Yanthie Maryanti

Archives 2024

Hukum Hidup Dan Tumbuh Berhasil Membangun Usaha
Hukum Hidup Dan Tumbuh Berhasil Membangun Usaha

Kita lahir dan bisa tumbuh dengan baik dan sejahtera jika dan hanya jika memiliki orang tua dan keluarga yang baik.

Pun makhluk hidup lain demikian. Satwa perlu induk baik, tumbuhan perlu benih dari tumbuhan induk yang baik pula, tentu perlu segala dukungan lingkungan yang baik.

Demikian pula seseorang memulai usaha perlu juga dukungan dari orang-orang yang mau mendukung dan melatihnya dengan baik, perlu lingkungan dan situasi baik yang mendukung. Lebih baik lagi jika itu datang dan hadir dari orang-orang yang sudah mencapai keberhasilan luar biasa di bidangnya.

Namun tidak semata dukungan tersebut akan memberikan hasil yang baik. Segalanya perlu seimbang kembali kepada pribadi kita sendiri. Kita perlu cita-cita kuat yang baik, butuh dorongan kuat untuk segera bertindak mewujudkan segala ide, pemikiran dan gagasan, tidak cukup hanya dengan berkata-kata saja.

Dalam hal kelahiran biologis, tentu kita tidak punya banyak pilihan,

seperti : ayah dan ibu yang kita inginkan, jenis kelamin, bentuk wajah, dan lainnya. Juga banyak hal yang terjadi karena harus terbentuk sedemikian rupa oleh sebab jumlah tak terhingga dari hukum semesta, serta faktor-faktor yang rumit dan sulit kita mengerti.

Hukum Hidup Dan Tumbuh Berhasil Membangun Usaha

Namun dalam hal memulai dan membangun sebuah usaha atau bisnis, benar ungkapan bahwa keberhasilan adalah bertemunya hasil kita berlatih dengan kesempatan yang hadir. Bahkan sebuah kesempatan pun bisa terbentuk sebagai hasil yang kita upayakan sendiri. Kita bisa membuat kesempatan.

Dalam sebuah usaha atau bisnis, memulai dan menjalankannya, kita memiliki banyak sekali pilihan-pilihan untuk bisa membuat keputusan. Semua keputusan yang pada akhirnya akan membuahkan keberhasilan atau mungkin juga berujung kegagalan sebagai konsekuensi resiko atas keputusan pilihan kita.

Jadi, bagi setiap orang yang sedang membangun usaha, sangat penting untuk bisa mengenal orang-orang yang sudah secara luar biasa berhasil di bidang yang ia ingin jalankan. Bahkan bila perlu bersamalah dengan orang-orang yang sudah berhasil menjadi juara dunia.

Dengan demikian kehadiran setiap orang yang baru memulai bisa merasa lebih tenang, karena orang-orang yang sudah berhasil tersebut telah memiliki sumber daya kuat, baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya. Mereka telah memiliki segala dukungan berguna.

Kepada pribadi kita sendiri, teruslah belajar menambah pengetahuan, teruslah berlatih meningkatkan keterampilan, dan teruslah berusaha menciptakan kesempatan. Bangun terus pola cipta (mindset) yang hebat dan tetaplah bekerja keras.

Tanpa kerja keras, mustahil kita mengalami kemajuan dan peningkatan. No pain, no gain !

Hukum Hidup Dan Tumbuh Berhasil Membangun Usaha

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Aset Suami Dapat Diajukan Sita Ke Pengadilan
Aset Suami Dapat Diajukan Sita Ke Pengadilan

Aset Suami Dapat Diajukan Sita Ke Pengadilan Sebagai Jaminan Pemenuhan Nafkah Anak

Pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 5. Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menyatakan:

Istri Dapat Mengajukan Permohonan Penetapan Sita Harta Milik Suami

Aset Suami Dapat Diajukan Sita Ke Pengadilan

“Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi, ataupun gugatan tersendiri”

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:

  1. Istri dapat meminta suami menafkahi anak setelah bercerai;
  2. Aset suami bisa disita untuk jaminan nafkah terhadap anak
  3. Dapat dilakukan permohonan penetapan sita terhadap harta suami tersebut ke pengadilan bila mantan suami tidak menafkahi anak. Permohonan penetapan sita ini bisa diajukan kepada pengadilan bila sebelumnya aset suami yang hendak disita sudah pernah dimintakan dalam gugatan cerai. Jika belum pernah, maka dapat mengajukan gugatan tersendiri khusus mengenai nafkah ini, setelah itu baru mengajukan permohonan penetapan sita ke pengadilan terhadap aset suami tersebut.

Jakarta, 2 Januari 2024

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Aset Suami Dapat Diajukan Sita Ke Pengadilan

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Apa Saja Alat Bukti Dalam Hukum Pidana?
Apa Saja Alat Bukti Dalam Hukum Pidana?

Apa Saja Alat Bukti Dalam Hukum Pidana?

Alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, adalah sebagai berikut:

Keterangan saksi

Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

  • Surat
Apa Saja Alat Bukti Dalam Hukum Pidana?

Menurut Pasal 187 KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:

  • Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
  • Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
  • Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya;
  • Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Keterangan ahli

Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

  • Petunjuk

Pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Keterangan terdakwa

Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP, Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri. Dasar Hukum Alat Bukti Keterangan Terdakwa diatur dalam :

  1. Keterangan terdakwa: Pasal 184 huruf e dan Pasal 189 KUHAP.
  2. Pemeriksaan terdakwa: Pasal 175 sampai Pasal 178 KUHAP.

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Apa Saja Alat Bukti Dalam Hukum Pidana?

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang