Yanthie Maryanti

Archives June 2023

Perjanjian Pranikah Yanthie Maryanti
Perjanjian Pranikah

Perjanjian Pranikah

Dalam kehidupan nyata di dalam masyarakat, perjanjian pranikah belum cukup umum diterapkan di Indonesia.

Masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan hal tabu. Hanya sedikit masyarakat Indonesia yang menyadari pentingnya membuat perjanjian secara tertulis.

Padahal, perjanjian pranikah sebenarnya memberikan perlindungan hukum dari tuntutan ataupun sengketa yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian. 

Prenuptial Agreement

Definisi dari Perjanjian pranikah atau yang biasa disebut dengan prenuptial agreement adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang sama sama disepakati oleh pasangan suami istri, baik sebelum pernikahan berlangsung, atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini berguna untuk melindungi segala hak dan kewajiban antara pihak suami maupun istri setelah menikah kelak.

Perjanjian Pranikah

Prenuptial agreement atau perjanjian pranikah ini telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 joPutusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menjelaskan bahwa :

Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu bunyi tujuan perkawinan dalam Pasal 1 UU 1/1974.

Kemudian Perjanjian pranikah umumnya mengatur pencampuran/pemisahan harta sebelum perkawinan atau selama perkawinan berlangsung. Tapi, perjanjian juga bisa berisi semacam ta’lik talak yang diucapkan sesudah ijab kabul atau dibuat secara tertulis.

Dalam pembuatan perjanjian pranikah sudah semestinya ada syarat yang harus dilengkapi antara lain :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami istri, atau suami istri;
  2. Kartu Keluarga (KK) calon suami istri, atau suami istri;
  3. Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
  4. Kutipan akta perkawinan.

Untuk pemohon yang merupakan warga negara asing (WNA), dapat melampirkan dokumen pelengkap lainnya berupa paspor maupun dokumen izin tinggal.

Cara Membuat Perjanjian Pranikah Atau Prenuptial Agreement

Setelah melengkapi persyaratan nya maka pemohon kemudian harus memperhatikan juga isi dari surat perjanjian tersebut.

  1. Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  2. Hak asuh anak
  3. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
  4. Semua utang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau istri.
  5. Istri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain.
  6. Untuk mengurus hartanya itu, istri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami.
  7. Dan lain sebagainya.

Lengkapi Daftar Keinginan Bersama Pasangan

Dalam perjanjian pranikah yang dibuat, Anda dapat menuliskan segala hal yang ingin diatur dalam kehidupan setelah pernikahan nantinya. Namun, anda dapat mengatur mulai dari aset, hutang, cicilan bahkan hal kecil lainnya dalam perjanjian tersebut. Pasalnya perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang bersifat bebas namun sah secara hukum.

Libatkan Notaris Dalam Hal Pengesahan

Jika Anda dan pasangan mengalami kebingungan saat membuat perjanjian tersebut, Anda dapat berkonsultasi lebih dalam mengenai hal ini bersama advokat ataupun konsultan hukum.

Konsultasikan dengan Advokat atau bisa juga Dengan orang yang paham hukum  Terkait Perjanjian Tersebut

Untuk mendapatkan pengesahan dan memperkuat kedudukan hukum dari perjanjian tersebut, Anda dapat membawa perjanjian tersebut ke notaris guna disahkan secara hukum. Nantinya notaris akan menyusun perjanjian tersebut sesuai dengan apa yang telah dituliskan dan menjadi kesepakatan dua belah pihak. Sebelum disahkan menjadi akta, Anda bersama pasangan masih dapat merubah perjanjian pranikah tersebut.

Bawa Akta Perjanjian Pranikah ke KUA Atau Kantor Pencatatan Sipil

Selain ke notaris, Anda juga dapat membawa perjanjian tersebut ke lembaga pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, guna didaftarkan terlebih dahulu. Hal ini memakan waktu sekitar dua bulan lamanya. Untuk itu, Anda juga wajib memperkirakan waktu tersebut ke hari pernikahan yang telah Anda tentukan, apabila perjanjian dibuat sebelum pernikahan.

Dengan memperhatikan  komponen2 dalam pembuatan perjanjian, maka saya merasa bahwa perjanjian pranikah tergolong penting, apalagi ketika terjadi perselisihan yang berujung gugatan perceraian atau cerai talak ke Pengadilan Agama. Selain itu, perjanjian pranikah yang dibuat secara tertulis akan menjadi salah satu bukti yang dicermati majelis hakim. 

Sebagai catatan dan tambahan pengetahuan, perjanjian pranikah tidak hanya di buat sebelum menikah, perjanjian pun boleh dibuat setelah pernikahan dilangsungkan. Hal ini diatur dalam putusan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang mengubah Pasal 29 UU 1/1974 yang kami kutip di atas. Yaitu bahwa perjanjian pranikah dapat dibuat “pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan.”

Sumber dan dasar hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
  3. Pasal 128 KUH Perdata

Perjanjian Pranikah

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

Jawa Tengah Siaga Kekeringan Yanthie Maryanti
Jawa Tengah Siaga Kekeringan

Jawa Tengah Siaga Kekeringan

Sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) saat ini mulai kekeringan.

Bahkan sejumlah kabupaten di Jateng mulai melaporkan adanya krisis air bersih.

Jawa Tengah Siaga Kekeringan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) siaran pers, Jumat (23/6/2023). BNPB menyebutkan bencana kekeringan telah terasa oleh warga Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Sebanyak 4.360 warga mulai kesulitan mendapatkan air bersih.

Sebagai upaya antisipasi dan penanganannya, BPBD Kabupaten Klaten telah mendistribusikan air bersih menggunakan mobil tanki hingga 30.000 liter.

Laporan kedua kekeringan melanda wilayah Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Sebanyak 234 warga kesulitan air bersih. BPBD Kabupaten Magelang telah mengirim pasokan air bersih hingga 10.000 liter.

Kekeringan selanjutnya juga terrasa oleh 1.460 warga Kelurahan Jabung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. BPBD Kota Semarang telah mengirimkan air bersih hingga 10.000 liter.

Adapun sebanyak 150 warga Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, mulai merasakan kelangkaan air bersih. BPBD Kabupaten Grobogan telah mendistribusikan air bersih hingga 10.000 liter.

Berdasarkan informasi prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kelas I Semarang, sebagian besar wilayah di Jawa Tengah, peluang curah hujan menurut laporan sangat rendah dengah prakiraan kurang dari 90 persen atau di bawah 50 mm hingga dasarian 3 Juli 2023 mendatang.

Di samping itu, sebelumnya BMKG juga menyatakan bahwa musim kemarau di tahun ini akan lebih panjang dari periode sebelumnya karena ada fenomena El-Nino. Selain kekeringan, BMKG juga mengatakan bahwa musim kemarau tahun ini dapat memicu terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan.

“Sebagai upaya antisipasi dalam menghadapi potensi bencana kekeringan selama musim kemarau, kepada masyarakat agar dapat menghemat dan mengelola penggunaan air dengan baik. Di samping itu, warga juga harapannya dapat melalukan perbaikan lingkungan dengan menanam pohon, membangun atau merehabilitasi jaringan irigasi, melakukan perlindungan kepada sumber air bersih yang tersedia dan panen hujan serta konservasi air,” tulis Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangan resminya.

BNPB juga meminta Pemerintah Daerah yang memerlukan dukungan pengisian waduk, danau dan embung bisa mengusulkan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) kepada BNPB. Meski demikian, usulan ini haarus lebih dulu dilakukan dengan penetapan status siaga atau tanggap darurat kekeringan.

Artikel dari Solopos.com “Kekeringan Sudah Melanda Jateng, Ini Wilayah yang Terdampak”.

Jawa Tengah Siaga Kekeringan

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

Ringkasan Tentang Pajak Negara Yanthie Maryanti
Ringkasan Tentang Pajak Negara

Ringkasan Tentang Pajak Negara

Sesuai Undang-undang Perpajakan di Indonesia, saat ini Pajak adalah kewajiban bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia dewasa.

Dengan slogan Pajak untuk pembangunan bangsa, secara teoritis Pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan (tax return). Tapi Pajak juga bisa kembali kepada masyarakat jika terjadi kelebihan pembayaran Pajak (tax refund). Pengembalian kelebihan bayar Pajak ini sebutannya restitusi.

Ringkasan Tentang Pajak Negara

Pada dasarnya, Pajak adalah sejumlah uang yang perlu kita setorkan kepada pemerintah. Jumlahnya tertentu sesuai cara perhitungan, berdasarkan dari setiap transaksi keuangan yang kita lakukan. Pajak terhitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu nilai keseluruhan transaksi.

Indonesia menganut Perpajakan dengan asas self assessment, artinya setiap Wajib Pajak menghitung, meyetorkan dan melaporkan Pajak oleh pribadi sendiri. Atau meminta seseorang atau lembaga pekerjaan jasa yang mengerti Pajak untuk membantu mengerjakannya.

Ringkasan Tentang Pajak Negara

Dengan self assessment Wajib Pajak sebagian bisa berperan juga sebagai pemungut untuk jenis Pajak tertentu. Ketika kita menerima uang pungutan Pajak dari lawan transaksi, maka kita perlu menyetorkan dan melaporkan juga kepada pemerintah. Dalam hal ini kepada Direktorat Jendral Pajak.

Penyetoran bisa melalui bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan sesuai ketetapan pemerintah. Sedangkan pelaporan kita bisa melakukannya kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP/KPP Pratama) di unit kerja yang ada di masing-masing daerah atau melalui. Atau bisa juga melaporkan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Namun di era internet dan digital saat ini, semua kegiatan untuk melaksanakan kewajiban Perpajakan, kita bisa melakukan secara online. Kita bisa mengakses situs web resmi pemerintah Direktorat jenderal Pajak di pajak.go.id.

Wajib Pajak

Warga negara berusia dewasa, dengan sebutan Wajib Pajak (WP) harus memiliki NPWP. Jika tidak, maka ketika ada transaksi atau hal-hal berkaitan dengan Pajak, maka akan terkena Pajak sebesar 200% dari nilai Pajak seharusnya. Selain itu, warga negara yang tidak memiliki NPWP tidak bisa membuat pass port untuk bepergian ke luar negeri.

Ringkasan Tentang Pajak Negara

Di Indonesia Wajib Pajak terdiri dari 2 jenis :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak Orang Pribadi juga terbagi, WP belum/tidak/pisah/cerai kawin dan WP kawin. Lalu kemudian bisa melihat jumlah tanggungan di dalam keluarga. Dalam hal ini biasanya anak. Ada fasilitas keringanan Pajak namanya Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini PTKP yang berlaku bagi WP Pribadi adalah untuk gaji senilai 4,5 juta ke bawah.

Wajib Pajak Badan berlaku bagi badan usaha. Bentuk badan usaha semacam Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), setidaknya 2 bentuk badan usaha itu yang paling banyak ada di Indonesia. Tapi tetap berlaku juga bagi bentuk usaha lain semacam koperasi dan lainnya. Lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi sosial berbentuk yayasan juga ada aturan Pajaknya tersendiri.

Ada perbedaan mendasar WP Pribadi dan WP Badan. WP Pribadi menerima penghasilan dan bisa menggunakan uangnya setelah pemotongan Pajak. Sedangkan WP Badan bisa menggunakan uang dari penghasilan atau sumber lain terlebih dahulu. Baru kemudian bisa menghitung jumlah Pajak yang perlu untuk menyetorkan kepada pemerintah.

Ringkasan Tentang Pajak Negara

Kita bisa melihat bahwa dengan menjadi WP Badan kita bisa mendapatkan banyak keuntungan dari fasilitas keringanan Pajak. Pembahasan detailnya nanti jika kita ada kesempatan memungkinkan.

Jenis Pajak

Jenis Pajak negara secara ringkasan ada 2 jenis, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

PPN adalah Pajak yang kita setorkan saat kita membeli atau membayar suatu barang atau jasa. PPN berlaku saat ini adalah sebesar 11% dari DPP.

Ringkasan Tentang Pajak Negara

Sedangkan PPh adalah Pajak yang terpotong dari penghasilan kita. PPh mengambil dari semua sumber penghasilan ketika melakukan transaksi yang termasuk kategori Barang atau Jasa Kena Pajak.

Sangsi Pajak

WP Pribadi maupun WP Badan harus segera melaksanakan kewajiban Perpajakan setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak, maka akan terkena sangsi sesuai peraturan perundang-undangan Pajak yang berlaku.

Sangsi bisa berupa awalnya peringatan untuk segera melaksanakan kewajiban Pajak. Selanjutnya sangsi juga bisa berupa denda, mulai denda ringan hingga harus membayar Pajak 200% lebih tinggi dari nilai Pajak seharusnya. Dan ada juga sangsi Pajak berupa kurungan badan atau penjara.

Ringkasan Tentang Pajak Luar Negeri

Jika WNI melakukan pekerjaan atau usaha di luar negeri, maka kegiatan penjualan barang tidak akan terkena Pajak. Sedangkan untuk pekerjaan atau usaha jasa akan terkena Pajak.

Ringkasan Tentang Pajak Ekspor – Impor Barang

Kegiatan ekspor barang terkena PPN 0%. PPh akan terhitung setelah kita menerima pembayaran hasil penjualannya. Dan untuk kegiatan impor barang, kita akan terkena PPN 11%, PPh sebesar 0%. Mengenai PPh Pasal 22 Impor, silahkan baca artikel Kalkulator Bea Masuk Impor.

Pajak dan Akuntansi

Perhitungan Pajak berdasar kepada transaksi keuangan yang kita lakukan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Oleh karena itu, maka sebaiknya kita bisa melakukan kegiatan pencatatan secara Akuntansi. Terutama bagi WP Badan.

Dengan demikian kita bisa melihat lebih jelas jenis-jenis dan transaksi-transaksi yang mengandung kewajiban Pajak. Ini juga berarti memungkinkan kita melakukan perencanaan dalam hal pembayaran. Dengan mengetahui transaksi dan menghitung Pajak terlebih dahulu, bisa untuk menghindari kesalahan pembayaran dan kelebihan transaksi maupun Pajak yang merugikan.

Bacaan Berguna

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan
  2. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
  3. Undang-undang Nomor 36 Tahun Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Ringkasan Tentang Pajak Negara

Jika pembaca mengalami kesulitan dalam hal Perpajakan, silahkan bisa menuliskan di kolom komentar. Atau bisa juga menghubungi kami di nomor atau channel yang tersedia. Layanan Pengguna kamu akan senang membantu.

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang