Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Perusahaan Pembiayaan (Leasing) Dalam Melakukan Penagihan Dan Penarikan
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Perusahaan Pembiayaan (Leasing) Dalam Melakukan Penagihan Dan Penarikan

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Perusahaan Pembiayaan (Leasing) Dalam Melakukan Penagihan Dan Penarikan

PENCERAHAN HUKUM

A. DEBT COLLECTOR

Perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur (Pasal 48 ayat (1) Peraturan OJK No. 23 Tahun 2018).

Pihak ketiga yang akan melakukan penagihan tersebut tidak bisa sembarangan melainkan harus memenuhi syarat-syarat, yaitu:

  • berbentuk badan hukum;
  • pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang;
  • sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan bila perusahaan Pembiayaan (kreditur) bekerjasama dengan pihak ketiga yang tidak memenuhi syarat di atas, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain.

Wajib Adanya Sertifikat Fidusia

Pasal 5 UU Fidusi menyatakan pembebanan benda jaminan fidusia dibuatkan dengan akta notaris yaitu akta jaminan fidusia. Setelah itu akta jaminan fidusia wajib didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia (Pasal 11 UU Fidusia Jo PP 21/2015 Pendaftaran Jaminan Fidusia). Baru kemudian akan diterbitkan sertifikat jaminan fidusia (Pasal 14 UU Fidusia). Nah, sertifikat jaminan fidusia ini lah yang berkekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 15 UU Fidusia).

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Perusahaan Pembiayaan (Leasing) Dalam Melakukan Penagihan Dan Penarikan

Jadi tidak bisa perusahaan pembiayaan atau tim penagih (kretidur) melakukan eksekusi objek tanpa membawa dan memperlihatkan sertifikat fidusia kepada debitur. Bila perusahaan pembiayaan tidak punya sertifikat fidusia, maka tidak bisa langsung eksekusi, melainkan harus menggugat dulu ke pengadilan.

Cara Penagihan Yang Diperbolehkan Hukum

Cara penagihan diatur pada Pasal 50 Peraturan OJK No. 35 Tahun 2018 menyatakan Eksekusi agunan oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Debitur terbukti wanprestasi;
  2. Debitur sudah diberikan surat peringatan;
  3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

Eksekusi agunan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing agunan. Pada Pasal 7 Peraturan OJK No. 6/2022 juga menegaskan intinya tidak boleh menggunakan kekerasan dalam penagihan utang Konsumen.

Cara penagihan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 yaitu tim penagih (kreditur) datang saja dan sampaikan kepada debitur bahwa ia sudah cedera janji. Apabila debitur telah mengakui telah wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka tim penagih/kreditur boleh menerima dan membawa objek/benda tersebut (eksekusi sendiri/parate eksekusi) dan dibuatkan berita acara serah terima.

Apabila tidak ada sepakat akan hal itu, maka tim penagih/kreditur pergi saja dan selanjutnya ajukan eksekusi ke pengadilan.

Jakarta, 21 Desember 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Perusahaan Pembiayaan (Leasing) Dalam Melakukan Penagihan Dan Penarikan

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang