Yanthie Maryanti

Archives March 2024

Keterangan Saksi Yang Didengarkan Dari Orang Lain
Keterangan Saksi Yang Didengarkan Dari Orang Lain

Dalam hukum perdata, salah satu alat bukti yang diakui adalah keterangan saksi. Keterangan saksi menurut Pasal 164 HIR/284 RBg ditempatkan dalam urutan ketiga. Berbeda dengan hukum acara pidana yang menempatkan keterangan saksi ada pada urutan pertama. Hal ini berkaitan dengan jenis kebenaran yang akan dicari.

Memutus Berdasarkan Bukti Yang Cukup

Prinsipnya dalam perkara perdata hakim hanya perlu memutus berdasarkan bukti yang cukup (preponderance of evidence). Alat bukti yang cukup dimaksud memiliki beberapa kualifikasi agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.

Keterangan saksi misalnya, dalam HIR atau RBg pada prinsipnya tidak mengatur spesifik kriteria saksi. Namun, jika mengacu kepada ketentuan KUHAP maka saksi adalah yang melihat, mendengar dan merasakan sendiri. Meski melalui Putusan MK No. 65 PUU VIII 2010 telah ada perluasan defenisi saksi.

Keterangan Saksi Yang Didengarkan Dari Orang Lain

Dalam hukum perdata, praktiknya menunjukkan kecenderungan bahwa saksi haruslah ia yang mendengar, melihat dan/atau merasakan sendiri. Keterangan saksi yang diperoleh dari keterangan orang lain (testimonium de auditu) tidaklah dapat dipertimbangkan sebagai keterangan saksi yang memiliki nilai pembuktian.

Hal ini beberapa kali dikuatkan dalam berbagai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung RI No.803 K/Sip/1970 menyatakan bahwa:

“kesaksian para saksi yang didengarnya dari orang lain de auditu tidak perlu dipertimbangkan oleh Hakim, sehingga semua keterangan yang telah diberikan oleh para saksi de auditu tersebut, didalam persidangan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Perdata”

Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa:

“Keterangan saksi de auditu di dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan, bukan merupakan alat bukti sah, menurut hukum Acara Perdata.

Dari dua putusan diatas, jelas bahwa keterangan de auditu bukan merupakan alat bukti yang sah.

Jakarta, 18 Maret 2024

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Keterangan Saksi Yang Didengarkan Dari Orang Lain Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Status Obyek Jaminan Bank (HT) Yang Diletakan Consevatoir Beslag Dalam Putusan Pengadilan Oleh Pihak Ketiga Putusan pengadilan yang mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah yang sudah jaminkan ke bank adalah tidak tepat. Hal sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 394.K/Pdt/1984 tanggal 31 Maret 1985 menyatakan "Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada bank rakyat indonesia cabang gresik tidak dapat dikenakan conservatoir beslag” Bank dapat melakukan eksekusi tanah yang sudah dijaminkan tersebut. Mengingat sudah ada akta pembebanan hak tanggungan yang punya dibubuhkan irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana pasal 20 ayat 1 huruf b dan Penjelasan umum angka 9 UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah). Selain itu, pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3445.K/Pdt/1994, tanggal 24 Mei 1996 Jadi berdasarkan uraian diatas Bank dapat mengabaikan putusan pengadilan (consevatoir berlag) dan dapat melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut. Jakarta, 15 Maret 2024 Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM Status Obyek Jaminan Bank (HT) Yang Diletakan Consevatoir Beslag Dalam Putusan Pengadilan Oleh Pihak Ketiga Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang
Status Obyek Jaminan Bank (HT)
  1. Putusan pengadilan yang mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah yang sudah jaminkan ke bank adalah tidak tepat.

Hal sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 394.K/Pdt/1984 tanggal 31 Maret 1985 menyatakan

Status Obyek Jaminan Bank (HT)

“Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada bank rakyat indonesia cabang gresik tidak dapat dikenakan conservatoir beslag”

  1. Bank dapat melakukan eksekusi tanah yang sudah dijaminkan tersebut. Mengingat sudah ada akta pembebanan hak tanggungan yang punya dibubuhkan irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana pasal 20 ayat 1 huruf b dan Penjelasan umum angka 9 UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah).

Selain itu, pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3445.K/Pdt/1994, tanggal 24 Mei 1996

Jadi berdasarkan uraian diatas Bank dapat mengabaikan putusan pengadilan (consevatoir berlag) dan dapat melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut.

Jakarta, 15 Maret 2024

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Status Obyek Jaminan Bank (HT) Yang Diletakan Consevatoir Beslag Dalam Putusan Pengadilan Oleh Pihak Ketiga

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Saksi Yang Tidak Mau Hadir Secara Sukarela
Saksi Yang Tidak Mau Hadir Secara Sukarela

Pada pasal 121 ayat (1) HIR menyatakan bahwa hak dan kewajiban menghadirkan saksi yang dianggap penting untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berperkara.

Bagaimana jika saksi tidak mau secara sukarela dihadirkan di persidangan?

Saksi yang tidak mau hadir di persidangan dapat dipaksa sebagaimana diatur pada pasal 139 – 142 HIR melalui langkah-langkah berikut:

  1. Meminta kepada pengadilan untuk menghadirkannya.

Para pihak dapat meminta kepada pengadilan agar pengadilan menghadirkan saksi melalui panggilan resmi oleh juru sita. Permintaan tersebut harus memuat alasan2 pokok kenapa saksi harus hadir di persidangan.

Contoh :

  • Saksi tersebut sangat urgen dan relevan untuk meneguhkan dalil2 gugatan atau dalil2 bantahan.
  • saksi dimaksud, tidak dapat atau menolak dihadirkan secara sukarela, meskipun telah diupayakan secara maksimal.

Setelah adanya permintaan, hakim akan mengeluarkan perintah pemanggilan ( Pasal 139 ayat 1 HIR)

Membawa Saksi Secara Paksa

Apabila saksi tetap tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan pertama, maka hakim akan memanggil kembali (Pasal 140 ayat 2 HIR)

Saksi Yang Tidak Mau Hadir Secara Sukarela

Apabila saksi tetap tidak hadir setelah dilakukan pemanghilan kedua, maka hakim akan memerintahkan juru sita membawa paksa saksi (Pasal 141 ayat 2 HIR). Pembawaan secara paksa ini dilakukan oleh aparar kepolisian.

Catatan : Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pemanggilan saksi oleh pengadilan dibebankan kepada saksi.

Jakarta, Februari 2024

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Saksi Yang Tidak Mau Hadir Secara Sukarela Dapat Dipaksa Melalui Pengadilan

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang