Saksi Yang Tidak Mau Hadir Secara Sukarela Dapat Dipaksa Melalui Pengadilan
Pada pasal 121 ayat (1) HIR menyatakan bahwa hak dan kewajiban menghadirkan saksi yang dianggap penting untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berperkara.
Bagaimana jika saksi tidak mau secara sukarela dihadirkan di persidangan?
Saksi yang tidak mau hadir di persidangan dapat dipaksa sebagaimana diatur pada pasal 139 – 142 HIR melalui langkah-langkah berikut:
- Meminta kepada pengadilan untuk menghadirkannya.
Para pihak dapat meminta kepada pengadilan agar pengadilan menghadirkan saksi melalui panggilan resmi oleh juru sita. Permintaan tersebut harus memuat alasan2 pokok kenapa saksi harus hadir di persidangan.
Contoh :
- Saksi tersebut sangat urgen dan relevan untuk meneguhkan dalil2 gugatan atau dalil2 bantahan.
- saksi dimaksud, tidak dapat atau menolak dihadirkan secara sukarela, meskipun telah diupayakan secara maksimal.
Setelah adanya permintaan, hakim akan mengeluarkan perintah pemanggilan ( Pasal 139 ayat 1 HIR)
Membawa Saksi Secara Paksa
Apabila saksi tetap tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan pertama, maka hakim akan memanggil kembali (Pasal 140 ayat 2 HIR)
Apabila saksi tetap tidak hadir setelah dilakukan pemanghilan kedua, maka hakim akan memerintahkan juru sita membawa paksa saksi (Pasal 141 ayat 2 HIR). Pembawaan secara paksa ini dilakukan oleh aparar kepolisian.
Catatan : Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pemanggilan saksi oleh pengadilan dibebankan kepada saksi.
Jakarta, Februari 2024
Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM
Saksi Yang Tidak Mau Hadir Secara Sukarela Dapat Dipaksa Melalui Pengadilan
Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang