Para Pihak Dapat Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Apabila Perjanjian (Kontrak) Tidak Seimbang
Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 3642 K/Pdt/2001 tanggal 11 September 2002 menyatakan bahwa:
Hakim Berwenang Untuk Mewakili Dan Menyatakan Bahwa Kedudukan Para Pihak Tidak Seimbang
“Dalam kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendaknya”
“Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hokum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan kepatutan, keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.”
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Perjanjian yang dibuat dalam keadaan tidak seimbang dapat digugat. Dan hakim berwenang untuk menilai dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam berkontrak berada dalam posisi yang tidak seimbang.
Jakarta, 20 Januari 2024
Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM
Para Pihak Dapat Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Apabila Perjanjian (Kontrak) Tidak Seimbang
Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang