Pembeli Beritikad Baik Dilindungi Oleh Hukum
Pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 7/2012 menyatakan bahwa perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak.
Apa syarat Pembeli Beritikad Baik?
Mahkamah Agung membuat pedoman terkait pengertian dan syarat pembeli beritikad baik dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (“SEMA 4/2016”) sebagai berikut:
- Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek Tanah yang diperjanjikan,
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang pada intinya berbunyi”
“Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah”
Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM
Jakarta, 27 Desember 2023
Pembeli Beritikad Baik Dilindungi Oleh Hukum
Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang