Tindakan Bank Yang Melakukan Pendebatan Langsung Tanpa Persetujuan Atau Tanpa Kuasa Dari Nasabah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum
PENCERAHAN HUKUM
Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Perbankan menyatakan bahwa:
- Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.
Lebih lanjut diatur pada pasal 2 ayat (1) PBI 2/2000 yang menyatakan:
“Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah.”
Melakukan Pembayaran Kartu Kredit Tanpa Persetujuan
Pada kasus Bapak R.E Baringbing selaku pemilik tabungan BCA dengan No.261.182960.0 dimana uang milik Baringbing telah dilakukan debit langsung untuk pembayaran kartu kredit dengan nila Rp. 24.969.139.00 (dua puluh empat juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) tanpa persetujuan baik lisan maupun tertulis.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 412PK/Pdt/2018 tertanggal 28 Juni 2018 Jo. Putusan No. 3677 K/Pdt/2016 Tentanggal 9 Februari 2016 Jo. Putusan Nomor 565/PDT/2015/PT.DKI Jo Putusan No. 513/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst tertanggal 15 Mei 2015 yang menyatakan :
Bahwa Tergugat Termohon Peninjauan Kembali sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga telah diajtuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp. 24.969.139.00 (dua puluh empat juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) sesuai dengan besaran kerugian penggugat yang terbukti dan membayar bunga sebesar 6% per tahun
Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM
Jakarta, 16 Desember 2023
Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang