Polisi Bukan “Debt Colector”
Urusan utang piutang adalah murni hubungan keperdataan antara si berutang dan yang mengutangkan saja yang berdasarkan Pasal 1754 jo. 1338 jo. 1319 KUH Perdata tunduk pada KUH Perdata, yang lebih lanjut mekanisme penagihannya harus sesuai dengan ketentuan acara hukum perdata.
Apabila merasa kesulitan dalam menagih utang, seorang kreditur atau pemberi utang dapat menggunakan jasa penagih utang, misalnya debt collector. Akan tetapi, perlu diingat bahwa debt collector pun memiliki beberapa skema etika atau yang biasa di sebut dengan “kode etik” menagih pembayaran dalam proses penagihan utang.Kemudian, jika ingin menempuh jalur hukum, seseorang dapat menggunakan jasa atau kuasa untuk menagih utang melalui advokat atau pengacara penagih utang, termasuk mengirimkan somasi dan melayangkan gugatan.
Sekali lagi, saya tekankan serta menghimbau kepada semuanya bahwa siapapun tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang karena bertentangan dengan Peraturan Disiplin Kepolisian. Apabila dalam praktiknya ditemukan polisi yang bertindak demikian, pihak yang dirugikan dapat melaporkan anggota kepolisian tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Dasar hukum :
Pasal 1338 KUHPerdata
Pasal 1754 jo. 1338 jo. 1319 KUH Perdata tunduk pada KUH Perdata,
Pasal 13 UU Kepolisian
PP No.2 th 2003 (peraturan disiplin kepolisian)