Eko Sapta Putra Berikan Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong
Eko Sapta Putra Berikan Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Hong Kong

Eko Sapta Putra Berikan Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Hong Kong

Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum Hong Kong (KMTH) menggelar diskusi hukum tentang permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kawloon, Hong Kong, Minggu (5/11/2023).

Menyampaikan Berbagai Permasalahan Hukum Yang Sering Dihadapi Oleh PMI

Diskusi ini menghadirkan Eko Sapta Putra, seorang praktisi hukum yang berpengalaman menangani kasus-kasus hukum PMI di Hong Kong. Dalam diskusi tersebut, Eko Sapta Putra menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi oleh PMI.

Lawyer yang maju untuk DPR RI Dapil Jakarta II ini menyebut beberapa masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi seperti gaji yang tidak dibayar, upah tidak sesuai, dan pemutusan hubungan kerja tidak sah.

Lalu, masalah hukum pidana, seperti kasus penipuan, pencurian, dan kekerasan. Selanjutnya ada juga masalah hukum keluarga, misal kasus perceraian, pengurusan anak, dan kewarganegaraan.

“PMI harus menghindari sejumlah permasalah hukum tersebut dengan, mempelajari kontrak kerja sebelum tanda tangan,” terangnya.

Mengimbau PMI Untuk Memahami Hak Dan Kewajiban Sebagai Pekerja Migran

Eko juga mengimbau PMI untuk memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja migran dan menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

Eko mengaku siap untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi PMI yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Diketahui, KMTH merupakan komunitas yang terdiri dari para WNI yang berada di Hong Kong. Komunitas ini beranggotakan para praktisi dan mahasiswa hukum. KMTH memiliki tujuan untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi PMI di Hong Kong.

Sumber artikel : Winnews.id

Eko Sapta Putra Berikan Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Hong Kong

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang