Yanthie Maryanti

Archives January 2024

Ghibah Di Grup Chatt Berpotensi Dijerat UU ITE?
Ghibah Di Grup Chat Berpotensi Terjerat UU ITE?

Ghibah Di Grup Chat Berpotensi Terjerat UU ITE?

Menceritakan perbuatan seseorang kepada orang lain atau kepada grup yang bersifat terbatas melalui media chat bukan merupakan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Karena muatan tersebut hanya disampaikan dalam percakapan/chat terbatas, dan bukan untuk diketahui umum.

Yang Menyebabkan Ghibah Di Grup Chat Terjerat UU ITE

Lantas apa sih yang menyebabkan ghibah di grup chat bisa terjerat UU ITE?

Yang menyebabkannya adalah, jika rekaman layar chat tersebut tersebar secara publik di internet. Sehingga identitas orang yang diceritakan beserta muatan penghinaan tersebut dapat terakses dan diketahui oleh semua orang. Maka orang yang menyebarkan rekaman layar tersebut berpotensi terjerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. 45 ayat (3) UU 19/2016. Di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dijelaskan bahwa :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pencemaran nama baik juga tersebar di sejumlah pasal, seperti :

 ketentuan tindak pidana pencemaran nama baik tersebar di beberapa pasal, yakni:

  1. Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023);
  2. Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Pasal 433 ayat (2) UU 1/2023);
  3. Fitnah (Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 ayat UU 1/2023);
  4. Penghinaan ringan (315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023);
  5. Pengaduan palsu/fitnah (317 KUHP atau Pasal 437 UU 1/2023);
  6. Persangkaan palsu (318 KUHP atau Pasal 438 UU 1/2023);
  7. Penghinaan kepada orang yang sudah mati (Pasal 320-321 KUHP atau Pasal 439 UU 1/2023).

Dapat Dituntut Atas Pengaduan Korban Atau Orang Yang Terkena Tindak Pidana

Ghibah Di Grup Chat Berpotensi Dijerat UU ITE?

Orang yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.

Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU ITE dapat dipenjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) RUU ITE. Namun, tindak pidana dalam Pasal 27A UU ITE merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum. Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A UU ITE tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri.

Wajib waspada Dalam Bercakap-cakap Di Media Masa Terkait Dengan Perilaku Ghibah

Namun, ada sejumlah poin penting yang wajib diwaspadai dalam bercakap-cakap di media masa terkait dengan perilaku ghibah. Tujuannya agar kita tidak terjerat UU ITE yang berdasarkan Lampiran SKB UU ITE (hal. 9-14) mengatur sebagai berikut:

  1. Bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Untuk perbuatan tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023.
  2. Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan merupakan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
  3. Delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
  4. Fokus pemidanaan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, yakni kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.

Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten tersebar melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas. Seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.

Tambahan

Informasi dari pengacara Hotman Paris Hutapea

Pencemaran nama baik sekarang ini, kalau hanya dengan WA, sudah tidak bisa. Harus yang bisa terbuka oleh semua orang, seperti Instagram, Youtube, atau di Facebook.

Sindiran kalau berbicara di grup terbatas, tidak bisa. Harus yang bisa terbuka semua orang. Itu sesuai syarat keputusan Kapolri, Kominfo, dan Jaksa Agung.

Kalau hanya pembicaraan melalui WA misalnya bilang : “Hei, kau pelakor!”, itu tidak bisa kena Undang – Undang ITE.

Jika bergunjing secara beramai – ramai, itu kena bukan UU ITE, tapi Pasal 310 tentang Penghinaan Pencemaran Nama Baik. Itu hukumannya ringan.

Kalau tidak menyebutkan nama, harus ada saksi ahli yang menyatakan, “tertuju kepada siapa?”.

Ghibah Di Grup Chat Berpotensi Terjerat UU ITE?

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

PEMBATALAN PPJB RUMAH/APARTEMEN OLEH PENJUAL/PEMBELI YANG MASIH DALAM PROSES PEMBANGUNAN
Pembatalan PPJB Rumah/Apartemen Oleh Penjual/Pembeli Yang Masih Dalam Proses Pembangunan

Pembatalan PPJB Rumah/Apartemen Oleh Penjual/Pembeli Yang Masih Dalam Proses Pembangunan

Peraturan perundang-undangan di Indonesia memperbolehkan developer untuk melakukan pemasaran atas pembangunan rumah atau apartemen yang masih dalam proses pembangunan.

Mengikatkan Diri Dalam Perjanjian Pengikatan Jual -Beli (PPJB)

Lebih dari sekedar pemasaran, developer dan pembeli pun diperkenankan untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Pengikatan Jual -Beli (PPJB) yang wajib dibuat dihadapan notaris.

Namun, untuk dapat mengikatkan diri dalam PPJB, developer wajib untuk:

  1. memperlihatkan sertifikat kepemilikan tanah yang akan dibangun kepada kepada calon pembeli.
  2. memperlihatkan legalisir Persetujuan Bangunan Gedung kepada calon pembeli
  3. memastikan Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari developer mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama untuk diserahkan ke Pemda setempat.
  4. Keterbangunan paling sedikit 20% atas total unit yang akan dibangun atas pembangunan rumah tapak, atau 20% atas konstruksi apartemen yang dipasarkan. Keterbangunan ini dibuktikan dengan laporan konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi.
PEMBATALAN PPJB RUMAH/APARTEMEN OLEH PENJUAL/PEMBELI YANG MASIH DALAM PROSES PEMBANGUNAN

lain yang harus dijadikan catatan bagi developer adalah, developer dilarang menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) kepada pembeli sebelum memenuhi persyaratan PPJB.

Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Persyaratan PPJB yang dimaksud adalah persyaratan yang sifatnya kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun persyaratan yang timbul dari kesepakatan antara developer/pembeli yang sekurang-kurangnya memuat unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 22J PP No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP No.12/2021)

Lalu, bagaimana apabila syarat-syarat PPJB tidak terpenuhi akibat kelalaian baik dari developer atau dari pembeli?

PP No.12/2021 mengatur konsekuensi pembatalan PPJB sebagai berikut:

  1. Apabila pembatalan PPJB disebabkan oleh karena kelalaian developer, maka developer wajib mengembalikan uang yang telah dibayar oleh pembeli.
  2. Apabila pembatalan PPJB disebabkan oleh kelalaian pembeli, maka berlaku dua ketentuan sebagai berikut:
  • Apabila pembeli telah melakukan pembayaran paling banyak sebesar 10% dari harga transaksi, maka developer tidak perlu mengembalikan pembayaran yang sudah dilakukan oleh pembeli.
  • Apabila pembeli telah melakukan pembayaran lebih dari 10% dari harga transaksi, maka developer hanya memiliki hak untuk memotong 10% dari harga transaksi. Sisanya dikembalikan kepada pembeli.

JAKARTA, 9 JANUARI 2024

M.O.SAUT HAMONANGAN TURNIP

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Pembatalan PPJB Rumah/Apartemen Oleh Penjual/Pembeli Yang Masih Dalam Proses Pembangunan

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN KETIKA PENYIDIK KEPOLISIAN MELAKUKAN PENANGKAPAN
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Ketika Penyidik Kepolisian Melakukan Penangkapan

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN KETIKA PENYIDIK KEPOLISIAN MELAKUKAN PENANGKAPAN

  1. Minta surat tugas dari polisi yang akan menangkap Anda. Jangan mau ditangkap atau diperiksa sebelum polisi bersangkutan menunjukkan surat tugasnya.
  2. Minta surat perintah penangkapan. Tidak hanya surat tugas, tapi juga polisi diberikan surat perintah penangkapan jika hendak menangkap orang, maka Anda harus minta polisi untuk menunjukkan surat perintah penangkapan tersebut.
  3. Baca surat penangkapan tersebut, intinya harus ada, identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat diperiksa.
  4. Jangan takut untuk menolak penangkapan jika polisi tidak bisa menunjukkan surat-surat di atas.
  5. Jangan percaya dengan polisi yang tidak bisa menunjukkan surat-surat di atas. Dan jangan mau ikuti instruksi apa pun darinya. Biasanya Anda akan dibujuk untuk ikut ke kantor polisi dengan mengatakan akan membawa Anda ke kantor polisi sebentar saja guna dimintai keterangan.
  6. Padahal begitu sampai di kantor polisi, Anda langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang kembali.

Perlu diingat prinsipnya segala tindakan polisi harus didasarkan pada perintah tertulis agar bisa diperlihatkan pada masyarakat.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN KETIKA PENYIDIK KEPOLISIAN MELAKUKAN PENANGKAPAN

Apa pun yang disampaikan oleh oknum polisi yang tidak bisa menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak usah didengarkan dan wajib ditolak.

  1. Menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan adalah wajib bagi polisi sebagaimana perintah KUHAP dan merupakan asas hukum dalam KUHAP sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP: “Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.
  2. Pastikan Keluarga Anda mendapat tembusan surat penangkapan segera setelah penangkapan dilakukan (Pasal 18 ayat 3 KUHAP).

Segera hubungi pengacara Anda untuk membantu anda dalam proses hukum ini.

Jakarta, 5 Januari 2024

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN KETIKA PENYIDIK KEPOLISIAN MELAKUKAN PENANGKAPAN

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Perhitungan Jangka Waktu Pengajuan Gugatan TUN
Perhitungan Jangka Waktu Pengajuan Gugatan TUN

Perhitungan Jangka Waktu Pengajuan Gugatan TUN

Pasal 55 UU PTUN menyatakan bahwa Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

Tidak Tertuju Oleh Keputusan Tata Usaha Negara

Perhitungan Jangka Waktu Pengajuan Gugatan TUN

Sedangkan dalam SEMA No. 3/2015 yang menyatakan bahwa tenggat waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak tertuju oleh keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang semula dihitung sejak yang bersangkutan merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan tata usaha negara dan sudah mengetahui adanya keputusan tata usaha negara tersebut diubah menjadi dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui keputusan tata usaha negara yang merugikan kepentingannya.

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tenggang waktu 90 hari dihitung sejak penggugat yang merupakan pihak ketiga mengetahui pertama kali adanya KTUN (sertifikat tanah) yang merugikan kepentingannya. Jadi bukan dihitung sejak sertifikat tanah tersebut terbit.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5 K/TUN/1992, tanggal 21 Januari 1993 Jo PT.TUN. Jakarta No. 13/B/1991/PT.TUN.JKT tanggal 27 Januari 1992 Jo PTUN Jakarta No. 010/G/1991/PTUN.JKT tanggal 17 Oktober 1991 yang menyatakan bahwa:

“Jangka waktu yang termasuk dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 harus dihitung sejak Penggugat mengetahui adanya keputusan yang merugikannya.”

Jakarta, 4 Januari 2024

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Perhitungan Jangka Waktu Pengajuan Gugatan TUN

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Hukum Hidup Dan Tumbuh Berhasil Membangun Usaha
Hukum Hidup Dan Tumbuh Berhasil Membangun Usaha

Kita lahir dan bisa tumbuh dengan baik dan sejahtera jika dan hanya jika memiliki orang tua dan keluarga yang baik.

Pun makhluk hidup lain demikian. Satwa perlu induk baik, tumbuhan perlu benih dari tumbuhan induk yang baik pula, tentu perlu segala dukungan lingkungan yang baik.

Demikian pula seseorang memulai usaha perlu juga dukungan dari orang-orang yang mau mendukung dan melatihnya dengan baik, perlu lingkungan dan situasi baik yang mendukung. Lebih baik lagi jika itu datang dan hadir dari orang-orang yang sudah mencapai keberhasilan luar biasa di bidangnya.

Namun tidak semata dukungan tersebut akan memberikan hasil yang baik. Segalanya perlu seimbang kembali kepada pribadi kita sendiri. Kita perlu cita-cita kuat yang baik, butuh dorongan kuat untuk segera bertindak mewujudkan segala ide, pemikiran dan gagasan, tidak cukup hanya dengan berkata-kata saja.

Dalam hal kelahiran biologis, tentu kita tidak punya banyak pilihan,

seperti : ayah dan ibu yang kita inginkan, jenis kelamin, bentuk wajah, dan lainnya. Juga banyak hal yang terjadi karena harus terbentuk sedemikian rupa oleh sebab jumlah tak terhingga dari hukum semesta, serta faktor-faktor yang rumit dan sulit kita mengerti.

Hukum Hidup Dan Tumbuh Berhasil Membangun Usaha

Namun dalam hal memulai dan membangun sebuah usaha atau bisnis, benar ungkapan bahwa keberhasilan adalah bertemunya hasil kita berlatih dengan kesempatan yang hadir. Bahkan sebuah kesempatan pun bisa terbentuk sebagai hasil yang kita upayakan sendiri. Kita bisa membuat kesempatan.

Dalam sebuah usaha atau bisnis, memulai dan menjalankannya, kita memiliki banyak sekali pilihan-pilihan untuk bisa membuat keputusan. Semua keputusan yang pada akhirnya akan membuahkan keberhasilan atau mungkin juga berujung kegagalan sebagai konsekuensi resiko atas keputusan pilihan kita.

Jadi, bagi setiap orang yang sedang membangun usaha, sangat penting untuk bisa mengenal orang-orang yang sudah secara luar biasa berhasil di bidang yang ia ingin jalankan. Bahkan bila perlu bersamalah dengan orang-orang yang sudah berhasil menjadi juara dunia.

Dengan demikian kehadiran setiap orang yang baru memulai bisa merasa lebih tenang, karena orang-orang yang sudah berhasil tersebut telah memiliki sumber daya kuat, baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya. Mereka telah memiliki segala dukungan berguna.

Kepada pribadi kita sendiri, teruslah belajar menambah pengetahuan, teruslah berlatih meningkatkan keterampilan, dan teruslah berusaha menciptakan kesempatan. Bangun terus pola cipta (mindset) yang hebat dan tetaplah bekerja keras.

Tanpa kerja keras, mustahil kita mengalami kemajuan dan peningkatan. No pain, no gain !

Hukum Hidup Dan Tumbuh Berhasil Membangun Usaha

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Aset Suami Dapat Diajukan Sita Ke Pengadilan
Aset Suami Dapat Diajukan Sita Ke Pengadilan

Aset Suami Dapat Diajukan Sita Ke Pengadilan Sebagai Jaminan Pemenuhan Nafkah Anak

Pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 5. Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menyatakan:

Istri Dapat Mengajukan Permohonan Penetapan Sita Harta Milik Suami

Aset Suami Dapat Diajukan Sita Ke Pengadilan

“Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi, ataupun gugatan tersendiri”

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:

  1. Istri dapat meminta suami menafkahi anak setelah bercerai;
  2. Aset suami bisa disita untuk jaminan nafkah terhadap anak
  3. Dapat dilakukan permohonan penetapan sita terhadap harta suami tersebut ke pengadilan bila mantan suami tidak menafkahi anak. Permohonan penetapan sita ini bisa diajukan kepada pengadilan bila sebelumnya aset suami yang hendak disita sudah pernah dimintakan dalam gugatan cerai. Jika belum pernah, maka dapat mengajukan gugatan tersendiri khusus mengenai nafkah ini, setelah itu baru mengajukan permohonan penetapan sita ke pengadilan terhadap aset suami tersebut.

Jakarta, 2 Januari 2024

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Aset Suami Dapat Diajukan Sita Ke Pengadilan

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Apa Saja Alat Bukti Dalam Hukum Pidana?
Apa Saja Alat Bukti Dalam Hukum Pidana?

Apa Saja Alat Bukti Dalam Hukum Pidana?

Alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, adalah sebagai berikut:

Keterangan saksi

Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

  • Surat
Apa Saja Alat Bukti Dalam Hukum Pidana?

Menurut Pasal 187 KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:

  • Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
  • Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
  • Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya;
  • Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Keterangan ahli

Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

  • Petunjuk

Pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Keterangan terdakwa

Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP, Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri. Dasar Hukum Alat Bukti Keterangan Terdakwa diatur dalam :

  1. Keterangan terdakwa: Pasal 184 huruf e dan Pasal 189 KUHAP.
  2. Pemeriksaan terdakwa: Pasal 175 sampai Pasal 178 KUHAP.

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Apa Saja Alat Bukti Dalam Hukum Pidana?

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang