Hibah Yang Merugikan Ahli Waris Dapat Dibatalkan
Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“BW”), bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup.
Hibah yang melebihi satu per tiga (1/3) dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan kaidah hukum.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 76 K/AG/1992 tanggal 23 Oktober 1993
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2161 K/Pdt/1995
“hibah dapat dibatalkan apabila terbukti merugikan hak ahli waris lainnya.”
Jakarta, 14 November 2023
Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM
Hibah Yang Merugikan Ahli Waris Dapat Dibatalkan
Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang