Pendidikan Untuk Pekerja Migran Indonesia : “UPSCALING & NATION BRANDING”
Oleh Yanthie Maryanti Ketua Umum KMTH (Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum)
Alasan Perempuan Indonesia Bekerja Ke Luar Negeri Menjadi PMI
Permasalahan ekonomi;
Permasalahan rumah tangga
Sulitnya mencari pekerjaan di Indonesia.
Pendidikan Dengan Tujuan UPSCALING Kemampuan Dan Keahlian PMI
Upscaling sebelum berangkat ke luar negeri;
Upscaling selama berangkat ke luar negeri;
Upscaling setelah selesai bekerja di luar negeri.
Pendidikan Untuk Pekerja Migran Indonesia. Mengapa? Di Mana? Bagaimana?
Pendidikan Untuk PMI sangatlah penting guna untuk meningkatkan kualitas dan daya saing untuk PMI itu sendiri beriringan dengan peluang untuk bekerja di luar negeri dengan kemampuan dan mental sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja di negara penempatan, dan juga demi meningkatkan Kualitas SDM bagi teman2 PMI yang sedang bekerja di luar negeri.
Upaya PMI Untuk Meningkatkan Kualitas SDM Antara Lain :
Melanjutkan pendidikan formal :
melanjutkan Pendidikan Di PKBM Peking atau Paket C setara SMA untuk PMI yang hanya lulus SMP,
melanjutkan Pendidikan Di Universitas Terbuka Hong Kong & Macau (Pokjar Hong Kong).
Mengikuti pendidikan non formal :
kursus rias,
kursus tata boga,
kursus musik,
mengikuti pelatihan keahlian dalam berbagai bidang, dll.
Berorganisasi Selain untuk mengembangkan keahlian, berorganisasi juga mampu meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar, meningkatkan keinginan untuk bersosial dan pastinya melalui organisasi PMI akan bisa menjalin dan membangun sebuah relasi yang pastinya untuk mendukung kemajuan karir di masa depan karena berkarir dalam bidang apapun tidak akan lepas dari sebuah hubungan atau relasi. Organisasi PMI tentunya tidak akan lepas dari perjuangan untuk perlindungan PMI di negara penempatan.
KMTH Membagi Pelayanan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Dalam 2 Bagian
Permasalahan PMI Di Hong Kong :
Permasalahan hak dan kewajiban sebagai PMI,
Permasalahan dengan majikan & agensi,
Permasalahan dengan sesama teman PMI,
Dll.
Permasalahan Di Indonesia Tetapi PMI Di Hong Kong :
Penahanan dokumen oleh P3MI,
Sengketa waris,
Perceraian,
Hak asuh anak,
Utang piutang, leasing dan debt kolektor,
Penipuan,
Pemerasan, dll.
Kontribusi PKBM Dan UT HONG KONG & MACAU (Pokjar HONG KONG) Pada UPSCALING Dan Peningkatan Citra Indonesia
Peningkatan kualitas SDM
Mengurangi sisi negative dari Image PMI di Hong Kong dengan membawa nama PMI menjadi suatu icon yang berkualitas dan berdaya serta mampu menjadi Pelopor ”KARTINI DI KALANGAN DIASPORA”
Membangun mindset PMI yang berdaya, berkembang dan berintegritas tinggi serta mempersiapkan PMI untuk membangun karir setelah purna tugas sebagai PMI di negara penempatan.
Motivasi Saya Mengenyam Pendidikan Sambil Bekerja
Melanjutkan Pendidikan yang tertunda di masa lalu,
Meminimalisir stigma negative yang dari masyarakat tentang PMI,
Meningkatkan kualitas SDM PMI,
Memperjuangkan ketidak adilan yang dialami PMI.
Harapan Kami Kepada Pemerintah
Sementara itu, harapan kami para PMI yang sedang bekerja sambil melanjutkan pendidikan di luar negeri kepada pemerintah Indonesia adalah pengadaan lapangan kerja atau penyerapan purna PMI yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan dalam dunia kerja. Sementara itu, baik penempatan di indonesia di bidang-bidang yang berkaitan dengan PMI atau di dunia kerja Indonesia tanpa adanya diskriminasi usia ataupun sertifikasi dan penyaluran kerja di luar negeri menjadi tenaga profesional bukan hanya di sektor domestik.
Menteri PUPR Ke Beijing Undang Investor Cina Di Proyek Infrastruktur Air Dan IKN
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengundang Cina untuk berinvestasi dalam proyek infrastruktur air dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ada beberapa sudah jalan seperti Pelosika dam, sudah ada beberapa kerja sama yang telah kita lakukan,” kata Basuki pada sela-sela World Water Congress ke-18 di Beijing, Senin, 11 September 2023.
Basuki hadir dalam kongres tersebut untuk mempromosikan Indonesia sebagai tuan rumah World Water Forum ke-10 2024 sekaligus mencari kemungkinan kerja sama infrastruktur antara Indonesia dan Cina.
Menjaring Investasi Untuk IKN
Untuk IKN, Basuki menyebut pemerintah akan terus menjaring investasi termasuk dari negara-negara Asia. “Saya kira kita akan kerja sama, terus digalang, terus dengan Cina, Jepang, Korea, di IKN Korea memberikan hibah, kemudian mensupervisi desain untuk limbah juga, jadi Korea, Jepang, Cina, Belanda sudah mulai,” kata Basuki.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra Saleh Atmawidjaja mengatakan salah satu misi delegasi Indonesia di World Water Congress ke-18 adalah untuk mendorong kerja sama infrastruktur dengan Cina.
“Misi kedua secara spesifik menggalang bilateral dengan China, karena Menteri tadi bilang ada beberapa bendungan yang dalam kerja sama, kita sedang jajaki dan ada yang sudah dekat pelaksanaan, misalnya Pelosika, Jenelata, Riam Kiwa itu dam-dam yang semua nanti dibangun dengan kerja sama Cina,” kata Endra.
Selain itu, Kementerian PUPR juga mempromosikan IKN ke Cina.
“Cina kan sangat tertarik dengan pembangunan IKN, kita juga bisa dari sisi infrastruktur, mereka bisa untuk rumah susun yang sifatnya bukan untuk ASN, tapi untuk publik, termasuk juga untuk warga asing dan masyarakat, artinya untuk investasi,” kata Endra.
Selain untuk mengajak China berinvestasi di IKN, Endra menyebut bahwa delegasi Indonesia dalam acara tersebut juga mempromosikan Indonesia sebagai tuan rumah World Water Forum ke-10 tahun 2024.
“Supaya mereka datang, kita kirim delegasi banyak, berharap mereka juga datang di World Water Forum,” tambah Endra.
Pemerintah China memberikan dana hibah sebesar Rp56,1 miliar untuk proyek Bendungan Pelosika di Sulawesi Tenggara yang dimulai pembangunannya pada 2020.
Menjalin Kerja Sama Dengan Pemerintah Cina
Selain Pelosika, Pemerintah Indonesia juga menjalin kerja sama dengan Pemerintah Cina pada pembangunan tiga bendungan lainnya yaitu Bendungan Jenelata di Sulawesi Selatan, Riam Kiwa di Kalimantan Selatan dan Lambakan di Kalimantan Timur.
Kerja sama infrastruktur Indonesia dengan Cina telah dimulai sejak 2002, diawali dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Komunikasi Cina dengan Kementerian PUPR di bidang jembatan, jalan dan proyek infrastruktur. Kerja sama tersebut berlanjut ke berbagai sektor seperti sumber daya air, pengelolaan sampah dan sanitasi.
PENCERAHAN HUKUM : BUKTI BARU TIDAK DAPAT DIAJUKAN PADA TINGKAT KASASI
Pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi merupakan pemeriksaan terhadap dugaan kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya (Judex Juris). Oleh karena itu, pemeriksaan kasasi adalah penilaian penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Juris.
Dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, Pemohon Kasasi diberikan kesempatan untuk mengajukan alasan-alasan keberatan (Memori Kasasi). Ini untuk membuktikan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum hakim.
Sesuai dengan sifatnya, maka pemeriksaan kasasi pada pokoknya bukan lagi pemeriksaan ulang, melainkan pemeriksaan terhadap ketepatan penerapan hukum atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah tersaji.
Dalam ketentuan hukum acara tak diatur secara expressis verbis mengenai apakah bisa mengajukan bukti baru dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Namun, melihat praktik pengadilan menunjukkan bahwa bukti baru tak dapat diajukan pada tingkat kasasi, kecuali dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan MA RI No. 93K/Sip/1969 tanggal 12 April 1969, yang menyatakan bahwa “pengajuan bukti baru pada tingkat kasasi harus dinyatakan tak dapat diterima dan dipertimbangkan”.
PENCERAHAN HUKUM : BUKTI BARU TIDAK DAPAT DIAJUKAN PADA TINGKAT KASASI
Seseorang bisa jadi ahli waris karena mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Singkatnya yang berhak menjadi ahli waris adalah suami/istri yang masih hidup, anak-anaknya, dan lain-lain. Lalu, apakah ibu tiri dapat warisan? Betul, ibu tiri berhak atas warisan karena terikat dengan pernikahan.
Ahli Waris
Ahli waris yang berhak mewaris dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
Menurut hubungan darah :
golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
Kemudian, apabila semua ahli waris ada, baik yang menurut hubungan darah maupun hubungan perkawinan, maka yang berhak dapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berapa Bagian-bagian Ahli Waris?
Anak, yang berhak mewarisi dalam hukum Islam hanyalah anak kandung karena yang bernasab dengan pewaris. Anak mendapat haknya sebagai ahli waris setelah dikurangi bagian untuk ibu dan bapak.
Anak perempuan :
Apabila anak perempuan adalah anak tunggal, tanpa saudara maka ia mendapat separuh bagian.
Apabila ada dua orang atau lebih anak perempuan maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Apabila ada anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian anak perempuan adalah 1 bagian dan anak laki-laki adalah 2 bagian.
Anak laki-laki :
Apabila anak laki-laki adalah anak tunggal, tanpa saudara maka ia mendapat seluruh harta waris setelah dikurangi bagian untuk ibu dan bapak yang hidup terlama.
Apabila lebih dari 1 anak laki-laki maka bagiannya adalah masing-masing 1 bagian.
Duda, mendapat separuh bagian dari harta waris, apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian harta waris.
Janda, mendapat seperempat bagian harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian dari harta waris.
Ayah, mendapat sepertiga bagian dari harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila ada anak, ayah mendapatkan seperenam bagian dari harta waris.
Ibu : a. Apabila ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu mendapat seperenam bagian dari harta waris. b. Apabila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian dari harta waris. c. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda apabila bersama-sama dengan ayah.
Harta peninggalan pewaris meliputi harta gono-gini (harta bersama) dengan almarhumah ibu dan sebidang tanah warisan dari ayah pewaris (kakek dari bapak).
Harta Peninggalan Menjadi Harta Warisan
Dalam kasus ini, harta peninggalan akan jadi harta waris apabila harta bersama itu dibagi dua terlebih dahulu untuk disisihkan bagian untuk almarhumah ibu, kemudian bagian pewaris ditambah harta bawaan dari kakek.
Sehingga, pembagian untuk ahli waris sebagai berikut :
Ibu tiri (janda) bagiannya adalah 1/8 dari harta waris (karena pewaris memiliki anak).
Anak (anak perempuan adalah 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian). Harta waris yang terdiri separuh harta bersama dengan istri terdahulu (almarhumah ibu) dan harta waris dari ayah pewaris (kakek dari bapak) adalah 1. Sehingga, sebelumnya harus dikeluarkan terlebih dahulu untuk istri yaitu 1/8 bagian dan sisanya 7/8 bagian akan dibagi untuk anak-anaknya.
Bagian 3 anak perempuan dan 2 anak laki-laki adalah : (1:1:1:2:2). Maka perhitungannya adalah : 1 – (1/8) – (bagian anak) = 7/8 bagian.
Bagian anak laki-laki adalah 7/8 bagian dengan 7 bagian dari hitungan perbandingan di atas, jadi masing-masing bagian masing-masing anak laki-laki adalah 14/56 bagian.
Bagian anak perempuan adalah masing-masing mendapatkan 7/56 bagian.
Dengan demikian, ahli waris istri memiliki 1/8 bagian dari harta waris, anak perempuan masing-masing mendapatkan 7/56 bagian dari harta waris dan anak laki-laki masing-masing mendapatkan 14/56 bagian dari harta waris.
Dasar Hukum :
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Referensi :
Otje Salman dan Mustofa Haffas. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama, 2001.
Pasal 174 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
Pasal 174 ayat (2) KHI
Pasal 176 KHI
Otje Salman dan Mustofa Haffas. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama, 2001, hal. 57
Pasal 179 KHI
Pasal 180 KHI
Pasal 177 KHI
Pasal 178 KHI
Pasal 180 KHI
Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?
Artikel ini telah terbit di Hukum Online. Merupakan artikel pemutakhiran dari artikel “Hitung-hitungan Harta Waris Untuk Ibu Tiri“ oleh Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H., pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 12 Maret 2021.
STATUS BUNGA YANG TERUS DIKENAKAN OLEH BANK KEPADA DEBITUR SETELAH KREDITET TIDAK BENR OLEH HUKUM
“Bunga yang masih berjalan setelah kredit adalah kejahatan” adalah istilah yang menggambarkan pandangan bahwa praktek membebankan bunga pada jumlah yang belum bayar setelah kredit macet dapat menganggap sebagai tindakan yang tidak adil atau bahkan melanggar hukum. Namun, penting untuk diingat bahwa ini adalah pendapat atau pandangan tertentu, dan perspektif ini mungkin bervariasi tergantung pada hukum dan regulasi di suatu negara serta sudut pandang etika dan keadilan.P
Ada dasarnya, “kredit macet” mengacu pada situasi di mana peminjam tidak dapat lagi memenuhi kewajiban pembayyarah
atas pinjaman atau kredit yang telah pemberi pinjaman baeikaloSe. Dalam banyak kasus, ketika kredit macet, bunga masih terus mengakumulasi pada jumlah utang yang belum terbalaskan. Ini bisa mengakibatkan jumlah utang secara keseluruhan terus bertambah, meskipun peminjam tidak mampu membayar.
Tentang Bunga kredit
Beberapa argumen yang mendukung pandangan bahwa membebankan bunga pada kredit macet adalah kejahatan meliputi:
Keadilan Finansial: Banyak orang yang menganggap bahwa membebankan bunga pada kredit macet tidak adil terhadap peminjam yang sudah dalam kesulitan keuangan. Ini bisa mengakibatkan beban finansial yang lebih besar dan membuat pemulihan ekonomi lebih sulit.
Eksploitasi: Beberapa pandangan menganggap bahwa pemberi pinjaman yang terus mengumpulkan bunga pada kredit mungkin memanfaatkan situasi finansial yang buruk dari peminjam, yang bisa dianggap sebagai bentuk eksploitasi.
Sikap Etis: Ada pandangan etis yang berpendapat bahwa dalam kasus kredit macet, fokus seharusnya pada membantu peminjam untuk mengatasi kesulitan finansial mereka, bukan mengenakan biaya tambahan dalam bentuk bunga.
Namun, di sisi lain, ada juga argumen yang mendukung keberadaan bunga pada kredit macet, seperti:
Resiko Pemberi Pinjaman: Pemberi pinjaman mungkin menghadapi risiko finansial sendiri ketika peminjam gagal membayar. Bunga dapat mencerminkan risiko ini dan memberikan insentif untuk meminimalisir risiko kredit.
Biaya Administrasi: Pemberi pinjaman mungkin memiliki biaya administrasi terkait pengelolaan akun kredit yang macet. Bunga dapat membantu menutupi biaya ini.
Perjanjian Kontrak: Pada banyak kasus, perjanjian pinjaman atau kredit mencakup ketentuan tentang pembayaran bunga bahkan dalam situasi kredit macet. Ini mungkin sudah menjadi bagian dari perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Pandangan Bunga Yang Harus Jelas
Pandangan tentang apakah bunga yang masih berjalan setelah kredit merupakan kejahatan atau tidak dapat bervariasi di berbagai yurisdiksi dan tergantung pada norma hukum, etika, dan perspektif sosial yang berlaku di masing-masing tempat.
Sering kali bank menagih kredit kepada debitur padahal debitur tidak sanggup bayar (wanprestasi) atau apabila debitur memiliki uang untuk membayar pokok kredit, bank justru menghitung uang ang setorsebagai bunga atau denda.
Tindakan Bank yang menyatakan debitur macet tapi bunga masih tetap tidak terhitung terus tidaklah benar secara hukum.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 yang kaidah hukumnya menyatakan:
Bank yang sudah menyatakan suatu kredit, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak memperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa apabila kredit sudah mencatat macet, maka perhitungan atas bunganya juga harus membutuhkan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.
Dalam pengertian sederhana somasi adalah sebuah teguran atau peringatan. Artinya, jika seseorang mendapatkan surat somasi, maka orang tersebut mendapatkan surat teguran atau peringatan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Dalam pengertian lain,somasi adalah tindakan resmi yang diambil oleh individu atau perusahaan untuk memberi tahu pihak lain tentang dugaan pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Dalam somasi, terdapat tuntutan dan permintaan agar masalah diselesaikan secara damai, tanpa melibatkan jalur hukum.
Dalam hukum perdata, somasi digunakan untuk memberikan peringatan kepada pihak yang dianggap melanggar kontrak atau tindakan yang merugikan dalam sebuah perjanjian. Somasi ini diberikan oleh pihak yang dirugikan dengan tujuan untuk meminta pihak yang melakukan pelanggaran untuk segera memperbaiki atau mengganti kerugian yang telah terjadi, sebelum memasuki proses hukum yang lebih besar.
Sementara itu, dalam hukum pidana, somasi dapat digunakan sebagai upaya terakhir untuk menghindari pengadilan atau tindakan hukum yang lebih besar. Somasi dalam hukum pidana dikeluarkan oleh korban atau kuasanya untuk memberikan peringatan kepada pelaku tindak pidana untuk menyerahkan barang bukti atau mengembalikan hak milik korban, atau memberikan ganti rugi sebelum proses pidana dilanjutkan.
Dasar hukum somasi adalah Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 yang menyebutkan bahwa:
“Si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perkataannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
Dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang tuntutan wanprestasi perjanjian menjelaskan bahwa:
“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, teta lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”
Umumnya pada saat melayangkan somasi, pihak yang menggugat sering kali menggunakan kuasa hukum. Nyatanya, hal ini tidak diwajibkan namun diperbolehkan.
Manfaat Somasi
Somasi memiliki manfaat yang signifikan dalam penyelesaian sengketa, antara lain:
Pemenuhan Kewajiban Somasi memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk segera memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, dapat mendorong pemenuhan kewajiban secara sukarela sebelum masalah tersebut berlanjut ke proses hukum.
Peringatan Perbuatan Somasi juga dapat memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk menghentikan suatu perbuatan yang dianggap melanggar hak-hak pihak lain. Ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan meminta agar dihentikan.
Mencari Solusi Somasi dapat menjadi sarana untuk mendesak pihak yang akan digugat agar mencari solusi atau jalan keluar dari masalah yang ada, baik itu dalam pemenuhan kewajiban atau menghentikan suatu perbuatan. Dengan demikian, dapat memicu diskusi atau negosiasi antara pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.
Alternatif Penyelesaian Somasi dapat berperan sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum sengketa tersebut diajukan secara resmi ke pengadilan. Dalam beberapa kasus, dapat membantu mencapai kesepakatan dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan melibatkan proses peradilan formal.
Tujuan somasi
Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang akan digugat untuk melakukan atau menghentikan tindakan sebagaimana yang diminta oleh penggugat. Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dan memiliki manfaat dalam penyelesaian sengketa sebelum mencapai tahap pengadilan. Umumnya, somasi diberikan sebagai peringatan atau teguran ketika pihak yang akan digugat tidak memenuhi kewajibannya sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Bentuk Somasi
Seperti yang disebutkan sebelumnya, dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Artinya, bentuk-bentuk somasi pun dibuat berdasarkan aturan tersebut.
Ada tiga macam bentuk somasi :
Surat Perintah Surat perintah atau disebut juga exploit juru sita adalah bentuk somasi yang bertujuan menginformasikan dengan lisan batas waktu debitur atau pihak tergugat untuk memenuhi janji atau prestasinya.
Akta Sejenis Bentuk somasi berikutnya adalah akta sejenis. Pada dasarnya, akta sejenis memiliki tujuan yang sama dengan surat perintah, namun berbentuk sebagai akta otentik.
Perikatan Sendiri Satu lagi bentuk somasi adalah perikatan sendiri. Di mana isinya adalah perikatan yang terjadi antara semua pihak yang terlibat untuk menentukan bahwa debitur atau pihak tergugat sudah melakukan kelalaian.
Dalam praktiknya, pihak yang bisa memberikan somasi adalah siapa saja dan tidak mengikat hanya pada satu pihak. Asalkan kreditur memiliki wawasan atau pengetahuan untuk melakukannya.
sebelum melayangkan surat somasi, ada baiknya Anda sudah memahami duduk permasalahannya. Apakah atas pencemaran nama baik, kasus penipuan, hutang piutang, dan lainnya.
Poin Penting Penyampaian Somasi
Dalam menyampaikan somasi, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai secara maksimal.
Latar Belakang Pertama adalah menyampaikan latar belakang permasalahan dengan berdasarkan fakta yang terjadi. Fakta ini sangat penting karena somasi yang hanya berdasar pada opini mudah dipatahkan dan tidak akan memiliki dampak yang signifikan.
Menyatakan Teguran atau Perintah Surat somasi harus memuat teguran atau instruksi yang menjelaskan bahwa penerima somasi diwajibkan untuk memenuhi perjanjian, membayar ganti rugi, atau mengakhiri kontrak. Tuntutan yang dinyatakan harus tegas dan memberikan tenggang waktu yang mencukupi agar pihak yang disomasi dapat memenuhi permintaan somasi.
Jelas dan Tepat Permintaan dalam somasi juga harus jelas guna meminimalisir kesalahpahaman. Hal ini tentu akan berimbas pada terbukanya peluang untuk damai. Selain itu, somasi yang jelas dan tepat menunjukkan adanya keseriusan serta bersifat profesional.
Membuka Ruang Negosiasi Meskipun somasi dapat menjadi awal dari terjadinya sengketa, tetapi tetap harus dibuka ruang negosiasi agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan tenang dan solutif. Sebab, penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah lebih baik daripada harus berproses di pengadilan yang membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit.
Jadi, perlu di perhatikan bahwa sebelum melayangkan somasi maka benar2 harus di pahami permasalahan nya dan pihak yang akan di somasi supaya tidak akan terjadi kekeliruan ataupun kesalahpahaman
Harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri,
Dalam istilah hukum harta gono gini itu disebut dengan harta Bersama yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan:
Benda/harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Harta dalam sebuah pernikahan yang di atur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan, ada tiga jenis pembagian harta dalam pernikahan, yaitu:
Harta Bawaan
Adalah harta yang sudah Anda dan pasangan miliki sebelum menikah. Selain itu, Jenis harta ini merupakan hak masing-masing individu dan tidak termasuk harta bersama, sehingga tak bisa dipermasalahkan nantinya.
Nah, karena tak bisa dipermasalahkan, maka sebaiknya sebelum menikah Anda harus mempunyai harta yang cukup. Misalnya, kendaraan pribadi atau rumah hunian sendiri.
Harta Masing-Masing
Harta Masing-Masing ini merupakan harta yang Anda dapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan. Semanatara itu, Jenis harta ini juga tak bisa dipermasalahkan ke harta gono gini, seperti yang sudah tercantum di Pasal 35 UU Perkawinan, yaitu:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.
Harta Pencaharian
Adalah harta yang Anda dapatkan selama pernikahan karena usaha masing-masing. Misalnya, harta yang Anda dapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan, jenis harta ini juga sama dengan harta bersama atau yang Anda dapatkan selama pernikahan.
Setelah membaca definisi dan jenis2 harta dalam sebuah perkawinan maka yang termasuk ke dalam harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tetapi tidak termasuk harta yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, seperti misalnya hadiah dan warisan.
Kemudian, apabila suami atau istri memperoleh hadiah dan warisan selama perkawinan berlangsung, maka itu bukan termasuk harta bersama, melainkan harta pribadi masing-masing suami atau istri.
Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah harta gono-gini atau harta bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing.
Tetapi perlu di perhatikan bahwa, ketentuan harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan.(baca : https://yanthie.com/perjanjian-pranikah/ )
Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini
Jika kita membahas pembagian harta gono gini dari segi dasar hukum nya, terdapat sedikit perbedaan pengaturan pembagian harta bersama secara undang-undang dan menurut hukum Islam. Dibawah ini penjelasan singkat tentang perbedaan tersebut :
Harta Gono Gini Menurut Undang-Undang
Berdasarkan UU, pembagian ini dilakukan dengan cara membagi harta yang ada menjadi dua. Perlu di perhatikan dalam pembagian ini sebenarnya didasarkan atas hukum agama masing-masing, seperti yang tertulis di Pasal 37 UU Perkawinan. Selain itu, aturan ini tak berlaku bila ada perjanjian perkawinan yang mengatur secara khusus tentang pembagian harta.
Harta Gono Gini Menurut Islam
Pada dasarnya di dalam Islam tidak dijelaskan dengan pasti mengenai harta bersama. Akan tetapi di sebut dengan “pemisahan harta suami dan istri.”
Di Islam, pembagian hanya sebatas nafkah yang suami berikan ke istri, bukan harta keseluruhan milik suami. Nantinya, ketika Anda bercerai, maka pembagian akan berdasarkan masing-masing harta yang Anda miliki, sesuai dengan hukum Islam yang berlaku.
Akan tetapi, apabila selama perkawinan ada harta bersama yang tak dimiliki oleh salah satu pasangan, maka pembagiannya akan berdasarkan Pasal 97 UU Perkawinan. Selain itu, Aturan ini menyebutkan bahwa duda cerai atau janda akan mendapatkan setengah dari harta bersama, selama memang tidak ada perjanjian perkawinan yang mengaturnya.
Terakhir, perlu Anda ketahui bahwa tak semua harta selama perkawinan merupakan harta gono gini. Menurut Pasal 87 KHI, harta bawaan Anda dan pasangan, seperti warisan, merupakan di bawah penguasaan masing-masing pihak. Selama, Anda belum mengaturnya di perjanjian perkawinan.
Dibawah ini saya akan sedikit mengungkap tentang cara pembagian harta gono gini secara singkat.
Cara Membagi Harta Gono Gini Menurut Hukum Indonesia
Bila Anda dan pasangan melakukan perceraian, maka pengadilan tak akan langsung menentukan pembagian harta bersama. Proses pembagian ini baru bisa dilakukan dan diajukan, jika putusan cerai sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Berdasar Pasal 37 UU Perkawinan, konsekuensi utama dari perceraian adalah pembagian harta bersama yang harus diatur menurut hukumnya masing-masing. Seperti, hukum agama, hukum adat, dan hukum Negara Indonesia itu sendiri (paling populer).
Bila berdasarkan KUHPer dan KHI, maka harta bersama harus Anda bagi secara merata. Artinya, masing-masing pihak mendapatkan setengah atas harta yang telah dikumpulkan bersama. Walaupun terkadang kenyataannya, Hakim tak akan selalu membaginya seperti itu dan lebih dilihat berdasarkan keadaan dari suami istri.
Contohnya, bila Anda merupakan istri yang telah bekerja keras untuk mengumpulkan harta. Lalu, terjadi perceraian karena suami selingkuh, maka Hakim mempunyai hak untuk memutuskan pembagian harta yang lebih adil untuk Anda.
Cara Membagi Harta Gono Gini Untuk Aset Yang Dalam Kredit
Tak jarang, perceraian terjadi secara mendadak, padahal masih ada harta bersama yang belum lunas atau masih dalam proses kredit. Apa yang harus Anda lakukan?
Berdasarkan Pasal 93 KHI, semua hutang yang Anda buat selama pernikahan akan dihitung sebagai kerugian bersama. Sehingga, bila terjadi perceraian dan masih ada hutang, maka Anda dan pasangan harus menanggungnya dengan jumlah yang sama sesuai kesepakatan.
Namun, tak semua hutang Anda bisa dimasukkan dalam hutang bersama, ya! Pasal 93 KHI menyebutkan bahwa:
Pertanggungjawaban pada hutang istri atau suami dibebankan pada hartanya masing-masing
Pertanggungjawaban pada hutang yang dilakukan untuk kebutuhan keluarga akan dibebankan pada harta bersama
Bila harta bersama tidak cukup, maka dibebankan pada harta suami
Bila harta suami tidak ada atau tidak cukup, maka dibebankan pada harta istri.
Lalu, bagaimana cara pembagiannya? Umumnya, ada tiga caranya, yaitu:
Bila aset yang sudah lunas akan Anda jual, maka hasilnya juga harus dibagi dengan adil dan sesuai kesepakatan
Ketika hanya salah satu pihak yang melunasi kredit, maka hak kepemilikan aset seluruhnya diberikan ke pihak tersebut
Melakukan pengalihan kredit ke pihak ketiga, lalu hasilnya Anda bagi dengan pasangan
Pembagian Harta Gono Gini Untuk Anak
Bisa Anda lihat pada pengertian harta gono gini di atas, bahwa anak tak termasuk dalam pihak yang mendapatkannya bila terjadi perceraian. Namun, hal tersebut tak berlaku bila Anda dan pasangan telah membuat Perjanjian Pra Nikah sebelumnya, lalu mengatur bahwa anak juga mendapatkan hak atas harta bersama.
Jadi, apakah anak berhak meminta harta bersama orang tua?
Anak mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan pembagian ke salah satu orang tua. Terutama, yang masa perceraiannya tidak diajukan atau ketika masih ada harta bersama yang dimasalahkan.
Pembagian Harta Gono Gini Cerai Mati
Jika merujuk pada Pasal 96 dan Pasal 97 KHI, saat pasangan bercerai karena salah satunya meninggal, maka pasangan yang masih hidup berhak atas harta gono gini tersebut untuk kebutuhan hidupnya.
Namun, bila pasangan tersebut memiliki anak, maka hartanya juga bisa Anda wariskan ke anak. Bila tidak mempunyai anak, Anda bisa memberikannya ke kerabat duda atau janda dalam jumlah yang sama.
Mari bantu gerakan melawan trafficking. Jangan sampai terjadi kepada orang yang kita sayangi.
Melindungi Korban Perdagangan Manusia
Perdagangan manusia atau trafficking adalah kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi dan perdagangan individu dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial. Bencana trafficking merusak kehidupan ribuan orang setiap tahunnya, dengan menghilangkan hak asasi manusia, menghancurkan keluarga, dan merusak komunitas secara keseluruhan. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan memberantas trafficking. Dalam artikel ini, kami akan membahas pentingnya melawan trafficking dan langkah-langkah yang dapat kita ambil untuk melindungi korban dan mencegah kejahatan ini.
Salah satu alasan kita harus menghadapi bencana trafficking adalah karena dampaknya yang merusak pada korban. Korban trafficking seringkali terperangkap dalam situasi yang mengerikan dan terpaksa untuk bekerja dalam kondisi eksploitatif. Mereka mungkin mengalami pemaksaan menjadi pekerja seks, buruh paksa, atau mengalami pemerasan untuk kegiatan ilegal lainnya. Mereka seringkali mengalami kekerasan fisik dan seksual, penyiksaan, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Dalam banyak kasus, korban trafficking adalah perempuan dan anak-anak yang paling rentan. Oleh karena itu, melawan trafficking adalah melindungi hak-hak mereka dan memberikan perlindungan yang layak.
Satu langkah penting dalam mencegah bencana trafficking adalah meningkatkan kesadaran masyarakat.
Edukasi adalah senjata paling kuat dalam melawan trafficking. Masyarakat harus mendapat pengetahuan tentang indikator trafficking, bagaimana melaporkannya, dan bagaimana melindungi pribadi mereka sendiri. Kampanye pencegahan yang efektif dapat kita lakukan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media sosial, program televisi, dan kampanye di sekolah-sekolah. Pendidikan tentang trafficking juga harus diperluas ke dalam kurikulum pendidikan formal, sehingga generasi muda akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang ancaman ini dan cara melawannya.
Selain itu, perlindungan hukum yang kuat juga perlu untuk memerangi bencana trafficking. Pemerintah harus mengadopsi undang-undang yang tegas dan efektif untuk melawan trafficking, dan mengenakan hukuman yang berat bagi para pelaku. Penguatan sistem hukum dan penegakan hukum yang lebih baik juga harus menjadi fokus utama. Hal ini termasuk pelatihan yang lebih baik bagi petugas penegak hukum, hakim, dan jaksa agar mereka dapat mengidentifikasi, menyelidiki, dan mengadili kasus trafficking dengan lebih efisien.
Kolaborasi internasional juga merupakan faktor penting dalam upaya melawan bencana trafficking. Trafficking adalah kejahatan lintas batas yang membutuhkan kerja sama antarnegara. Negara-negara harus saling berbagi informasi intelijen, memperkuat kerjasama polisi, dan meningkatkan koordinasi dalam penggerebekan dan penuntutan kasus trafficking.
Dalam kehidupan nyata di dalam masyarakat, perjanjian pranikah belum cukup umum diterapkan di Indonesia.
Masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan hal tabu. Hanya sedikit masyarakat Indonesia yang menyadari pentingnya membuat perjanjian secara tertulis.
Padahal, perjanjian pranikah sebenarnya memberikan perlindungan hukum dari tuntutan ataupun sengketa yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian.
Prenuptial Agreement
Definisi dari Perjanjian pranikah atau yang biasa disebut dengan prenuptial agreement adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang sama sama disepakati oleh pasangan suami istri, baik sebelum pernikahan berlangsung, atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini berguna untuk melindungi segala hak dan kewajiban antara pihak suami maupun istri setelah menikah kelak.
Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu bunyi tujuan perkawinan dalam Pasal 1 UU 1/1974.
Kemudian Perjanjian pranikah umumnya mengatur pencampuran/pemisahan harta sebelum perkawinan atau selama perkawinan berlangsung. Tapi, perjanjian juga bisa berisi semacam ta’lik talak yang diucapkan sesudah ijab kabul atau dibuat secara tertulis.
Dalam pembuatan perjanjian pranikah sudah semestinya ada syarat yang harus dilengkapi antara lain :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami istri, atau suami istri;
Kartu Keluarga (KK) calon suami istri, atau suami istri;
Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
Kutipan akta perkawinan.
Untuk pemohon yang merupakan warga negara asing (WNA), dapat melampirkan dokumen pelengkap lainnya berupa paspor maupun dokumen izin tinggal.
Cara Membuat Perjanjian Pranikah Atau Prenuptial Agreement
Setelah melengkapi persyaratan nya maka pemohon kemudian harus memperhatikan juga isi dari surat perjanjian tersebut.
Hak dan kewajiban masing-masing pihak
Hak asuh anak
Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
Semua utang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau istri.
Istri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain.
Untuk mengurus hartanya itu, istri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami.
Dan lain sebagainya.
Lengkapi Daftar Keinginan Bersama Pasangan
Dalam perjanjian pranikah yang dibuat, Anda dapat menuliskan segala hal yang ingin diatur dalam kehidupan setelah pernikahan nantinya. Namun, anda dapat mengatur mulai dari aset, hutang, cicilan bahkan hal kecil lainnya dalam perjanjian tersebut. Pasalnya perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang bersifat bebas namun sah secara hukum.
Libatkan Notaris Dalam Hal Pengesahan
Jika Anda dan pasangan mengalami kebingungan saat membuat perjanjian tersebut, Anda dapat berkonsultasi lebih dalam mengenai hal ini bersama advokat ataupun konsultan hukum.
Konsultasikan dengan Advokat atau bisa juga Dengan orang yang paham hukum Terkait Perjanjian Tersebut
Untuk mendapatkan pengesahan dan memperkuat kedudukan hukum dari perjanjian tersebut, Anda dapat membawa perjanjian tersebut ke notaris guna disahkan secara hukum. Nantinya notaris akan menyusun perjanjian tersebut sesuai dengan apa yang telah dituliskan dan menjadi kesepakatan dua belah pihak. Sebelum disahkan menjadi akta, Anda bersama pasangan masih dapat merubah perjanjian pranikah tersebut.
Bawa Akta Perjanjian Pranikah ke KUA Atau Kantor Pencatatan Sipil
Selain ke notaris, Anda juga dapat membawa perjanjian tersebut ke lembaga pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, guna didaftarkan terlebih dahulu. Hal ini memakan waktu sekitar dua bulan lamanya. Untuk itu, Anda juga wajib memperkirakan waktu tersebut ke hari pernikahan yang telah Anda tentukan, apabila perjanjian dibuat sebelum pernikahan.
Dengan memperhatikan komponen2 dalam pembuatan perjanjian, maka saya merasa bahwa perjanjian pranikah tergolong penting, apalagi ketika terjadi perselisihan yang berujung gugatan perceraian atau cerai talak ke Pengadilan Agama. Selain itu, perjanjian pranikah yang dibuat secara tertulis akan menjadi salah satu bukti yang dicermati majelis hakim.
Sebagai catatan dan tambahan pengetahuan, perjanjian pranikah tidak hanya di buat sebelum menikah, perjanjian pun boleh dibuat setelah pernikahan dilangsungkan. Hal ini diatur dalam putusan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang mengubah Pasal 29 UU 1/1974 yang kami kutip di atas. Yaitu bahwa perjanjian pranikah dapat dibuat “pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan.”
Sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) saat ini mulai kekeringan.
Bahkan sejumlah kabupaten di Jateng mulai melaporkan adanya krisis air bersih.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) siaran pers, Jumat (23/6/2023). BNPB menyebutkan bencana kekeringan telah terasa oleh warga Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Sebanyak 4.360 warga mulai kesulitan mendapatkan air bersih.
Sebagai upaya antisipasi dan penanganannya, BPBD Kabupaten Klaten telah mendistribusikan air bersih menggunakan mobil tanki hingga 30.000 liter.
Laporan kedua kekeringan melanda wilayah Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Sebanyak 234 warga kesulitan air bersih. BPBD Kabupaten Magelang telah mengirim pasokan air bersih hingga 10.000 liter.
Kekeringan selanjutnya juga terrasa oleh 1.460 warga Kelurahan Jabung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. BPBD Kota Semarang telah mengirimkan air bersih hingga 10.000 liter.
Adapun sebanyak 150 warga Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, mulai merasakan kelangkaan air bersih. BPBD Kabupaten Grobogan telah mendistribusikan air bersih hingga 10.000 liter.
Berdasarkan informasi prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kelas I Semarang, sebagian besar wilayah di Jawa Tengah, peluang curah hujan menurut laporan sangat rendah dengah prakiraan kurang dari 90 persen atau di bawah 50 mm hingga dasarian 3 Juli 2023 mendatang.
Di samping itu, sebelumnya BMKG juga menyatakan bahwa musim kemarau di tahun ini akan lebih panjang dari periode sebelumnya karena ada fenomena El-Nino. Selain kekeringan, BMKG juga mengatakan bahwa musim kemarau tahun ini dapat memicu terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan.
“Sebagai upaya antisipasi dalam menghadapi potensi bencana kekeringan selama musim kemarau, kepada masyarakat agar dapat menghemat dan mengelola penggunaan air dengan baik. Di samping itu, warga juga harapannya dapat melalukan perbaikan lingkungan dengan menanam pohon, membangun atau merehabilitasi jaringan irigasi, melakukan perlindungan kepada sumber air bersih yang tersedia dan panen hujan serta konservasi air,” tulis Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangan resminya.
BNPB juga meminta Pemerintah Daerah yang memerlukan dukungan pengisian waduk, danau dan embung bisa mengusulkan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) kepada BNPB. Meski demikian, usulan ini haarus lebih dulu dilakukan dengan penetapan status siaga atau tanggap darurat kekeringan.
Artikel dari Solopos.com“Kekeringan Sudah Melanda Jateng, Ini Wilayah yang Terdampak”.