HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN KETIKA PENYIDIK KEPOLISIAN MELAKUKAN PENANGKAPAN
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Ketika Penyidik Kepolisian Melakukan Penangkapan

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN KETIKA PENYIDIK KEPOLISIAN MELAKUKAN PENANGKAPAN

  1. Minta surat tugas dari polisi yang akan menangkap Anda. Jangan mau ditangkap atau diperiksa sebelum polisi bersangkutan menunjukkan surat tugasnya.
  2. Minta surat perintah penangkapan. Tidak hanya surat tugas, tapi juga polisi diberikan surat perintah penangkapan jika hendak menangkap orang, maka Anda harus minta polisi untuk menunjukkan surat perintah penangkapan tersebut.
  3. Baca surat penangkapan tersebut, intinya harus ada, identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat diperiksa.
  4. Jangan takut untuk menolak penangkapan jika polisi tidak bisa menunjukkan surat-surat di atas.
  5. Jangan percaya dengan polisi yang tidak bisa menunjukkan surat-surat di atas. Dan jangan mau ikuti instruksi apa pun darinya. Biasanya Anda akan dibujuk untuk ikut ke kantor polisi dengan mengatakan akan membawa Anda ke kantor polisi sebentar saja guna dimintai keterangan.
  6. Padahal begitu sampai di kantor polisi, Anda langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang kembali.

Perlu diingat prinsipnya segala tindakan polisi harus didasarkan pada perintah tertulis agar bisa diperlihatkan pada masyarakat.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN KETIKA PENYIDIK KEPOLISIAN MELAKUKAN PENANGKAPAN

Apa pun yang disampaikan oleh oknum polisi yang tidak bisa menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak usah didengarkan dan wajib ditolak.

  1. Menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan adalah wajib bagi polisi sebagaimana perintah KUHAP dan merupakan asas hukum dalam KUHAP sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP: “Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.
  2. Pastikan Keluarga Anda mendapat tembusan surat penangkapan segera setelah penangkapan dilakukan (Pasal 18 ayat 3 KUHAP).

Segera hubungi pengacara Anda untuk membantu anda dalam proses hukum ini.

Jakarta, 5 Januari 2024

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN KETIKA PENYIDIK KEPOLISIAN MELAKUKAN PENANGKAPAN

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang