Tentang Bunga Kredit Macet
Tentang Bunga Kredit Macet

Tentang Bunga Kredit Macet

STATUS BUNGA YANG TERUS DIKENAKAN OLEH BANK KEPADA DEBITUR SETELAH KREDITET TIDAK BENR OLEH HUKUM

“Bunga yang masih berjalan setelah kredit  adalah kejahatan” adalah istilah yang menggambarkan pandangan bahwa praktek membebankan bunga pada jumlah yang belum bayar setelah kredit macet dapat menganggap sebagai tindakan yang tidak adil atau bahkan melanggar hukum. Namun, penting untuk diingat bahwa ini adalah pendapat atau pandangan tertentu, dan perspektif ini mungkin bervariasi tergantung pada hukum dan regulasi di suatu negara serta sudut pandang etika dan keadilan.P

Ada dasarnya, “kredit macet” mengacu pada situasi di mana peminjam tidak dapat lagi memenuhi kewajiban pembayyarah

atas pinjaman atau kredit yang telah pemberi pinjaman baeikaloSe. Dalam banyak kasus, ketika kredit macet, bunga masih terus mengakumulasi pada jumlah utang yang belum terbalaskan. Ini bisa mengakibatkan jumlah utang secara keseluruhan terus bertambah, meskipun peminjam tidak mampu membayar.

Tentang Bunga kredit

Beberapa argumen yang mendukung pandangan bahwa membebankan bunga pada kredit macet adalah kejahatan meliputi:

Tentang Bunga Kredit Macet
  • Keadilan Finansial: Banyak orang yang menganggap bahwa membebankan bunga pada kredit macet tidak adil terhadap peminjam yang sudah dalam kesulitan keuangan. Ini bisa mengakibatkan beban finansial yang lebih besar dan membuat pemulihan ekonomi lebih sulit.
  • Eksploitasi: Beberapa pandangan menganggap bahwa pemberi pinjaman yang terus mengumpulkan bunga pada kredit mungkin memanfaatkan situasi finansial yang buruk dari peminjam, yang bisa dianggap sebagai bentuk eksploitasi.
  • Sikap Etis: Ada pandangan etis yang berpendapat bahwa dalam kasus kredit macet, fokus seharusnya pada membantu peminjam untuk mengatasi kesulitan finansial mereka, bukan mengenakan biaya tambahan dalam bentuk bunga.

Namun, di sisi lain, ada juga argumen yang mendukung keberadaan bunga pada kredit macet, seperti:

  • Resiko Pemberi Pinjaman: Pemberi pinjaman mungkin menghadapi risiko finansial sendiri ketika peminjam gagal membayar. Bunga dapat mencerminkan risiko ini dan memberikan insentif untuk meminimalisir risiko kredit.
  • Biaya Administrasi: Pemberi pinjaman mungkin memiliki biaya administrasi terkait pengelolaan akun kredit yang macet. Bunga dapat membantu menutupi biaya ini.
  • Perjanjian Kontrak: Pada banyak kasus, perjanjian pinjaman atau kredit mencakup ketentuan tentang pembayaran bunga bahkan dalam situasi kredit macet. Ini mungkin sudah menjadi bagian dari perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.

Pandangan Bunga Yang Harus Jelas

Pandangan tentang apakah bunga yang masih berjalan setelah kredit merupakan kejahatan atau tidak dapat bervariasi di berbagai yurisdiksi dan tergantung pada norma hukum, etika, dan perspektif sosial yang berlaku di masing-masing tempat.

Sering kali bank menagih kredit kepada debitur padahal debitur tidak sanggup bayar (wanprestasi) atau apabila debitur memiliki uang untuk membayar pokok kredit, bank justru menghitung uang ang setorsebagai bunga atau denda.

Tindakan Bank yang menyatakan debitur macet tapi bunga masih tetap tidak terhitung terus tidaklah benar secara hukum.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 yang kaidah hukumnya menyatakan:

Bank yang sudah menyatakan suatu kredit, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak memperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa apabila kredit sudah mencatat macet, maka perhitungan atas bunganya juga harus membutuhkan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.

Jakarta, 23 Agustus 2023

Tentang Bunga Kredit Macet

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang