Pembagian Harta Gono Gini
Harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri,
Dalam istilah hukum harta gono gini itu disebut dengan harta Bersama yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan:
Benda/harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Harta dalam sebuah pernikahan yang di atur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan, ada tiga jenis pembagian harta dalam pernikahan, yaitu:
Harta Bawaan
Adalah harta yang sudah Anda dan pasangan miliki sebelum menikah. Selain itu, Jenis harta ini merupakan hak masing-masing individu dan tidak termasuk harta bersama, sehingga tak bisa dipermasalahkan nantinya.
Nah, karena tak bisa dipermasalahkan, maka sebaiknya sebelum menikah Anda harus mempunyai harta yang cukup. Misalnya, kendaraan pribadi atau rumah hunian sendiri.
Harta Masing-Masing
Harta Masing-Masing ini merupakan harta yang Anda dapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan. Semanatara itu, Jenis harta ini juga tak bisa dipermasalahkan ke harta gono gini, seperti yang sudah tercantum di Pasal 35 UU Perkawinan, yaitu:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.
Harta Pencaharian
Adalah harta yang Anda dapatkan selama pernikahan karena usaha masing-masing. Misalnya, harta yang Anda dapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan, jenis harta ini juga sama dengan harta bersama atau yang Anda dapatkan selama pernikahan.
Setelah membaca definisi dan jenis2 harta dalam sebuah perkawinan maka yang termasuk ke dalam harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tetapi tidak termasuk harta yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, seperti misalnya hadiah dan warisan.
Kemudian, apabila suami atau istri memperoleh hadiah dan warisan selama perkawinan berlangsung, maka itu bukan termasuk harta bersama, melainkan harta pribadi masing-masing suami atau istri.
Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah harta gono-gini atau harta bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing.
Tetapi perlu di perhatikan bahwa, ketentuan harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan.(baca : https://yanthie.com/perjanjian-pranikah/ )
Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini
Jika kita membahas pembagian harta gono gini dari segi dasar hukum nya, terdapat sedikit perbedaan pengaturan pembagian harta bersama secara undang-undang dan menurut hukum Islam. Dibawah ini penjelasan singkat tentang perbedaan tersebut :
Harta Gono Gini Menurut Undang-Undang
Berdasarkan UU, pembagian ini dilakukan dengan cara membagi harta yang ada menjadi dua. Perlu di perhatikan dalam pembagian ini sebenarnya didasarkan atas hukum agama masing-masing, seperti yang tertulis di Pasal 37 UU Perkawinan. Selain itu, aturan ini tak berlaku bila ada perjanjian perkawinan yang mengatur secara khusus tentang pembagian harta.
Harta Gono Gini Menurut Islam
Pada dasarnya di dalam Islam tidak dijelaskan dengan pasti mengenai harta bersama. Akan tetapi di sebut dengan “pemisahan harta suami dan istri.”
Di Islam, pembagian hanya sebatas nafkah yang suami berikan ke istri, bukan harta keseluruhan milik suami. Nantinya, ketika Anda bercerai, maka pembagian akan berdasarkan masing-masing harta yang Anda miliki, sesuai dengan hukum Islam yang berlaku.
Akan tetapi, apabila selama perkawinan ada harta bersama yang tak dimiliki oleh salah satu pasangan, maka pembagiannya akan berdasarkan Pasal 97 UU Perkawinan. Selain itu, Aturan ini menyebutkan bahwa duda cerai atau janda akan mendapatkan setengah dari harta bersama, selama memang tidak ada perjanjian perkawinan yang mengaturnya.
Terakhir, perlu Anda ketahui bahwa tak semua harta selama perkawinan merupakan harta gono gini. Menurut Pasal 87 KHI, harta bawaan Anda dan pasangan, seperti warisan, merupakan di bawah penguasaan masing-masing pihak. Selama, Anda belum mengaturnya di perjanjian perkawinan.
Dibawah ini saya akan sedikit mengungkap tentang cara pembagian harta gono gini secara singkat.
Cara Membagi Harta Gono Gini Menurut Hukum Indonesia
Bila Anda dan pasangan melakukan perceraian, maka pengadilan tak akan langsung menentukan pembagian harta bersama. Proses pembagian ini baru bisa dilakukan dan diajukan, jika putusan cerai sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Berdasar Pasal 37 UU Perkawinan, konsekuensi utama dari perceraian adalah pembagian harta bersama yang harus diatur menurut hukumnya masing-masing. Seperti, hukum agama, hukum adat, dan hukum Negara Indonesia itu sendiri (paling populer).
Bila berdasarkan KUHPer dan KHI, maka harta bersama harus Anda bagi secara merata. Artinya, masing-masing pihak mendapatkan setengah atas harta yang telah dikumpulkan bersama. Walaupun terkadang kenyataannya, Hakim tak akan selalu membaginya seperti itu dan lebih dilihat berdasarkan keadaan dari suami istri.
Contohnya, bila Anda merupakan istri yang telah bekerja keras untuk mengumpulkan harta. Lalu, terjadi perceraian karena suami selingkuh, maka Hakim mempunyai hak untuk memutuskan pembagian harta yang lebih adil untuk Anda.
Cara Membagi Harta Gono Gini Untuk Aset Yang Dalam Kredit
Tak jarang, perceraian terjadi secara mendadak, padahal masih ada harta bersama yang belum lunas atau masih dalam proses kredit. Apa yang harus Anda lakukan?
Berdasarkan Pasal 93 KHI, semua hutang yang Anda buat selama pernikahan akan dihitung sebagai kerugian bersama. Sehingga, bila terjadi perceraian dan masih ada hutang, maka Anda dan pasangan harus menanggungnya dengan jumlah yang sama sesuai kesepakatan.
Namun, tak semua hutang Anda bisa dimasukkan dalam hutang bersama, ya! Pasal 93 KHI menyebutkan bahwa:
- Pertanggungjawaban pada hutang istri atau suami dibebankan pada hartanya masing-masing
- Pertanggungjawaban pada hutang yang dilakukan untuk kebutuhan keluarga akan dibebankan pada harta bersama
- Bila harta bersama tidak cukup, maka dibebankan pada harta suami
- Bila harta suami tidak ada atau tidak cukup, maka dibebankan pada harta istri.
- Lalu, bagaimana cara pembagiannya? Umumnya, ada tiga caranya, yaitu:
- Bila aset yang sudah lunas akan Anda jual, maka hasilnya juga harus dibagi dengan adil dan sesuai kesepakatan
- Ketika hanya salah satu pihak yang melunasi kredit, maka hak kepemilikan aset seluruhnya diberikan ke pihak tersebut
- Melakukan pengalihan kredit ke pihak ketiga, lalu hasilnya Anda bagi dengan pasangan
Pembagian Harta Gono Gini Untuk Anak
Bisa Anda lihat pada pengertian harta gono gini di atas, bahwa anak tak termasuk dalam pihak yang mendapatkannya bila terjadi perceraian. Namun, hal tersebut tak berlaku bila Anda dan pasangan telah membuat Perjanjian Pra Nikah sebelumnya, lalu mengatur bahwa anak juga mendapatkan hak atas harta bersama.
Jadi, apakah anak berhak meminta harta bersama orang tua?
Anak mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan pembagian ke salah satu orang tua. Terutama, yang masa perceraiannya tidak diajukan atau ketika masih ada harta bersama yang dimasalahkan.
Pembagian Harta Gono Gini Cerai Mati
Jika merujuk pada Pasal 96 dan Pasal 97 KHI, saat pasangan bercerai karena salah satunya meninggal, maka pasangan yang masih hidup berhak atas harta gono gini tersebut untuk kebutuhan hidupnya.
Namun, bila pasangan tersebut memiliki anak, maka hartanya juga bisa Anda wariskan ke anak. Bila tidak mempunyai anak, Anda bisa memberikannya ke kerabat duda atau janda dalam jumlah yang sama.
Pembagian Harta Gono Gini
Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang