Status Obyek Jaminan Bank (HT) Yang Diletakan Consevatoir Beslag Dalam Putusan Pengadilan Oleh Pihak Ketiga Putusan pengadilan yang mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah yang sudah jaminkan ke bank adalah tidak tepat. Hal sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 394.K/Pdt/1984 tanggal 31 Maret 1985 menyatakan "Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada bank rakyat indonesia cabang gresik tidak dapat dikenakan conservatoir beslag” Bank dapat melakukan eksekusi tanah yang sudah dijaminkan tersebut. Mengingat sudah ada akta pembebanan hak tanggungan yang punya dibubuhkan irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana pasal 20 ayat 1 huruf b dan Penjelasan umum angka 9 UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah). Selain itu, pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3445.K/Pdt/1994, tanggal 24 Mei 1996 Jadi berdasarkan uraian diatas Bank dapat mengabaikan putusan pengadilan (consevatoir berlag) dan dapat melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut. Jakarta, 15 Maret 2024 Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM Status Obyek Jaminan Bank (HT) Yang Diletakan Consevatoir Beslag Dalam Putusan Pengadilan Oleh Pihak Ketiga Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang
Status Obyek Jaminan Bank (HT)
  1. Putusan pengadilan yang mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah yang sudah jaminkan ke bank adalah tidak tepat.

Hal sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 394.K/Pdt/1984 tanggal 31 Maret 1985 menyatakan

Status Obyek Jaminan Bank (HT)

“Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada bank rakyat indonesia cabang gresik tidak dapat dikenakan conservatoir beslag”

  1. Bank dapat melakukan eksekusi tanah yang sudah dijaminkan tersebut. Mengingat sudah ada akta pembebanan hak tanggungan yang punya dibubuhkan irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana pasal 20 ayat 1 huruf b dan Penjelasan umum angka 9 UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah).

Selain itu, pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3445.K/Pdt/1994, tanggal 24 Mei 1996

Jadi berdasarkan uraian diatas Bank dapat mengabaikan putusan pengadilan (consevatoir berlag) dan dapat melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut.

Jakarta, 15 Maret 2024

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Status Obyek Jaminan Bank (HT) Yang Diletakan Consevatoir Beslag Dalam Putusan Pengadilan Oleh Pihak Ketiga

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang