Perbedaan Penipuan & Penggelapan
Perbedaan antara penggelapan, dan penipuan sebagaimana dimaksud di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia.
Penggelapan diatur di dalam pasal 372 dan 374 KUHP,
sedangkan Penipuan diatur di dalam pasal 378 dan 379 a KUHP.
Perbedaan sederhana :
Untuk penggelapan,
- cara memperoleh barang itu bukan karena perbuatan melawan hukum, atau cara memperoleh barang bukan karena kejahatan.
Sedangkan penipuan,
- cara memperoleh barang itu karena perbuatan melawan hukum, atau karena sudah ada kejahatan yang dilakukan,
Penggelapan yang diatur dalam pasal 372 itu sebenarnya obyeknya hanya disebut barang, tetapi pada kenyataan nya juga bisa berupa Uang.
Contoh Penggelapan yang di jelaskan dalam pasal 372 KUHP :
- Seseorang menyewa mobil untuk lima hari, setelah lima hari tidak mengembalikan mobilnya, maka si pemilik mobil dapat melaporkan orang tersebut dengan penggelapan, dengan syarat harus memberikan peringatan terlebih dahulu kepada orang tsb untuk mengembalikan dalam jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu itu lewat, maka masuk di dalam kategori penggelapan.
Pasal Penggelapan ini selanjutnya akan diatur dalam Pasal 486 UU 1/2023 (yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yakni pada tahun 2026) yang menjelaskan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.”
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan ini adalah pidana biasa, sedangkan pidana yang diperberat itu diatur di dalam pasal 374 KUHP.
Maksud dari diperberat di sini adalah, Karena 374 KUHP adalah tentang penggelapan yang dilakukan dalam jabatan, atau dalam pekerjaan seseorang menerima upah.
Contoh Penggelapan yang di jelaskan dalam pasal 374 KUHP
- Seorang bendahara di sebuah PT, yang memegang memegang bagian keuangan, membuat data-data yang palsu, dan kemudian ada dana-dana yang di gunakan secara pribadi. Maka, itu masuk dengan pemberatan, utuk 372 ancamannya 4 tahun, sedangkan 374 karena ada pemberatan dan dalam lingkup pekerjaan, maka ancamannya agak tinggi yaitu 5 tahun.
Kemudian untuk penipuan yang diatur dalam pasal 378.
- Terjadi karena perbuatan melawan hukum, atau karena kejahatan dengan memakai tipu muslihat, nama palsu, rangkaian kebohongan, menggerakan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, menghapuskan piutang, atau memberikan hutang.
Jadi cara memperoleh barang itu sudah dilakukan dengan adanya keinginan sejak awal untuk melakukan penipuan dengan cara memakai nama palsu, martabat palsu, rangkaian kebohongan, dan lain sebagainya .Sehingga orang tergerak untuk menyerahkan barang, memberikan hutang, atau menghapuskan piutang. Itu mengenai penipuan.
Sedangkan penipuan yang diatur di dalam pasal 379a
- orang-orang yang bergerak, untuk menggerakan orang lain dengan cara memberi barang. Jadi ruang lingkupnya lebih sempit, dia tidak mengenai uang, tetapi dia mengenai pembelian barang.
Contohnya :
- seseorang membeli barang, dari toko A seharga 10 juta, dan hanya dibayar 5 juta. Kemudian melakukan pembelian lagi dari toko C, seharga 50 juta dan hanya di bayar 20 juta kemudian membeli lagi di took lain dengan pembayaran yang serupa
Jadi pasal 379a itu adalah pekerjaan yang di lakukan, sebagai mata pencaharian, untuk kemudian mendapatkan keuntungan bagi pribadi dengan sengaja, tidak membayar lunas semua pembelian-pembelian barang yang di lakukan di beberapa toko.
Dalam pasal 379a itu harus melibatkan pelapor minimal 2 orang.
Terkait dengan pasal penipuan selanjutnya akan di atur dengan pasal 492 UU 1/2023 (yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yakni pada tahun 2026) dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”
Jadi kesimpulannya cara memperolah barang itu berbeda,
- penggelapan 372 dan 374 bukan karena kejahatan, atau dari awal ia itu sah mendapatkan barang. Sah ia mendudukkan untuk memegang uang.
- penipuan itu memang sejak awal didapatkannya dari suatu proses kejahatan, kesengajaan untuk tidak melakukan pembayaran, atau menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
Selanjutnya jika di lihat dari Unsur Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dalam pasal penipuan berisi unsur penipuan seperti:
- Barang siapa
- Dengan maksud
- Untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan cara melawan hukum
- Dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, martabat palsu, rangkaian kebohongan.
- Membujuk atau menggerakkan orang lain agar memberikan barang, memberikan hutang atau menghapuskan piutang.
Jadi bisa dikatakan bahwa yang ada dalam Pasal penipuan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
Sedangkan untuk unsur dalam pasal penggelapan yang ada dalam Pasal 372 adalah:
- Unsur subjektif yang merupakan unsur kesengajaan yang termasuk mengetahui dan menghendaki. Sehingga juga bisa dikatakan bahwa penggelapan termasuk dalam delik sengaja.
- Unsur objektif yang terdiri atas:
- Barang siapa
- Menguasai dengan cara melawan hukum
- Suatu benda
- Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
- Benda yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Jadi, dari keterangan yang sudah saya uraikan di atas, maka bisa di ambil kesimpulan bahwa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan
Hal yang Membedakan | Penipuan | Penggelapan |
Perolehan Barang | Barang tersebut awalnya ada pada korban yang selanjutnya diberikan atau diserahkan kepada pelaku dengan daya upaya yang dilakukan pelaku. | Barang yang hendak dimiliki pelaku diperoleh bukan dari tindak pidana, melainkan sudah dikuasai secara nyata dan sah oleh pelaku. |
Obyek | Mencakup memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. | Terbatas pada barang atau uang. |
Niat Pelaku | Sedari awal, pelaku membujuk korban untuk menyerahkan atau memberikan barang. | Niat memiliki barang baru ada setelah barang tersebut untuk sekian waktu sudah berada di tangan pelaku. |
Perbedaan Penipuan & Penggelapan
Dasar Hukum: