Yanthie Maryanti

Blog

Gugatan Lain-Lain Berupa Perlawanan
Gugatan Lain-Lain Berupa Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Daftar Boedel Pailit

Gugatan Lain-Lain Berupa Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Daftar Boedel Pailit

PENCERAHAN HUKUM

Pailit adalah sita umum terhadap harta debitor. Penyitaan umum dimaksud secara teknis dilakukan oleh Kurator dengan menerbitkan daftar harta pailit. Pasal 100 (1) ” Kurator harus membuat pencatatan harta paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai kurator”. (2)Pencatatan harta pailit dapat dilakukan dibawah tangan oleh kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas”.

Berdasarkan Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU maka Kepailitan berlaku terhadap harta kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala suatu yang diperoleh selama kepailitan. Ada kalanya penempatan suatu harta sebagai harta pailit bertentangan dengan kepentingan hukum yang merasa memiliki hak terhadap harta tersebut.

Perlawanan Pihak Ketiga yang dirugikan atas Daftar Boedel Pailit yang dibuat Kurator diatur pada Pasal 26 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi:

Gugatan Lain-Lain Berupa Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Daftar Boedel Pailit

Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator.

Lebih Lanjut, penjelasan gugatan lain-lain dapat dilihat pasa Pasal 3 ayat (1) UU K-PKPU yang berbunyi sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana debitor, kreditor, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.

Putusan Pengadilan yang mengabulkan Gugatan Lain-lain Pihak ketiga terhadap daftar boedel pailit:

  1. Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 33/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
    Tanggal 23 Juni 2020

2.Putusan Nomor 2./PDT.SUS/GUGATAN. LAIN-LAIN/2015/PN. MKS Jo Putusan Nomor: 725 K/PDT. SUS-PAILIT/2015

Jakarta, 27 November 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Gugatan Lain-Lain Berupa Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Daftar Boedel Pailit

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Eko Sapta Putra Berikan Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong
Eko Sapta Putra Berikan Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Hong Kong

Eko Sapta Putra Berikan Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Hong Kong

Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum Hong Kong (KMTH) menggelar diskusi hukum tentang permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kawloon, Hong Kong, Minggu (5/11/2023).

Menyampaikan Berbagai Permasalahan Hukum Yang Sering Dihadapi Oleh PMI

Diskusi ini menghadirkan Eko Sapta Putra, seorang praktisi hukum yang berpengalaman menangani kasus-kasus hukum PMI di Hong Kong. Dalam diskusi tersebut, Eko Sapta Putra menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi oleh PMI.

Lawyer yang maju untuk DPR RI Dapil Jakarta II ini menyebut beberapa masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi seperti gaji yang tidak dibayar, upah tidak sesuai, dan pemutusan hubungan kerja tidak sah.

Lalu, masalah hukum pidana, seperti kasus penipuan, pencurian, dan kekerasan. Selanjutnya ada juga masalah hukum keluarga, misal kasus perceraian, pengurusan anak, dan kewarganegaraan.

“PMI harus menghindari sejumlah permasalah hukum tersebut dengan, mempelajari kontrak kerja sebelum tanda tangan,” terangnya.

Mengimbau PMI Untuk Memahami Hak Dan Kewajiban Sebagai Pekerja Migran

Eko juga mengimbau PMI untuk memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja migran dan menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

Eko mengaku siap untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi PMI yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Diketahui, KMTH merupakan komunitas yang terdiri dari para WNI yang berada di Hong Kong. Komunitas ini beranggotakan para praktisi dan mahasiswa hukum. KMTH memiliki tujuan untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi PMI di Hong Kong.

Sumber artikel : Winnews.id

Eko Sapta Putra Berikan Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Hong Kong

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Apabila Terdapat Sertipikat Ganda
Apabila Terdapat Sertipikat Ganda Pada Obyek Yang Sama, Maka Sertipikat Yang Terlebih Dahulu Yang Paling Kuat

Apabila Terdapat Sertipikat Ganda Pada Obyek Yang Sama, Maka Sertipikat Yang Terlebih Dahulu Yang Paling Kuat

Pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018 menyatakan bahwa:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:

“…bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…”

Bagaimana upaya yang dapat dilakukan apabila terdapat dua sertipikat pada obyel yang sama?

Langkah yang dapat dilakukan ketika terdapat dua sertipikat ganda pada obyek yang sama sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pembatalan ke BPN (Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020);
  2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004) Jo Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 10/2020 halaman 5;
  3. Membuat Laporan Polisi atas dugaan pemalsuan surat otentik (Pasal 264 KUHP)

Jakarta, 16 November 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Apabila Terdapat Sertipikat Ganda Pada Obyek Yang Sama, Maka Sertipikat Yang Terlebih Dahulu Yang Paling Kuat

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Hibah Yang Merugikan Ahli Waris
Hibah Yang Merugikan Ahli Waris Dapat Dibatalkan

Hibah Yang Merugikan Ahli Waris Dapat Dibatalkan

Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“BW”), bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup.

Hibah Yang Merugikan Ahli Waris

Hibah yang melebihi satu per tiga (1/3) dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan kaidah hukum.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 76 K/AG/1992 tanggal 23 Oktober 1993

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2161 K/Pdt/1995
“hibah dapat dibatalkan apabila terbukti merugikan hak ahli waris lainnya.”

Jakarta, 14 November 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Hibah Yang Merugikan Ahli Waris Dapat Dibatalkan

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Klausula Baku Pengalihan Tanggungjawab Oleh Pelaku Usaha Adalah Dilarang

Klausula Baku Pengalihan Tanggungjawab Oleh Pelaku Usaha Adalah Dilarang

Hampir setiap orang pernah menemui adanya klausula penyedia jasa parkir yang menyatakan “kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir”. Hal ini dalam istilah hukum dikenal sebagai klausula baku. Secara hukum, hal tersebut dilarang.

Pernyataan Pengalihan Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) mengatur bahwa pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3416/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa:

“Perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.”

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2078K/Pdt/2009 yang menyatakan bahwa:

” hubungan hukum antara pemilik kenderaan dengan pengusaha parkir adalah perjanjian penitipan, yang jika dihubungkan dengan Pasal 1565, 1366 dan 1367 KUHPerdata, maka Tergugat berkewajiban menanggung kehilangan sepeda motor Penggugat di tempat pengelolaan Tergugat sehingga dengan hilangnya sepeda motor milik Penggugat maka Tergugat harus bertanggungjawab”

Jakarta, 8 November 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Klausula Baku Pengalihan Tanggungjawab Oleh Pelaku Usaha Adalah Dilarang

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

CV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Siapakah Yang Bertanggungjawab?

CV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Siapakah Yang Bertanggungjawab?

CV diatur pada Pasal 19 KUHD yang menyatakan bahwa:

“Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa orang yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.”

Lebih lanjut, pada pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 juga mengatur tentang “CV” sebagai berikut:

“CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus-menerus.”

CV Merupakan Suatu Badan Usaha Non Badan Hukum

CV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Siapakah Yang Bertanggungjawab?

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa “CV” merupakan suatu badan usaha non badan hukum sehingga yang bertanggungjawab adalah pengurusnya.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia879K/Sip/1974

Apabila CV melawan hukum, maka yang bertanggungjawab adalah “sekutu aktif” (pasal 21) secara tanggung renteng.

Jakarta, 7 November 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

M.O.Saut Hamonangan Turnip

CV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Siapakah Yang Bertanggungjawab?

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

sertifikat hak milik
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIFIKAT HAK MILIK

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIFIKAT HAK MILIK

Perkara sengketa tanah merupakan salah satu sengketa yang banyak terjadi diantara masyarakat bahkan tidak jarang harus diselesaikan melalui pengadilan. Tak jarang, terdapat tumpang tindih sertifikat hak dengan alas hak yang sama atas objek yang sama. Keadaan seperti ini tentu melahirkan problematika yang tak jarang harus diselesaikan oleh pengadilan negeri.

Jika terdapat sebuah sertifikat hak milik atas tanah yang dinilai diterbitkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat proses yang keliru terhadapnya, apakah Pengadilan Negeri dapat membatalkannya?

Tidak Berwenang Untuk Melakukan Pembatalan Atas Sertifikat Hak Milik

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk melakukan pembatalan atas sertifikat hak milik, namun amar putusannya hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan instansi yang menerbitkan atau pengadilan tata usaha negara.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 383K/Sip/1971 tanggal 3 November 1971.

“menyatakan batal surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah tidak termasuk wewenang pengadilan negeri melainkan semata-mata wewenang administrasi. Pembatalan surat bukti hak milik harus dimintakan oleh pihak yang dimenangkan pengadilan kepada instansi agraria berdasarkan putusan pengadilan yang diperolehnya.

Hal ini juga diatur dalam
SEMA No. Perdata Umum/2/SEMA 10 2020

Pembatalan Sertifikat Adalah Tindakan Administratif

“Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara”.

Secara singkat, pembatalan sertifikat hak milik dapat dilakukan dengan dua cara yakni meminta pembatalan Kepada Menteri ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan dengan alasan adanya kesalahan hukum dalam proses penerbitannya atau melalui mekanisme gugatan ke PTUN.

Jakarta, 3 November 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BERWENANG UNTUK MENYATAKAN BATAL SERTIFIKAT HAK MILIK

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

PERJANJIAN YANG DIBUAT DENGAN TEKANAN MELANGGAR PASAL 1320 KUHPERDATA DAN DAPAT DIBATALKAN

PERJANJIAN YANG DIBUAT DENGAN TEKANAN MELANGGAR PASAL 1320 KUHPERDATA DAN DAPAT DIBATALKAN

Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan adalah tidak sah. Sebab melanggar asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan:

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.”
PERJANJIAN YANG DIBUAT DENGAN TEKANAN MELANGGAR PASAL 1320 KUHPERDATA DAN DAPAT DIBATALKAN

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2356 K/Pdt/2008 tertanggal 28 Februari 2009 menyatakan:

“Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian jual beli yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan “miisbruik van Omstandigheiden” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tidak adanya kehendak yang bebas dari salah satu pihak.”

Berdasarkan dasar hukum di atas, maka perjanjian jual beli yang dibuat di bawah tekanan adalah tidak sah sehingga dapat dibatalkan.

Jakarta, 30 Oktober 2023

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

PERJANJIAN YANG DIBUAT DENGAN TEKANAN MELANGGAR PASAL 1320 KUHPERDATA DAN DAPAT DIBATALKAN

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Tanah Warisan Belum Bersertifikat, Begini Cara Mengurusnya

Tanah Warisan Belum Bersertifikat, Begini Cara Mengurusnya

Berkaitan dengan warisan tanah, Anda perlu mengurus Surat Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris untuk menandakan pihak yang berhak atas warisan tersebut. Dalam hal akan dilakukan jual beli tanah, setelah ditetapkan siapa yang menjadi ahli waris, barulah dapat dibuat surat peralihannya dengan menggunakan prosedur jual beli tanah.

Selain itu, Anda juga harus mengajukan permohonan sertifikat tanah atas tanah yang belum memiliki surat kepemilikan. Lantas, apa dasar hukum selengkapnya?

Ulasan Lengkap

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan guna mendapatkan surat-surat yang dibutuhkan antara lain:

  1. Pengurusan Surat Kematian;
  2. Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris; dan
  3. Pembuatan Akta Jual Beli.

Pengurusan Surat Kematian

Dari artikel Dasar Hukum Penerbitan Surat Keterangan Kematian oleh Kelurahan, untuk membuktikan seseorang telah meninggal dunia maka diperlukan pencatatan kematian yang dilaporkan oleh ketua Rukun Tetangga (“RT”) atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat.

Adapun yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. Lalu, atas laporan yang diberikan, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat laporan tersebut pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian yang dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.

Mengutip dari artikel Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Beserta Contohnya, surat kematian juga dapat menjadi bukti untuk mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hak ahli waris, melindungi harta pewaris, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

Pada dasarnya pewarisan identik dikaitkan dengan hak kebendaan. Kemudian, syarat dari terjadinya pewarisan adalah adanya seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan orang yang masih hidup sejumlah harta kekayaan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dalam hal ini, untuk membuktikan pihak yang berhak atas harta waris yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal (pewaris) karena adanya kematian, maka harus dibuatkan Surat Keterangan Ahli Waris.

Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 menerangkan bahwa surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

  1. wasiat dari pewaris
  2. putusan pengadilan.
  3. penetapan hakim/ketua pengadilan.
  4. surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
  5. akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
  6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (“BHP”).

Sebagai informasi, tanda bukti nomor 4 merupakan surat pernyataan yang dapat dibuat oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) bukan keturunan asing. Bagi warga negara keturunan dengan pewaris yang berasal dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapatkan tanda bukti nomor 5, yaitu akta keterangan hak mewaris dari notaris. Kemudian, golongan timur lainnya (Arab, India, dsb.) perlu mendapatkan tanda bukti nomor 6 (surat keterangan waris dari BHP). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran SEMA 171/1991.

Pembuatan Akta Jual Beli

Setelah ditetapkan siapa yang menjadi ahli waris, barulah dapat dibuat surat peralihannya dengan menggunakan prosedur jual beli tanah. Maka, yang perlu dilakukan adalah membuat akta jual beli. Balik nama sertifikat tanah karena jual beli merupakan bagian dari perubahan data yuridis berupa peralihan hak karena jual beli.

Dari artikel Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Jual Beli, peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan Akta Jual Beli (“AJB”) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).

Akta juga bisa tidak dibuat oleh PPAT dalam keadaan tertentu yaitu untuk daerah-daerah terpencil yang belum ditunjuk PPAT, melainkan didaftarkan pemindahan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan dibuktikan oleh akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.

Pembuatan akta jual beli dihadiri para pihak yang melakukan jual beli dan disaksikan minimal dua saksi. Kemudian, selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya AJB, PPAT harus menyampaikan akta dan dokumen terkait untuk didaftarkan ke kantor pertanahan.

Pendaftaran Tanah

Menjawab pertanyaan Anda terkait tanah yang belum mempunyai surat kepemilikan, maka dapat diajukan permohonan pendaftaran tanah terlebih dahulu. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik, yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan. Kemudian, kegiatan permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali diproses melalui tahapan kegiatan:

Pengumpulan Dan Pengolahan Data Fisik

Pengumpulan dan pengolahan data fisik dapat dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Lalu, bidang tanah hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik dipetakan pada Peta Pendaftaran menggunakan Sistem Elektronik. Selanjutnya, hasil kegiatan pemetaan bidang tanah pada Peta Pendaftaran dituangkan menjadi surat ukur elektronik dalam bentuk Blok Data dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat yang berwenang.

Penelitian Data Yuridis

Penelitian data yuridis dilakukan secara virtual dengan meneliti/memeriksa data yuridis bidang tanah terhadap alat bukti mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun tidak tertulis berupa keterangan saksi dan/atau keterangan yang bersangkutan yang ditunjukkan oleh pemegang hak/nazhir atau kuasanya.

Adapun hasil dari kegiatan penelitian data yuridis yaitu.

  • risalah penelitian data yuridis/pemeriksaan tanah.
  • pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah.
  • berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis atau keputusan penetapan hak.
  • dokumen lainnya yang merupakan dokumen pendukung hasil kegiatan penelitian data yuridis.

Pembukuan Hak Dan Penerbitan Sertifikat Elektronik

Selanjutnya, pada dasarnya terhadap hak atas tanah dilakukan pembukuan hak dalam Buku Tanah. Kegiatan pembukuan hak tersebut dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk
dengan.

  1. memeriksa kesesuaian data yuridis.
  2. mengutip letak bidang tanah pada Peta Pendaftaran melalui sistem elektronik.

Kegiatan pembukuan hak diatas juga menghasilkan Buku Tanah Elektronik (“BT-el”) yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik tersebut diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat yang berwenang.

Untuk proses penyertifikatan tersebut, Anda juga dapat melakukannya dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat atau melalui jasa PPAT di tempat tanah tersebut berada. Setelah adanya sertifikat dan Surat Keterangan Ahli Waris, maka dapat dilakukan balik nama.

Kemudian, disarikan dari artikel Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri, dokumen yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Bukti asli perolehan tanah atau alas hak.
  5. Surat-surat bukti asli pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah.
  6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayang uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda terkait biaya, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, masyarakat menginginkan kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan, salah satunya terkait pertanahan. Kini, ada cara membuat sertifikat tanah secara mandiri, yakni dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui App Store atau Google Play Store.

Memberikan Informasi Syarat-Syarat Pengurusan Pelayanan Pertanahan

Berdasarkan Sekilas Mengenal Aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Keuangan RI, aplikasi Sentuh Tanahku ini diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“ATR BPN”) dalam rangka membantu masyarakat untuk mengakses informasi tentang pertanahan dengan mudah. Selain itu, Sentuh Tanahku memberikan informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan pertanahan beserta simulasi biaya yang interaktif.

Tanah Warisan Belum Bersertifikat, Begini Cara Mengurusnya

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo
Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo

Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo

Pertanyaan

Apa maksud dari istilah pro bono dan prodeo? Apa perbedaannya?

Arti Pro Bono

Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Lebih lanjut, Viswandro dalam buku Kamus Istilah Hukum (hal. 153) menerangkan bahwa secara harfiah, pro bono artinya demi kebaikan.

Senada dengan hal tersebut, The Law Dictionary mendefinisikan pro bono sebagai:

A latin term meaning for the public good. It is the provision of services that are free to safeguard public interest.

Jika diterjemahkan, pro bono berarti suatu istilah latin yang berarti “untuk kepentingan umum”, berupa penyediaan layanan yang gratis untuk kepentingan umum.

Kemudian, menurut KBBI, pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.

Pihak yang wajib memberikan layanan pro bono ini adalah pengacara atau advokat. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 ayat UU Advokat:

  1. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
  2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma- cuma. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Perlu diketahui bahwa persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono diatur lebih lanjut dalam PP 83/2008.

Adapun bentuk bantuan hukum yang dimaksud sesuai ketentuan Pasal 3 PP 83/2008, meliputi tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan di setiap tingkat proses peradilan dan berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.

Namun, meskipun pro bono diberikan secara gratis, advokat haruslah memberikan perhatian yang sama seperti pada saat mengurus perkara yang berbayar.

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa advokat wajib memberikan layanan pro bono kepada pencari keadilan yang tidak mampu, yang salah satu bentuk bantuan pro bononya dapat berupa pendampingan hukum untuk membantu mengatasi persoalan hukum yang sedang dialami.

Arti Prodeo

Menurut Viswandro, prodeo berarti gratis; cuma-cuma; tanpa biaya (hal. 153). Senada dengan hal tersebut, dalam KBBI prodeo juga didefinisikan prodeo sebagai cuma-cuma; gratis.

Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo

Meskipun memiliki arti yang mirip dengan pro bono, namun bentuk pemberian prodeo ini berbeda dengan pro bono.

Jika pro bono yang diberikan oleh advokat, prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di pengadilan.

Dalam hal ini, negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali; sehingga setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara di pengadilan secara gratis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Perma 1/2014.

Untuk dapat memperoleh layanan pembebasan biaya perkara ini, setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis, dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
  2. Surat keterangan tunjangan sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, Pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami tentang makna dan perbedaan pro bono dengan prodeo sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan
  2. Hukum Secara Cuma-cuma;
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Referensi:

  • Viswandro. Kamus Istilah Hukum.Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2014;
  • Kode Etik Profesi Advokat, diakses pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 16.00 WIB;
  • Pro bono, diakses pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 16.10 WIB;
  • Prodeo, diakses pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 16.20 WIB;
  • The Law Dictionary, diakses pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 15.50 WIB.
  • [1] Pasal 4 huruf f Kode Etik Profesi Advokat
  1. Pasal 7 jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang