Gross Akta Pengakuan Utang
Gross Akta Pengakuan Utang

Prinsip dari Notaris bersifat pasif melayani para pihak yang menghadap kepadanya. sehingga Notaris tidak berwenang menyelidiki kebenaran keterangan yang dikemukakan para pihak, akan tetapi keterangan dalam akta notaris tidak boleh bertentangan dengan :

  1. Peraturan perundang-undangan
  2. Ketertiban umum, dan
  3. Kesusilaan

Maka dalam hal demikian notaris seharusnya menolak membuat akta tersebut.

Gross Akta Pengakuan Utang

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan MA No.3917 K/Pdt/1986 yang menyatakan bahwa:

“Menentukan denda yang sangat tinggi, semestinya notaris menolak keterangan para pihak tentang itu, karena denda yang terlampau tinggi dianggap bertentangan dengan kepatutan”.

Gross Akta Pengakuan Utang

Mengenai besarnya denda yang disebut dalam akta notaris yang berbentuk akta pengakuan hutang, telah terbukti kebenarannya. Namun denda itu harus dikurangi jumlahnya apabila dianggap terlampau besar, tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan sesuai dengan (matigingsrecht) atau hak membatasi denda yang dimiliki hakim.

Dengan demikian meskipun terbukti kebenarannya, Denda uang (bunga/ganti rugi) yang telah diperjanjikan oleh para pihak yang kemudian dituangkan secara pasti dalam Grosse Akta Pengakuan Hutang, bilamana jumlahnya dinilai terlalu tinggi, sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan, maka Hakim berwenang menurunkannya ke tingkat yang lebih rendah sehingga sesuai dengan rasa keadilan tersebut (matigingsrecht).

Jakarta, 9 Februari 2024

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Gross Akta Pengakuan Utang

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang