Pembatalan Pernikahan Dalam UU
Pembatalan Pernikahan Dalam UU

Pembatalan Pernikahan dalam UU

Sudah kawin resmi tapi dibatalkan perkawinannya

Menikah karena terpaksa dengan sebuah alasan atau kisah perkawinan karena dijodohkan sering kali dijadikan isi cerita dalam sebuah film maupun sinetron. Pada kenyataantya, cerita menikah karena terpaksa memang masih sering  terjadi di tengah masyarakat, Entah atas keinginan atau paksaan orang tua hingga karena ancaman yang artinya merampas Hak asasi manusia dan juga melanggar ketentuan hukum seperti yang di jelaskan dalam pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan sudah di jelaskan secara konkrit bahwa Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai,tanpa ada paksaan dari pihak manapun karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak asasi manusia. Yang artinya memang pada dasarnya seseorang tidak boleh terpaksa menikah dengan ancaman atau dengan hal apapun. Perkawinan harus didasarkan pada keinginan dan persetujuan dari masing-masing pihak.

Menikah karena terpaksa yang dilangsungkan di bawah ancaman adalah melanggar hukum, maka berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Perkawinan, suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan.

Selanjutnya, bagi yang beragama Islam, pembatalan perkawinan yang dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum dapat dimohonkan juga oleh suami atau istri berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Lampiran KHI.

Pengertian Pembatalan Pernikahan

Pembatalan perkawinan adalah suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau peraturan perundang-undangan (menurut keterangan Andi Hamzah dalam Kamus Hukum )

Meskipun dalam UU Perkawinan termasuk Peraturan Pelaksananya (PP 9/1975) tidak secara jelas mendefinisikan pengertian pembatalan perkawinan. Akan tetapi Pasal 22 UU Perkawinan dan penjelasannya menerangkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dalam hal ini , pengertian “dapat” dalam pasal tersebut mengacu pada ketentuan agama masing-masing.

Selain itu Pasal 37 PP 9/1975 menerangkan bahwa pembatalan perkawinan atau batalnya perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan. Dilanjutkan dalam bagian penjelas, ketentuan pasal tersebut dibuat mengingat bahwa pembatalan suatu perkawinan dapat membawa akibat yang jauh baik bagi pasangan dan keluarga

Alasan-Alasan dan Pihak-pihak yang dapat mengajukan Pembatalan Perkawinan

Berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan, alasan untuk melakukan pembatalan pembatalan perkawinan adalah sebagai berikut.

  1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
  2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
  3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
  4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
  5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung

Pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan pernikahan

Berdasar pada Pasal 23 UU Perkawinan pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan, , yaitu:

  1. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
  2. suami atau istri;
  3. pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
  4. pejabat yang ditunjuk dalam Pasal 16 ayat (2) UU Perkawinan dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Batas Waktu Pengajuan Pembatalan Pernikahan karena Ancaman

Dalam pengajuan pembatalan perkawinan , terdapat batasan waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan karena ancaman yang melanggar hukum. Dengan demikian, apabila ancaman telah berhenti dan dalam jangka waktu 6 bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur. Yang artinya pernikahan akan tetap berlanjut dengan alasan ancaman tidak terealisasi dan pasangan tersebut tidak lagi mempermasalahkan perkawinan mereka walaupun awalnya terpaksa.

Persamaan dan Perbedaan Pembatalan Pernikahan dengan Perceraian

Persamaan pembatalan nikah dengan perceraian adalah prosesnya yang hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan (rangkuman dari artikel Tentang Pembatalan Nikah dan Perceraian)

Sedangkan, perbedaan pembatalan perkawinan dan perceraian adalah siapa yang berhak mengajukan permohonan dan pembagian harta gono-gini.

Dalam perceraian, permohonan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri. Namun, dalam pembatalan perkawinan, pengajuannya dapat dilakukan oleh:

  1. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
  2. Suami atau istri (pasangan yang bersangkutan); dan
  3. pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum diputuskan. 

Terkait harta gono-gini, dalam perceraian sangat mungkin terjadinya sengketa pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Namun, dalam pembatalan perkawinan, perkawinan atau pernikahan dianggap tidak pernah ada atau terjadi sehingga salah satu pihak akan kesulitan dalam menuntut pembagian harta bersama atau gono-gini.

Tata Cara Pembatalan Perkawinan

Kemudian penjelasan penutup dari saya adalah tentang tata cara atau Langkah-langkah pembatalan perkawinan adalah Pihak-pihak tersebut diatas dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan di daerah perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami dan/atau istri.

Tata cara pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan cerai.

1.     Pengajuan gugatan
Pihak yang berwenang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan.

2.     Pemanggilan
Saat sidang hendak dilaksanakan, pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pribadi yang bersangkutan.

3.     Persidangan
Persidangan untuk memeriksa gugatan pembatalan perkawinan harus dilakukan oleh pengadilan selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat gugatan di kepaniteraan. Sebagai catatan, apabila telah dilakukan pemanggilan namun tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka gugatan itu dapat diterima tanpa hadirnya tergugat. Kecuali, jika gugatan tersebut tanpa hak atau tidak beralasan. Pemeriksaan perkara gugatan pembatalan perkawinan ini dilakukan pada sidang tertutup.

4.     Perdamaian
Sebelum dan selama perkara gugatan belum diputuskan, pengadilan harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Apabila perdamaian terjadi, gugatan pembatalan perkawinan dinyatakan batal. Kemudian, jika ada gugatan baru, gugatan baru tersebut tidak boleh diajukan berdasarkan alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian atau yang telah diketahui pada waktu tercapainya perdamaian.

5.     Putusan
Meskipun pemeriksaan gugatan pembatalan perkawinan dilakukan dalam sidang tertutup, namun penyampaian putusannya harus dilakukan dalam sidang terbuka. Batalnya perkawinan dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Demikian tadi ulasan singkat tentang pembatalan perkawinan atau pernikahan sesuai dengan ketentuan UU di Indonesia.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

 

 

Pembatalan Pernikahan

http://Yanthie Maryanti – KMTH