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum Hong Kong (KMTH) menggelar diskusi hukum tentang permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kawloon, Hong Kong, Minggu (5/11/2023).

Menyampaikan Berbagai Permasalahan Hukum Yang Sering Dihadapi Oleh PMI

Diskusi ini menghadirkan Eko Sapta Putra, seorang praktisi hukum yang berpengalaman menangani kasus-kasus hukum PMI di Hong Kong. Dalam diskusi tersebut, Eko Sapta Putra menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi oleh PMI.

Lawyer yang maju untuk DPR RI Dapil Jakarta II ini menyebut beberapa masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi seperti gaji yang tidak dibayar, upah tidak sesuai, dan pemutusan hubungan kerja tidak sah.

Lalu, masalah hukum pidana, seperti kasus penipuan, pencurian, dan kekerasan. Selanjutnya ada juga masalah hukum keluarga, misal kasus perceraian, pengurusan anak, dan kewarganegaraan.

“PMI harus menghindari sejumlah permasalah hukum tersebut dengan, mempelajari kontrak kerja sebelum tanda tangan,” terangnya.

Mengimbau PMI Untuk Memahami Hak Dan Kewajiban Sebagai Pekerja Migran

Eko juga mengimbau PMI untuk memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja migran dan menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

Eko mengaku siap untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi PMI yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Diketahui, KMTH merupakan komunitas yang terdiri dari para WNI yang berada di Hong Kong. Komunitas ini beranggotakan para praktisi dan mahasiswa hukum. KMTH memiliki tujuan untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi PMI di Hong Kong.

Sumber artikel : Winnews.id

Eko Sapta Putra Berikan Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Hong Kong

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Apabila Terdapat Sertipikat Ganda
Apabila Terdapat Sertipikat Ganda Pada Obyek Yang Sama, Maka Sertipikat Yang Terlebih Dahulu Yang Paling Kuat

Apabila Terdapat Sertipikat Ganda Pada Obyek Yang Sama, Maka Sertipikat Yang Terlebih Dahulu Yang Paling Kuat

Pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018 menyatakan bahwa:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:

“…bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…”

Bagaimana upaya yang dapat dilakukan apabila terdapat dua sertipikat pada obyel yang sama?

Langkah yang dapat dilakukan ketika terdapat dua sertipikat ganda pada obyek yang sama sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pembatalan ke BPN (Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020);
  2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004) Jo Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 10/2020 halaman 5;
  3. Membuat Laporan Polisi atas dugaan pemalsuan surat otentik (Pasal 264 KUHP)

Jakarta, 16 November 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Apabila Terdapat Sertipikat Ganda Pada Obyek Yang Sama, Maka Sertipikat Yang Terlebih Dahulu Yang Paling Kuat

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Hibah Yang Merugikan Ahli Waris
Hibah Yang Merugikan Ahli Waris Dapat Dibatalkan

Hibah Yang Merugikan Ahli Waris Dapat Dibatalkan

Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“BW”), bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup.

Hibah Yang Merugikan Ahli Waris

Hibah yang melebihi satu per tiga (1/3) dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan kaidah hukum.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 76 K/AG/1992 tanggal 23 Oktober 1993

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2161 K/Pdt/1995
“hibah dapat dibatalkan apabila terbukti merugikan hak ahli waris lainnya.”

Jakarta, 14 November 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Hibah Yang Merugikan Ahli Waris Dapat Dibatalkan

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Klausula Baku Pengalihan Tanggungjawab Oleh Pelaku Usaha Adalah Dilarang

Klausula Baku Pengalihan Tanggungjawab Oleh Pelaku Usaha Adalah Dilarang

Hampir setiap orang pernah menemui adanya klausula penyedia jasa parkir yang menyatakan “kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir”. Hal ini dalam istilah hukum dikenal sebagai klausula baku. Secara hukum, hal tersebut dilarang.

Pernyataan Pengalihan Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) mengatur bahwa pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3416/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa:

“Perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.”

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2078K/Pdt/2009 yang menyatakan bahwa:

” hubungan hukum antara pemilik kenderaan dengan pengusaha parkir adalah perjanjian penitipan, yang jika dihubungkan dengan Pasal 1565, 1366 dan 1367 KUHPerdata, maka Tergugat berkewajiban menanggung kehilangan sepeda motor Penggugat di tempat pengelolaan Tergugat sehingga dengan hilangnya sepeda motor milik Penggugat maka Tergugat harus bertanggungjawab”

Jakarta, 8 November 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Klausula Baku Pengalihan Tanggungjawab Oleh Pelaku Usaha Adalah Dilarang

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

CV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Siapakah Yang Bertanggungjawab?

CV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Siapakah Yang Bertanggungjawab?

CV diatur pada Pasal 19 KUHD yang menyatakan bahwa:

“Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa orang yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.”

Lebih lanjut, pada pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 juga mengatur tentang “CV” sebagai berikut:

“CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus-menerus.”

CV Merupakan Suatu Badan Usaha Non Badan Hukum

CV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Siapakah Yang Bertanggungjawab?

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa “CV” merupakan suatu badan usaha non badan hukum sehingga yang bertanggungjawab adalah pengurusnya.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia879K/Sip/1974

Apabila CV melawan hukum, maka yang bertanggungjawab adalah “sekutu aktif” (pasal 21) secara tanggung renteng.

Jakarta, 7 November 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

M.O.Saut Hamonangan Turnip

CV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Siapakah Yang Bertanggungjawab?

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

sertifikat hak milik
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIFIKAT HAK MILIK

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIFIKAT HAK MILIK

Perkara sengketa tanah merupakan salah satu sengketa yang banyak terjadi diantara masyarakat bahkan tidak jarang harus diselesaikan melalui pengadilan. Tak jarang, terdapat tumpang tindih sertifikat hak dengan alas hak yang sama atas objek yang sama. Keadaan seperti ini tentu melahirkan problematika yang tak jarang harus diselesaikan oleh pengadilan negeri.

Jika terdapat sebuah sertifikat hak milik atas tanah yang dinilai diterbitkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat proses yang keliru terhadapnya, apakah Pengadilan Negeri dapat membatalkannya?

Tidak Berwenang Untuk Melakukan Pembatalan Atas Sertifikat Hak Milik

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk melakukan pembatalan atas sertifikat hak milik, namun amar putusannya hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan instansi yang menerbitkan atau pengadilan tata usaha negara.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 383K/Sip/1971 tanggal 3 November 1971.

“menyatakan batal surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah tidak termasuk wewenang pengadilan negeri melainkan semata-mata wewenang administrasi. Pembatalan surat bukti hak milik harus dimintakan oleh pihak yang dimenangkan pengadilan kepada instansi agraria berdasarkan putusan pengadilan yang diperolehnya.

Hal ini juga diatur dalam
SEMA No. Perdata Umum/2/SEMA 10 2020

Pembatalan Sertifikat Adalah Tindakan Administratif

“Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara”.

Secara singkat, pembatalan sertifikat hak milik dapat dilakukan dengan dua cara yakni meminta pembatalan Kepada Menteri ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan dengan alasan adanya kesalahan hukum dalam proses penerbitannya atau melalui mekanisme gugatan ke PTUN.

Jakarta, 3 November 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIFIKAT HAK MILIK

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang