Mari bantu gerakan melawan trafficking. Jangan sampai terjadi kepada orang yang kita sayangi.
Melindungi Korban Perdagangan Manusia
Perdagangan manusia atau trafficking adalah kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi dan perdagangan individu dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial. Bencana trafficking merusak kehidupan ribuan orang setiap tahunnya, dengan menghilangkan hak asasi manusia, menghancurkan keluarga, dan merusak komunitas secara keseluruhan. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan memberantas trafficking. Dalam artikel ini, kami akan membahas pentingnya melawan trafficking dan langkah-langkah yang dapat kita ambil untuk melindungi korban dan mencegah kejahatan ini.
Salah satu alasan kita harus menghadapi bencana trafficking adalah karena dampaknya yang merusak pada korban. Korban trafficking seringkali terperangkap dalam situasi yang mengerikan dan terpaksa untuk bekerja dalam kondisi eksploitatif. Mereka mungkin mengalami pemaksaan menjadi pekerja seks, buruh paksa, atau mengalami pemerasan untuk kegiatan ilegal lainnya. Mereka seringkali mengalami kekerasan fisik dan seksual, penyiksaan, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Dalam banyak kasus, korban trafficking adalah perempuan dan anak-anak yang paling rentan. Oleh karena itu, melawan trafficking adalah melindungi hak-hak mereka dan memberikan perlindungan yang layak.
Satu langkah penting dalam mencegah bencana trafficking adalah meningkatkan kesadaran masyarakat.
Edukasi adalah senjata paling kuat dalam melawan trafficking. Masyarakat harus mendapat pengetahuan tentang indikator trafficking, bagaimana melaporkannya, dan bagaimana melindungi pribadi mereka sendiri. Kampanye pencegahan yang efektif dapat kita lakukan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media sosial, program televisi, dan kampanye di sekolah-sekolah. Pendidikan tentang trafficking juga harus diperluas ke dalam kurikulum pendidikan formal, sehingga generasi muda akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang ancaman ini dan cara melawannya.
Selain itu, perlindungan hukum yang kuat juga perlu untuk memerangi bencana trafficking. Pemerintah harus mengadopsi undang-undang yang tegas dan efektif untuk melawan trafficking, dan mengenakan hukuman yang berat bagi para pelaku. Penguatan sistem hukum dan penegakan hukum yang lebih baik juga harus menjadi fokus utama. Hal ini termasuk pelatihan yang lebih baik bagi petugas penegak hukum, hakim, dan jaksa agar mereka dapat mengidentifikasi, menyelidiki, dan mengadili kasus trafficking dengan lebih efisien.
Kolaborasi internasional juga merupakan faktor penting dalam upaya melawan bencana trafficking. Trafficking adalah kejahatan lintas batas yang membutuhkan kerja sama antarnegara. Negara-negara harus saling berbagi informasi intelijen, memperkuat kerjasama polisi, dan meningkatkan koordinasi dalam penggerebekan dan penuntutan kasus trafficking.
Perdagangan Manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang sering di sebut dengan Human Trafficking masih menjadi kasus yang serius di seluruh penjuru dunia, dan tidak terkecuali di Indonesia.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
sekilas tentang Pengalaman pribadi, Pada thn 2004 seminggu setelah pengumuman kelulusan SMK, dan menyadari bahwa kondisi ekonomi keluarga tidak memungkinkan untuk melanjutkan kuliah maka saat itu juga saya memutuskan untuk mencari pekerjaan dan berfikir sekiranya dengan bekerja saya bisa melanjutkan kuliah.
Disaat yang bersamaan saya bertemu dengan seorang sponsor yang sedang mencari calon pekerja migran atau saat itu lebih di kenal sebagai TKW alias tenaga kerja wanita
Dengan iming2 janji gaji besar dan juga semua fasilitas dan keperluan akan di biayai masih lagi keluarga di rumah di beri uang. Maka dari situ saya ikut perekrutan yang di lakukan oleh sponsor tersebut tanpa di jelaskan tentang potongan gaji dan lain2.
Yang di jelaskan hanya fasilitas, uang saku dan juga gaji yang saya rasa sangat banyak untuk remaja seumuran saya waktu itu yang baru lulus SMK.
Singkat cerita saya di bawa ke sebuah PT dan melakukan medical check up yang kemudian setelah hasil nya FIT, saya di buatkan paspor yang ternyata umur saya dibuat 7 taun lebih tua dari umur sebenarnya.dimana saya yg masih berumur 17 tahun dibuatkan paspor dengan umur 24 tahun
Selesai proses dokumen, kemudian saya dan beberapa teman lainya di kirim ke Batam dengan Kapal selama 3 hari perjalanan sebelum akirnya sampai ke Singapore,
dan betapa kagetnya saat sampai di agen Singapore kita di beri penjelasan bahwa saya ttidak akan menerima gaji selama 8 bulan yang kemudian akan di tambahkan lagi 2 bulan untuk biaya administrasi keberangkatan , jadi total nya genap 10 bulan atau hampir 1 tahun bekerja tanpa gaji.
Di samping itu selama di pt banyak dari teman2 yang lama tidak berangkat kemudian di pekerjakan sebagai pekerja seks komersial karena penyalur tidak mau rugi dengan menampung mereka terlalu lama,
Demikian sekilas tentang pengalaman pribadi yang pernah saya alami, dan dari kejadian tersebut saya ingin sedikit memberikan tanggapan dari sisi kemanusiaan dan hukum yang ada di indonesia, bahwasanya dari jaman dulu HUMAN TRAFFICKING atau perdagangan orang bukanlah hal yg asing hanya saja pada masa itu blm banyak masyarakat yang mengerti dan paham dengan hukum dan peraturan seperti masyarakat sekarang.
Dari aspek moral dan kemanusiaan, Tingkat Moralitas manusia terendah bagi saya adalah
Moralitas takut dihukum
Moralitas perhitungan untung dan rugi
Moralitas Takut di hukum disini yang saya maksud adalah, moralitas di mana manusia mematuhi tata tertib dan hukum karena di tak mau di hukum atau di kenakan sanksi bukan karena kesadaran dari diri sendiri yang akirnya mereka akan mematuhi aturan karena mereka menghindari hukuman dan ini berimbas dengan pemikiran bahwa selama tidak ketahuan dan bisa di negoisasikan maka pelanggaran akan tetap dilakukan karena saat mereka akan di kenakan sanksi mereka akan mencari perlindungan atau bernegosiasi dengan aparatur negara atau pemerintah bahkan dengan penegak hukum.
Yang ke-2, Moralitas perhitungan untung rugi. Inilah point terpenting dimana Human Trafficking terjadi, yaitu para pelaku dengan sengaja masuk ke daerah2 dan mengambil orang2 dengan tipu daya, janji palsu , iming2 yang menggiurkan kemudian di berangkatkan dengan dokumen palsu sehingga secara tidak langsung orang2 ini di jual kepada agen2 yang akan menyalurkan mereka kepada pemberi kerja atau bahkan di jual untuk di jadikan pekerja2 seks komersial atau pun budak.
Letak perhitungan untung ruginya adalah, saat sang penyalur bernegoisasi harga dengan agen, pelaku sudah sangat detail memperhitungkan keuntungan nya bahkan sampai pada titik kemungkinan apabila mereka tertangkap oleh para penegak hukum. Karena seperti yang kita ketahui bersama di dalam penegakan hukum di indonesia banyak sekali para oknum2 aparatur negara yang bisa memperlicin jalan nya Human Traficking ini, maka di sinilah para pelaku sudah memperhitungkan semuanya.
Dan yang membuat orang2 tidak berani buka suara, selain tingkat SDM dan pengetahuan nya yang bisa di bilang kurang, akan merasa takut karena sudah di ancam oleh para pelaku/sindikat2 Human Trafficking tersebut dengan hukuman penjara atau ancaman denda atas pemalsuan dokumen tersebut.
Jadi Kesimpulan nya , Apabila para aparatur negara, aparatur pemerintah sampai ke daerah dan e desa2 sebagian besar berada di tingkat moralitas yang rendah maka kejahatan termasuk Human Trafficking akan terus ada sampai kapanpun, dan tidak bisa kita pungkiri moralitas seperti ini lah yang banyak terjadi di tanah air kita Indonesia.
Pemberantasan sindikat2 Human Trafficking akan berjalan apabila adanya kesadaran, persaudaraan dan cinta tanah air dari maasyarakat bersama2 dengan aparatur negara, mulai pemerintahan,daerah dan desa juga para penegak hukum, yang selalu menanamkan jiwa Pancasila dalam hati serta hidup kita dan mereka semua.
Menurut Dalam Pasal 57 ayat (2) UU 21/2007Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. Dan juga di jelaskan dalam pasal 58 UU 21/2007 bahwa Untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang dan untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaannya, pemerintah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/ akademisi.