Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?
Seseorang bisa jadi ahli waris karena mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Singkatnya yang berhak menjadi ahli waris adalah suami/istri yang masih hidup, anak-anaknya, dan lain-lain. Lalu, apakah ibu tiri dapat warisan? Betul, ibu tiri berhak atas warisan karena terikat dengan pernikahan.
Ahli Waris
Ahli waris yang berhak mewaris dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
- Menurut hubungan darah :
- golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
- Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
Kemudian, apabila semua ahli waris ada, baik yang menurut hubungan darah maupun hubungan perkawinan, maka yang berhak dapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berapa Bagian-bagian Ahli Waris?
- Anak, yang berhak mewarisi dalam hukum Islam hanyalah anak kandung karena yang bernasab dengan pewaris. Anak mendapat haknya sebagai ahli waris setelah dikurangi bagian untuk ibu dan bapak.
- Anak perempuan :
- Apabila anak perempuan adalah anak tunggal, tanpa saudara maka ia mendapat separuh bagian.
- Apabila ada dua orang atau lebih anak perempuan maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
- Apabila ada anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian anak perempuan adalah 1 bagian dan anak laki-laki adalah 2 bagian.
- Anak laki-laki :
- Apabila anak laki-laki adalah anak tunggal, tanpa saudara maka ia mendapat seluruh harta waris setelah dikurangi bagian untuk ibu dan bapak yang hidup terlama.
- Apabila lebih dari 1 anak laki-laki maka bagiannya adalah masing-masing 1 bagian.
- Anak perempuan :
- Duda, mendapat separuh bagian dari harta waris, apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian harta waris.
- Janda, mendapat seperempat bagian harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian dari harta waris.
- Ayah, mendapat sepertiga bagian dari harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila ada anak, ayah mendapatkan seperenam bagian dari harta waris.
- Ibu :
a. Apabila ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu mendapat seperenam bagian dari harta waris.
b. Apabila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian dari harta waris.
c. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda apabila bersama-sama dengan ayah.
Harta peninggalan pewaris meliputi harta gono-gini (harta bersama) dengan almarhumah ibu dan sebidang tanah warisan dari ayah pewaris (kakek dari bapak).
Harta Peninggalan Menjadi Harta Warisan
Dalam kasus ini, harta peninggalan akan jadi harta waris apabila harta bersama itu dibagi dua terlebih dahulu untuk disisihkan bagian untuk almarhumah ibu, kemudian bagian pewaris ditambah harta bawaan dari kakek.
Sehingga, pembagian untuk ahli waris sebagai berikut :
- Ibu tiri (janda) bagiannya adalah 1/8 dari harta waris (karena pewaris memiliki anak).
- Anak (anak perempuan adalah 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian). Harta waris yang terdiri separuh harta bersama dengan istri terdahulu (almarhumah ibu) dan harta waris dari ayah pewaris (kakek dari bapak) adalah 1. Sehingga, sebelumnya harus dikeluarkan terlebih dahulu untuk istri yaitu 1/8 bagian dan sisanya 7/8 bagian akan dibagi untuk anak-anaknya.
Bagian 3 anak perempuan dan 2 anak laki-laki adalah : (1:1:1:2:2). Maka perhitungannya adalah : 1 – (1/8) – (bagian anak) = 7/8 bagian.
- Bagian anak laki-laki adalah 7/8 bagian dengan 7 bagian dari hitungan perbandingan di atas, jadi masing-masing bagian masing-masing anak laki-laki adalah 14/56 bagian.
- Bagian anak perempuan adalah masing-masing mendapatkan 7/56 bagian.
Dengan demikian, ahli waris istri memiliki 1/8 bagian dari harta waris, anak perempuan masing-masing mendapatkan 7/56 bagian dari harta waris dan anak laki-laki masing-masing mendapatkan 14/56 bagian dari harta waris.
Dasar Hukum :
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Referensi :
Otje Salman dan Mustofa Haffas. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama, 2001.
- Pasal 174 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
- Pasal 174 ayat (2) KHI
- Pasal 176 KHI
- Otje Salman dan Mustofa Haffas. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama, 2001, hal. 57
- Pasal 179 KHI
- Pasal 180 KHI
- Pasal 177 KHI
- Pasal 178 KHI
- Pasal 180 KHI
Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?
Artikel ini telah terbit di Hukum Online. Merupakan artikel pemutakhiran dari artikel “Hitung-hitungan Harta Waris Untuk Ibu Tiri“ oleh Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H., pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 12 Maret 2021.
Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang