Klausula Baku Pengalihan Tanggungjawab Oleh Pelaku Usaha Adalah Dilarang

Klausula Baku Pengalihan Tanggungjawab Oleh Pelaku Usaha Adalah Dilarang

Hampir setiap orang pernah menemui adanya klausula penyedia jasa parkir yang menyatakan “kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir”. Hal ini dalam istilah hukum dikenal sebagai klausula baku. Secara hukum, hal tersebut dilarang.

Pernyataan Pengalihan Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) mengatur bahwa pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3416/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa:

“Perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.”

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2078K/Pdt/2009 yang menyatakan bahwa:

” hubungan hukum antara pemilik kenderaan dengan pengusaha parkir adalah perjanjian penitipan, yang jika dihubungkan dengan Pasal 1565, 1366 dan 1367 KUHPerdata, maka Tergugat berkewajiban menanggung kehilangan sepeda motor Penggugat di tempat pengelolaan Tergugat sehingga dengan hilangnya sepeda motor milik Penggugat maka Tergugat harus bertanggungjawab”

Jakarta, 8 November 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Klausula Baku Pengalihan Tanggungjawab Oleh Pelaku Usaha Adalah Dilarang

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang