Akibat Hukum Apabila Kreditur Menjual Barang Jaminan Hutang Milik Debitur Tanpa Izin
Akibat Hukum Apabila Kreditur Menjual Barang Jaminan Hutang Milik Debitur Tanpa Izin

Akibat Hukum Apabila Kreditur Menjual Barang Jaminan Hutang Milik Debitur Tanpa Izin

PENCERAHAN HUKUM

Berdasarkan pasal 1156 KUHPerdata apabila debitur lalai melakukan kewajibannya maka kreditur dapat menuntut melalui pengadilan agar barang jaminan dijual untuk pelunasan utang debitur beserta bunga dan biayanya.

Lalu bagaimana jika kreditur menjual barang jaminan milik debitur tanpa izin?

Akibat Hukum Apabila Kreditur Menjual Barang Jaminan Hutang Milik Debitur Tanpa Izin

Kreditur yang menjual barang jaminan tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984 tanggal 17 April 1985, yang menyatakan bahwa:

“penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan penggelapan”

Cara “penjualan” barang jaminan (gadai) debitur untuk pelunasan utang debitur yang dibenarkan hukum yaitu:

  1. Meganjukan permohonan eksekusi melalui pengadilan (Pasal 1156 KUHPerdata.
  2. Eksekusi melalui atas kekuasaan sendiri melalui kantor pelelangan umum.
  3. Eksekusi melalui penjualan di bawah tangan (menjual sendiri) asalkan sebelumnya, sudah disepakati atau mendapat izin debitur

Jakarta, 5 Desember 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Akibat Hukum Apabila Kreditur Menjual Barang Jaminan Hutang Milik Debitur Tanpa Izin

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang