Apabila Terdapat Sertipikat Ganda Pada Obyek Yang Sama, Maka Sertipikat Yang Terlebih Dahulu Yang Paling Kuat
Pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018 menyatakan bahwa:
“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”
Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:
“…bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…”
Bagaimana upaya yang dapat dilakukan apabila terdapat dua sertipikat pada obyel yang sama?
Langkah yang dapat dilakukan ketika terdapat dua sertipikat ganda pada obyek yang sama sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pembatalan ke BPN (Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020);
- Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004) Jo Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 10/2020 halaman 5;
- Membuat Laporan Polisi atas dugaan pemalsuan surat otentik (Pasal 264 KUHP)
Jakarta, 16 November 2023
Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM
Apabila Terdapat Sertipikat Ganda Pada Obyek Yang Sama, Maka Sertipikat Yang Terlebih Dahulu Yang Paling Kuat
Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang