BUKTI BARU TIDAK DAPAT DIAJUKAN PADA TINGKAT KASASI

PENCERAHAN HUKUM : BUKTI BARU TIDAK DAPAT DIAJUKAN PADA TINGKAT KASASI

Pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi merupakan pemeriksaan terhadap dugaan kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya (Judex Juris). Oleh karena itu, pemeriksaan kasasi adalah penilaian penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Juris.

Dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, Pemohon Kasasi diberikan kesempatan untuk mengajukan alasan-alasan keberatan (Memori Kasasi). Ini untuk membuktikan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum hakim.

PENCERAHAN HUKUM : BUKTI BARU TIDAK DAPAT DIAJUKAN PADA TINGKAT KASASI

Sesuai dengan sifatnya, maka pemeriksaan kasasi pada pokoknya bukan lagi pemeriksaan ulang, melainkan pemeriksaan terhadap ketepatan penerapan hukum atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah tersaji.

Dalam ketentuan hukum acara tak diatur secara expressis verbis mengenai apakah bisa mengajukan bukti baru dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Namun, melihat praktik pengadilan menunjukkan bahwa bukti baru tak dapat diajukan pada tingkat kasasi, kecuali dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan MA RI No. 93K/Sip/1969 tanggal 12 April 1969, yang menyatakan bahwa “pengajuan bukti baru pada tingkat kasasi harus dinyatakan tak dapat diterima dan dipertimbangkan”.

PENCERAHAN HUKUM : BUKTI BARU TIDAK DAPAT DIAJUKAN PADA TINGKAT KASASI

Artikel ini telah terbit di : https://tsplawfirm.com

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang