Yanthie Maryanti

Archives September 2023

Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo
Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo

Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo

Pertanyaan

Apa maksud dari istilah pro bono dan prodeo? Apa perbedaannya?

Arti Pro Bono

Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Lebih lanjut, Viswandro dalam buku Kamus Istilah Hukum (hal. 153) menerangkan bahwa secara harfiah, pro bono artinya demi kebaikan.

Senada dengan hal tersebut, The Law Dictionary mendefinisikan pro bono sebagai:

A latin term meaning for the public good. It is the provision of services that are free to safeguard public interest.

Jika diterjemahkan, pro bono berarti suatu istilah latin yang berarti “untuk kepentingan umum”, berupa penyediaan layanan yang gratis untuk kepentingan umum.

Kemudian, menurut KBBI, pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.

Pihak yang wajib memberikan layanan pro bono ini adalah pengacara atau advokat. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 ayat UU Advokat:

  1. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
  2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma- cuma. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Perlu diketahui bahwa persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono diatur lebih lanjut dalam PP 83/2008.

Adapun bentuk bantuan hukum yang dimaksud sesuai ketentuan Pasal 3 PP 83/2008, meliputi tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan di setiap tingkat proses peradilan dan berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.

Namun, meskipun pro bono diberikan secara gratis, advokat haruslah memberikan perhatian yang sama seperti pada saat mengurus perkara yang berbayar.

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa advokat wajib memberikan layanan pro bono kepada pencari keadilan yang tidak mampu, yang salah satu bentuk bantuan pro bononya dapat berupa pendampingan hukum untuk membantu mengatasi persoalan hukum yang sedang dialami.

Arti Prodeo

Menurut Viswandro, prodeo berarti gratis; cuma-cuma; tanpa biaya (hal. 153). Senada dengan hal tersebut, dalam KBBI prodeo juga didefinisikan prodeo sebagai cuma-cuma; gratis.

Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo

Meskipun memiliki arti yang mirip dengan pro bono, namun bentuk pemberian prodeo ini berbeda dengan pro bono.

Jika pro bono yang diberikan oleh advokat, prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di pengadilan.

Dalam hal ini, negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali; sehingga setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara di pengadilan secara gratis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Perma 1/2014.

Untuk dapat memperoleh layanan pembebasan biaya perkara ini, setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis, dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
  2. Surat keterangan tunjangan sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, Pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami tentang makna dan perbedaan pro bono dengan prodeo sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan
  2. Hukum Secara Cuma-cuma;
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Referensi:

  • Viswandro. Kamus Istilah Hukum.Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2014;
  • Kode Etik Profesi Advokat, diakses pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 16.00 WIB;
  • Pro bono, diakses pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 16.10 WIB;
  • Prodeo, diakses pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 16.20 WIB;
  • The Law Dictionary, diakses pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 15.50 WIB.
  • [1] Pasal 4 huruf f Kode Etik Profesi Advokat
  1. Pasal 7 jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Yanthie Maryanti Pendidikan Untuk Pekerja Migran Indonesia
Pendidikan Untuk Pekerja Migran Indonesia

Pendidikan Untuk Pekerja Migran Indonesia : “UPSCALING & NATION BRANDING”

Oleh Yanthie Maryanti
Ketua Umum KMTH (Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum)

Alasan Perempuan Indonesia Bekerja Ke Luar Negeri Menjadi PMI

  1. Permasalahan ekonomi;
  2. Permasalahan rumah tangga
  3. Sulitnya mencari pekerjaan di Indonesia.
Pendidikan Untuk Pekerja Migran Indonesia

Pendidikan Dengan Tujuan UPSCALING Kemampuan Dan Keahlian PMI

  1. Upscaling sebelum berangkat ke luar negeri;
  2. Upscaling selama berangkat ke luar negeri;
  3. Upscaling setelah selesai bekerja di luar negeri.

Pendidikan Untuk Pekerja Migran Indonesia. Mengapa? Di Mana? Bagaimana?

Pendidikan Untuk PMI sangatlah penting guna untuk meningkatkan kualitas dan daya saing untuk PMI itu sendiri beriringan dengan peluang untuk bekerja di luar negeri dengan kemampuan dan mental sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja di negara penempatan, dan juga demi meningkatkan Kualitas SDM bagi teman2 PMI yang sedang bekerja di luar negeri.

Upaya PMI Untuk Meningkatkan Kualitas SDM Antara Lain :

  1. Melanjutkan pendidikan formal :
  • melanjutkan Pendidikan Di PKBM Peking atau Paket C setara SMA untuk PMI yang hanya lulus SMP,
  • melanjutkan Pendidikan Di Universitas Terbuka Hong Kong & Macau (Pokjar Hong Kong).
  1. Mengikuti pendidikan non formal :
  • kursus rias,
  • kursus tata boga,
  • kursus musik,
  • mengikuti pelatihan keahlian dalam berbagai bidang, dll.
  1. Berorganisasi
    Selain untuk mengembangkan keahlian, berorganisasi juga mampu meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar, meningkatkan keinginan untuk bersosial dan pastinya melalui organisasi PMI akan bisa menjalin dan membangun sebuah relasi yang pastinya untuk mendukung kemajuan karir di masa depan karena berkarir dalam bidang apapun tidak akan lepas dari sebuah hubungan atau relasi. Organisasi PMI tentunya tidak akan lepas dari perjuangan untuk perlindungan PMI di negara penempatan.

KMTH Membagi Pelayanan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Dalam 2 Bagian

  1. Permasalahan PMI Di Hong Kong :
  • Permasalahan hak dan kewajiban sebagai PMI,
  • Permasalahan dengan majikan & agensi,
  • Permasalahan dengan sesama teman PMI,
  • Dll.
  1. Permasalahan Di Indonesia Tetapi PMI Di Hong Kong :
  • Penahanan dokumen oleh P3MI,
  • Sengketa waris,
  • Perceraian,
  • Hak asuh anak,
  • Utang piutang, leasing dan debt kolektor,
  • Penipuan,
  • Pemerasan, dll.

Kontribusi PKBM Dan UT HONG KONG & MACAU (Pokjar HONG KONG) Pada UPSCALING Dan Peningkatan Citra Indonesia

  1. Peningkatan kualitas SDM
  2. Mengurangi sisi negative dari Image PMI di Hong Kong dengan membawa nama PMI menjadi suatu icon yang berkualitas dan berdaya serta mampu menjadi Pelopor ”KARTINI DI KALANGAN DIASPORA”
  3. Membangun mindset PMI yang berdaya, berkembang dan berintegritas tinggi serta mempersiapkan PMI untuk membangun karir setelah purna tugas sebagai PMI di negara penempatan.

Motivasi Saya Mengenyam Pendidikan Sambil Bekerja

  • Melanjutkan Pendidikan yang tertunda di masa lalu,
  • Meminimalisir stigma negative yang dari masyarakat tentang PMI,
  • Meningkatkan kualitas SDM PMI,
  • Memperjuangkan ketidak adilan yang dialami PMI.

Harapan Kami Kepada Pemerintah

Sementara itu, harapan kami para PMI yang sedang bekerja sambil melanjutkan pendidikan di luar negeri kepada pemerintah Indonesia adalah pengadaan lapangan kerja atau penyerapan purna PMI yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan dalam dunia kerja. Sementara itu, baik penempatan di indonesia di bidang-bidang yang berkaitan dengan PMI atau di dunia kerja Indonesia tanpa adanya diskriminasi usia ataupun sertifikasi dan penyaluran kerja di luar negeri menjadi tenaga profesional bukan hanya di sektor domestik.

Pendidikan Untuk Pekerja Migran Indonesia

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Menteri PUPR ke Beijing Undang Investor Cina di Proyek Infrastruktur Air dan IKN
Menteri PUPR Ke Beijing Undang Investor Cina

Menteri PUPR Ke Beijing Undang Investor Cina Di Proyek Infrastruktur Air Dan IKN

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengundang Cina untuk berinvestasi dalam proyek infrastruktur air dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Ada beberapa sudah jalan seperti Pelosika dam, sudah ada beberapa kerja sama yang telah kita lakukan,” kata Basuki pada sela-sela World Water Congress ke-18 di Beijing, Senin, 11 September 2023.

Basuki hadir dalam kongres tersebut untuk mempromosikan Indonesia sebagai tuan rumah World Water Forum ke-10 2024 sekaligus mencari kemungkinan kerja sama infrastruktur antara Indonesia dan Cina.

Menjaring Investasi Untuk IKN

Untuk IKN, Basuki menyebut pemerintah akan terus menjaring investasi termasuk dari negara-negara Asia. “Saya kira kita akan kerja sama, terus digalang, terus dengan Cina, Jepang, Korea, di IKN Korea memberikan hibah, kemudian mensupervisi desain untuk limbah juga, jadi Korea, Jepang, Cina, Belanda sudah mulai,” kata Basuki.

Menteri PUPR Ke Beijing Undang Investor Cina

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra Saleh Atmawidjaja mengatakan salah satu misi delegasi Indonesia di World Water Congress ke-18 adalah untuk mendorong kerja sama infrastruktur dengan Cina.

“Misi kedua secara spesifik menggalang bilateral dengan China, karena Menteri tadi bilang ada beberapa bendungan yang dalam kerja sama, kita sedang jajaki dan ada yang sudah dekat pelaksanaan, misalnya Pelosika, Jenelata, Riam Kiwa itu dam-dam yang semua nanti dibangun dengan kerja sama Cina,” kata Endra.

Selain itu, Kementerian PUPR juga mempromosikan IKN ke Cina.

“Cina kan sangat tertarik dengan pembangunan IKN, kita juga bisa dari sisi infrastruktur, mereka bisa untuk rumah susun yang sifatnya bukan untuk ASN, tapi untuk publik, termasuk juga untuk warga asing dan masyarakat, artinya untuk investasi,” kata  Endra.

Selain untuk mengajak China berinvestasi di IKN, Endra menyebut bahwa delegasi Indonesia dalam acara tersebut juga mempromosikan Indonesia sebagai tuan rumah World Water Forum ke-10 tahun 2024.

“Supaya mereka datang, kita kirim delegasi banyak, berharap mereka juga datang di World Water Forum,” tambah Endra.

Pemerintah China memberikan dana hibah sebesar Rp56,1 miliar untuk proyek Bendungan Pelosika di Sulawesi Tenggara yang dimulai pembangunannya pada 2020.

Menjalin Kerja Sama Dengan Pemerintah Cina

Selain Pelosika, Pemerintah Indonesia juga menjalin kerja sama dengan Pemerintah Cina pada pembangunan tiga bendungan lainnya yaitu Bendungan Jenelata di Sulawesi Selatan, Riam Kiwa di Kalimantan Selatan dan Lambakan di Kalimantan Timur.

Kerja sama infrastruktur Indonesia dengan Cina telah dimulai sejak 2002, diawali dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Komunikasi Cina dengan Kementerian PUPR di bidang jembatan, jalan dan proyek infrastruktur. Kerja sama tersebut berlanjut ke berbagai sektor seperti sumber daya air, pengelolaan sampah dan sanitasi.

Artikel ini telah terbit di : Tempo

Menteri PUPR Ke Beijing Undang Investor Cina

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

BUKTI BARU TIDAK DAPAT DIAJUKAN PADA TINGKAT KASASI

PENCERAHAN HUKUM : BUKTI BARU TIDAK DAPAT DIAJUKAN PADA TINGKAT KASASI

Pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi merupakan pemeriksaan terhadap dugaan kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya (Judex Juris). Oleh karena itu, pemeriksaan kasasi adalah penilaian penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Juris.

Dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, Pemohon Kasasi diberikan kesempatan untuk mengajukan alasan-alasan keberatan (Memori Kasasi). Ini untuk membuktikan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum hakim.

PENCERAHAN HUKUM : BUKTI BARU TIDAK DAPAT DIAJUKAN PADA TINGKAT KASASI

Sesuai dengan sifatnya, maka pemeriksaan kasasi pada pokoknya bukan lagi pemeriksaan ulang, melainkan pemeriksaan terhadap ketepatan penerapan hukum atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah tersaji.

Dalam ketentuan hukum acara tak diatur secara expressis verbis mengenai apakah bisa mengajukan bukti baru dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Namun, melihat praktik pengadilan menunjukkan bahwa bukti baru tak dapat diajukan pada tingkat kasasi, kecuali dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan MA RI No. 93K/Sip/1969 tanggal 12 April 1969, yang menyatakan bahwa “pengajuan bukti baru pada tingkat kasasi harus dinyatakan tak dapat diterima dan dipertimbangkan”.

PENCERAHAN HUKUM : BUKTI BARU TIDAK DAPAT DIAJUKAN PADA TINGKAT KASASI

Artikel ini telah terbit di : https://tsplawfirm.com

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?
Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?

Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?

Seseorang bisa jadi ahli waris karena mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Singkatnya yang berhak menjadi ahli waris adalah suami/istri yang masih hidup, anak-anaknya, dan lain-lain. Lalu, apakah ibu tiri dapat warisan? Betul, ibu tiri berhak atas warisan karena terikat dengan pernikahan.

Ahli Waris

Ahli waris yang berhak mewaris dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :

  1. Menurut hubungan darah :
    • golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    • golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

Kemudian, apabila semua ahli waris ada, baik yang menurut hubungan darah maupun hubungan perkawinan, maka yang berhak dapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Berapa Bagian-bagian Ahli Waris?

  1. Anak, yang berhak mewarisi dalam hukum Islam hanyalah anak kandung karena yang bernasab dengan pewaris. Anak mendapat haknya sebagai ahli waris setelah dikurangi bagian untuk ibu dan bapak.
    • Anak perempuan :
      • Apabila anak perempuan adalah anak tunggal, tanpa saudara maka ia mendapat separuh bagian.
      • Apabila ada dua orang atau lebih anak perempuan maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
      • Apabila ada anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian anak perempuan adalah 1 bagian dan anak laki-laki adalah 2 bagian.
    • Anak laki-laki :
      • Apabila anak laki-laki adalah anak tunggal, tanpa saudara maka ia mendapat seluruh harta waris setelah dikurangi bagian untuk ibu dan bapak yang hidup terlama.
      • Apabila lebih dari 1 anak laki-laki maka bagiannya adalah masing-masing 1 bagian.
  2. Duda, mendapat separuh bagian dari harta waris, apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian harta waris.
  3. Janda, mendapat seperempat bagian harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian dari harta waris.
  4. Ayah, mendapat sepertiga bagian dari harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila ada anak, ayah mendapatkan seperenam bagian dari harta waris.
  5. Ibu :
    a. Apabila ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu mendapat seperenam bagian dari harta waris.
    b. Apabila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian dari harta waris.
    c. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda apabila bersama-sama dengan ayah.

Harta peninggalan pewaris meliputi harta gono-gini (harta bersama) dengan almarhumah ibu dan sebidang tanah warisan dari ayah pewaris (kakek dari bapak).

Harta Peninggalan Menjadi Harta Warisan

Dalam kasus ini, harta peninggalan akan jadi harta waris apabila harta bersama itu dibagi dua terlebih dahulu untuk disisihkan bagian untuk almarhumah ibu, kemudian bagian pewaris ditambah harta bawaan dari kakek.

Sehingga, pembagian untuk ahli waris sebagai berikut :

  1. Ibu tiri (janda) bagiannya adalah 1/8 dari harta waris (karena pewaris memiliki anak).
  2. Anak (anak perempuan adalah 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian). Harta waris yang terdiri separuh harta bersama dengan istri terdahulu (almarhumah ibu) dan harta waris dari ayah pewaris (kakek dari bapak) adalah 1. Sehingga, sebelumnya harus dikeluarkan terlebih dahulu untuk istri yaitu 1/8 bagian dan sisanya 7/8 bagian akan dibagi untuk anak-anaknya.

Bagian 3 anak perempuan dan 2 anak laki-laki adalah : (1:1:1:2:2). Maka perhitungannya adalah : 1 – (1/8) – (bagian anak) = 7/8 bagian.

  • Bagian anak laki-laki adalah 7/8 bagian dengan 7 bagian dari hitungan perbandingan di atas, jadi masing-masing bagian masing-masing anak laki-laki adalah 14/56 bagian.
  • Bagian anak perempuan adalah masing-masing mendapatkan 7/56 bagian.

Dengan demikian, ahli waris istri memiliki 1/8 bagian dari harta waris, anak perempuan masing-masing mendapatkan 7/56 bagian dari harta waris dan anak laki-laki masing-masing mendapatkan 14/56 bagian dari harta waris.

Dasar Hukum :

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Referensi :

Otje Salman dan Mustofa Haffas. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama, 2001.

  1. Pasal 174 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
  2. Pasal 174 ayat (2) KHI
  3. Pasal 176 KHI
  4. Otje Salman dan Mustofa Haffas. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama, 2001, hal. 57
  5. Pasal 179 KHI
  6. Pasal 180 KHI
  7. Pasal 177 KHI
  8. Pasal 178 KHI
  9. Pasal 180 KHI

Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?

Artikel ini telah terbit di Hukum Online. Merupakan artikel pemutakhiran dari artikel “Hitung-hitungan Harta Waris Untuk Ibu Tiri oleh Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H., pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 12 Maret 2021.

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang