Saat Debitur Meninggal Dunia, Apakah Ahli Waris Dapat Melunasinya?
Pada Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (hal. 8), bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (Ps. 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris ( Ps. 1058 KUHPerdata).
Ahli Waris Harus Ikut Memikul Pembayaran Utang
Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (Ps. 1100 KUHPerdata).
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3574 K/Pdt/2000.
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang si pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya
Pada umumnya, pihak bank mewajibkan setiap debiturnya untuk mengikuti asuransi yang juga disertakan setiap kali permohonan kredit baru telah disetujui. Asuransi pun memiliki peranan yang sangat penting bagi keduanya, seperti halnya ketika terjadi sesuatu hal yang tak terduga yang menyebabkan pinjaman tersebut sulit dibayarkan terlebih jika debitur tersebut meninggal dunia.
Jadi, ahli waris tidak wajib melunasi hutang debitur yang telah meninggal dunia. Apabila dalam perjanjian kredit/hutang-piutang sebelumnya didaftarkan asuransi, maka hutang secara otomatis lunas karena telah dicover asuransi.
Saat Debitur Meninggal Dunia, Apakah Ahli Waris Dapat Melunasinya?
Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang