Kreditur Yang Tidak Termasuk Dalam Putusan PKPU Tidak Dapat Mengajukan Pembatalan Homologasi
Kreditor yang pada saat PKPU berlangsung tidak pernah mengajukan tagihan kepada Pengurus, maka kalaupun setelah perdamaian tercapai, tagihan kreditor tersebut harus dikesampingkan sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perdamaian/Pemohon tidak berhak untuk meminta pembatalan perdamaian.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkmah Agung RI No. 49 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 yang menyatakan:
“Pemohon tidak termasuk yang tercantum dalam putusan pengesahan perdamaian. Pada saat PKPU berlangsung tidak pernah mengajukan tagihan kepada pengurus. Kalaupun setelah perdamaian tercapai, tagihan tersebut harus dikesampingkan”
Yang Dapat Dilakukan Kreditur
Apa yang dapat dilakukan kreditur tersebut?
Yang tidak termasuk kedalam putusan PKPU maka berlaku hal-hal berikut:
- Putusan Homologasi berlaku bagi semua kreditur. (Pasal 286 UU K-PKPU)
“Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dalam Pasal 281 ayat (2).
- Kreditur tersebut dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali Kepailitan-PKPU sebagaimana diatur pada pasal 173 & 176 UUK-PKPU.
Jakarta, 13 Januari 2024
Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM
Kreditur Yang Tidak Termasuk Dalam Putusan PKPU Tidak Dapat Mengajukan Pembatalan Homologasi
Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang