Ringkasan Tentang Pajak Negara
Sesuai Undang-undang Perpajakan di Indonesia, saat ini Pajak adalah kewajiban bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia dewasa.
Dengan slogan Pajak untuk pembangunan bangsa, secara teoritis Pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan (tax return). Tapi Pajak juga bisa kembali kepada masyarakat jika terjadi kelebihan pembayaran Pajak (tax refund). Pengembalian kelebihan bayar Pajak ini sebutannya restitusi.
Pada dasarnya, Pajak adalah sejumlah uang yang perlu kita setorkan kepada pemerintah. Jumlahnya tertentu sesuai cara perhitungan, berdasarkan dari setiap transaksi keuangan yang kita lakukan. Pajak terhitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu nilai keseluruhan transaksi.
Indonesia menganut Perpajakan dengan asas self assessment, artinya setiap Wajib Pajak menghitung, meyetorkan dan melaporkan Pajak oleh pribadi sendiri. Atau meminta seseorang atau lembaga pekerjaan jasa yang mengerti Pajak untuk membantu mengerjakannya.
Dengan self assessment Wajib Pajak sebagian bisa berperan juga sebagai pemungut untuk jenis Pajak tertentu. Ketika kita menerima uang pungutan Pajak dari lawan transaksi, maka kita perlu menyetorkan dan melaporkan juga kepada pemerintah. Dalam hal ini kepada Direktorat Jendral Pajak.
Penyetoran bisa melalui bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan sesuai ketetapan pemerintah. Sedangkan pelaporan kita bisa melakukannya kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP/KPP Pratama) di unit kerja yang ada di masing-masing daerah atau melalui. Atau bisa juga melaporkan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Namun di era internet dan digital saat ini, semua kegiatan untuk melaksanakan kewajiban Perpajakan, kita bisa melakukan secara online. Kita bisa mengakses situs web resmi pemerintah Direktorat jenderal Pajak di pajak.go.id.
Wajib Pajak
Warga negara berusia dewasa, dengan sebutan Wajib Pajak (WP) harus memiliki NPWP. Jika tidak, maka ketika ada transaksi atau hal-hal berkaitan dengan Pajak, maka akan terkena Pajak sebesar 200% dari nilai Pajak seharusnya. Selain itu, warga negara yang tidak memiliki NPWP tidak bisa membuat pass port untuk bepergian ke luar negeri.
Di Indonesia Wajib Pajak terdiri dari 2 jenis :
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Orang Pribadi juga terbagi, WP belum/tidak/pisah/cerai kawin dan WP kawin. Lalu kemudian bisa melihat jumlah tanggungan di dalam keluarga. Dalam hal ini biasanya anak. Ada fasilitas keringanan Pajak namanya Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini PTKP yang berlaku bagi WP Pribadi adalah untuk gaji senilai 4,5 juta ke bawah.
Wajib Pajak Badan berlaku bagi badan usaha. Bentuk badan usaha semacam Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), setidaknya 2 bentuk badan usaha itu yang paling banyak ada di Indonesia. Tapi tetap berlaku juga bagi bentuk usaha lain semacam koperasi dan lainnya. Lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi sosial berbentuk yayasan juga ada aturan Pajaknya tersendiri.
Ada perbedaan mendasar WP Pribadi dan WP Badan. WP Pribadi menerima penghasilan dan bisa menggunakan uangnya setelah pemotongan Pajak. Sedangkan WP Badan bisa menggunakan uang dari penghasilan atau sumber lain terlebih dahulu. Baru kemudian bisa menghitung jumlah Pajak yang perlu untuk menyetorkan kepada pemerintah.
Kita bisa melihat bahwa dengan menjadi WP Badan kita bisa mendapatkan banyak keuntungan dari fasilitas keringanan Pajak. Pembahasan detailnya nanti jika kita ada kesempatan memungkinkan.
Jenis Pajak
Jenis Pajak negara secara ringkasan ada 2 jenis, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
PPN adalah Pajak yang kita setorkan saat kita membeli atau membayar suatu barang atau jasa. PPN berlaku saat ini adalah sebesar 11% dari DPP.
Sedangkan PPh adalah Pajak yang terpotong dari penghasilan kita. PPh mengambil dari semua sumber penghasilan ketika melakukan transaksi yang termasuk kategori Barang atau Jasa Kena Pajak.
Sangsi Pajak
WP Pribadi maupun WP Badan harus segera melaksanakan kewajiban Perpajakan setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak, maka akan terkena sangsi sesuai peraturan perundang-undangan Pajak yang berlaku.
Sangsi bisa berupa awalnya peringatan untuk segera melaksanakan kewajiban Pajak. Selanjutnya sangsi juga bisa berupa denda, mulai denda ringan hingga harus membayar Pajak 200% lebih tinggi dari nilai Pajak seharusnya. Dan ada juga sangsi Pajak berupa kurungan badan atau penjara.
Ringkasan Tentang Pajak Luar Negeri
Jika WNI melakukan pekerjaan atau usaha di luar negeri, maka kegiatan penjualan barang tidak akan terkena Pajak. Sedangkan untuk pekerjaan atau usaha jasa akan terkena Pajak.
Ringkasan Tentang Pajak Ekspor – Impor Barang
Kegiatan ekspor barang terkena PPN 0%. PPh akan terhitung setelah kita menerima pembayaran hasil penjualannya. Dan untuk kegiatan impor barang, kita akan terkena PPN 11%, PPh sebesar 0%. Mengenai PPh Pasal 22 Impor, silahkan baca artikel Kalkulator Bea Masuk Impor.
Pajak dan Akuntansi
Perhitungan Pajak berdasar kepada transaksi keuangan yang kita lakukan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Oleh karena itu, maka sebaiknya kita bisa melakukan kegiatan pencatatan secara Akuntansi. Terutama bagi WP Badan.
Dengan demikian kita bisa melihat lebih jelas jenis-jenis dan transaksi-transaksi yang mengandung kewajiban Pajak. Ini juga berarti memungkinkan kita melakukan perencanaan dalam hal pembayaran. Dengan mengetahui transaksi dan menghitung Pajak terlebih dahulu, bisa untuk menghindari kesalahan pembayaran dan kelebihan transaksi maupun Pajak yang merugikan.
Bacaan Berguna
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan
- Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- Undang-undang Nomor 36 Tahun Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Ringkasan Tentang Pajak Negara
Jika pembaca mengalami kesulitan dalam hal Perpajakan, silahkan bisa menuliskan di kolom komentar. Atau bisa juga menghubungi kami di nomor atau channel yang tersedia. Layanan Pengguna kamu akan senang membantu.
Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang