Pemberian Cek Kosong Sebagai Jaminan Dan Bukan Untuk Pembayaran Bukan Merupakan Suatu Tindak Pidana
Seseorang bisa dipidana apabila di dalam dirinya ada niat jahat sejak awal lalu diikuti dengan tindakan untuk mewujudkan niat tersebut (jadi mens rea ditambah actus reus).
Sehingga bila niatan pemberi cek kosong dari awal memberi cek itu hanya sebagai jaminan dan apabila dapat dibuktikan bahwa cek tersebut tidak untuk dicairkan tapi justru dicairkan oleh pemegang, maka tidak ada niat jahat (mens rea) atau kesalahan pihak yg menitipkan.
Cek Yang Diberikan Sebagai Alat Penjamin
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 1665 K/PID/2012 yang menyatakan bahwa:
“Menimbang, bahwa karena 3 (tiga) lembar cek yang diberikan terdakwa adalah hanya sebagai alat penjamin bukan alat pembayaran, maka sesuai keterangan saksi ahli Dr. WIDJAJA GUNAKARYASA, SH, bahwa suatu cek yang diberikan sebagai alat penjamin dan hal tersebut disepakati saat pembukuan /pemberian cek sebagai jaminan maka dengan sendirinya cek tersebut tidak boleh dicairkan, dan jika dicairkan dananya tidak cukup, maka tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana”
Putusan Peninjauan Kembali No. 91 PK/PID/2014 yang menyatakan bahwa:
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, tidak ternyata Terdakwa/Terpidana telah memakai nama palsu atau tipu muslihat atau membujuk atau karangan perkataan bohong sebagaimana didakwakan Penuntut Umum pada dakwaan Tunggal tersebut di atas. Sehingga tidak ada alasan hukum yang menyebabkan saksi Wira Budi Saputra merasa tertipu oleh perbuatan Terdakwa yang telah memblokir cek. Apalagi dari semula Wira Budi Saputra telah menyatakan kepada Terdakwa bahwa “nanti cek itu tidak dicairkan, cuma mau ditunjukkan saja kepada pembeli tanah”. Namun kenyataannya malahan Wira Budi Saputra tetap mencairkan cek itu di Bank yang ditunjuk, bila tidak segera diblokir malahan akan merugikan Terdakwa sendiri.”
Jadi berdasarkan uraian di atas, bila cek yang dberikan hanya sebagai jaminan tapi kemudian dicairkan oleh pihak yang memegang, maka tidak bisa dikatakan melakukan penipuan sebab tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana.
Jakarta, 16 Februari 2024
Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM
Pemberian Cek Kosong Sebagai Jaminan
Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang