Status Obyek Jaminan Bank (HT) Yang Diletakan Consevatoir Beslag Dalam Putusan Pengadilan Oleh Pihak Ketiga
- Putusan pengadilan yang mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah yang sudah jaminkan ke bank adalah tidak tepat.
Hal sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 394.K/Pdt/1984 tanggal 31 Maret 1985 menyatakan
“Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada bank rakyat indonesia cabang gresik tidak dapat dikenakan conservatoir beslag”
- Bank dapat melakukan eksekusi tanah yang sudah dijaminkan tersebut. Mengingat sudah ada akta pembebanan hak tanggungan yang punya dibubuhkan irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana pasal 20 ayat 1 huruf b dan Penjelasan umum angka 9 UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah).
Selain itu, pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3445.K/Pdt/1994, tanggal 24 Mei 1996
Jadi berdasarkan uraian diatas Bank dapat mengabaikan putusan pengadilan (consevatoir berlag) dan dapat melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut.
Jakarta, 15 Maret 2024
Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM
Status Obyek Jaminan Bank (HT) Yang Diletakan Consevatoir Beslag Dalam Putusan Pengadilan Oleh Pihak Ketiga
Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang