Yanthie Maryanti
BUKTI BARU TIDAK DAPAT DIAJUKAN PADA TINGKAT KASASI

PENCERAHAN HUKUM : BUKTI BARU TIDAK DAPAT DIAJUKAN PADA TINGKAT KASASI

Pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi merupakan pemeriksaan terhadap dugaan kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya (Judex Juris). Oleh karena itu, pemeriksaan kasasi adalah penilaian penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Juris.

Dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, Pemohon Kasasi diberikan kesempatan untuk mengajukan alasan-alasan keberatan (Memori Kasasi). Ini untuk membuktikan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum hakim.

PENCERAHAN HUKUM : BUKTI BARU TIDAK DAPAT DIAJUKAN PADA TINGKAT KASASI

Sesuai dengan sifatnya, maka pemeriksaan kasasi pada pokoknya bukan lagi pemeriksaan ulang, melainkan pemeriksaan terhadap ketepatan penerapan hukum atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah tersaji.

Dalam ketentuan hukum acara tak diatur secara expressis verbis mengenai apakah bisa mengajukan bukti baru dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Namun, melihat praktik pengadilan menunjukkan bahwa bukti baru tak dapat diajukan pada tingkat kasasi, kecuali dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan MA RI No. 93K/Sip/1969 tanggal 12 April 1969, yang menyatakan bahwa “pengajuan bukti baru pada tingkat kasasi harus dinyatakan tak dapat diterima dan dipertimbangkan”.

PENCERAHAN HUKUM : BUKTI BARU TIDAK DAPAT DIAJUKAN PADA TINGKAT KASASI

Artikel ini telah terbit di : https://tsplawfirm.com

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?
Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?

Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?

Seseorang bisa jadi ahli waris karena mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Singkatnya yang berhak menjadi ahli waris adalah suami/istri yang masih hidup, anak-anaknya, dan lain-lain. Lalu, apakah ibu tiri dapat warisan? Betul, ibu tiri berhak atas warisan karena terikat dengan pernikahan.

Ahli Waris

Ahli waris yang berhak mewaris dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :

  1. Menurut hubungan darah :
    • golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    • golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

Kemudian, apabila semua ahli waris ada, baik yang menurut hubungan darah maupun hubungan perkawinan, maka yang berhak dapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Berapa Bagian-bagian Ahli Waris?

  1. Anak, yang berhak mewarisi dalam hukum Islam hanyalah anak kandung karena yang bernasab dengan pewaris. Anak mendapat haknya sebagai ahli waris setelah dikurangi bagian untuk ibu dan bapak.
    • Anak perempuan :
      • Apabila anak perempuan adalah anak tunggal, tanpa saudara maka ia mendapat separuh bagian.
      • Apabila ada dua orang atau lebih anak perempuan maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
      • Apabila ada anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian anak perempuan adalah 1 bagian dan anak laki-laki adalah 2 bagian.
    • Anak laki-laki :
      • Apabila anak laki-laki adalah anak tunggal, tanpa saudara maka ia mendapat seluruh harta waris setelah dikurangi bagian untuk ibu dan bapak yang hidup terlama.
      • Apabila lebih dari 1 anak laki-laki maka bagiannya adalah masing-masing 1 bagian.
  2. Duda, mendapat separuh bagian dari harta waris, apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian harta waris.
  3. Janda, mendapat seperempat bagian harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian dari harta waris.
  4. Ayah, mendapat sepertiga bagian dari harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila ada anak, ayah mendapatkan seperenam bagian dari harta waris.
  5. Ibu :
    a. Apabila ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu mendapat seperenam bagian dari harta waris.
    b. Apabila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian dari harta waris.
    c. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda apabila bersama-sama dengan ayah.

Harta peninggalan pewaris meliputi harta gono-gini (harta bersama) dengan almarhumah ibu dan sebidang tanah warisan dari ayah pewaris (kakek dari bapak).

Harta Peninggalan Menjadi Harta Warisan

Dalam kasus ini, harta peninggalan akan jadi harta waris apabila harta bersama itu dibagi dua terlebih dahulu untuk disisihkan bagian untuk almarhumah ibu, kemudian bagian pewaris ditambah harta bawaan dari kakek.

Sehingga, pembagian untuk ahli waris sebagai berikut :

  1. Ibu tiri (janda) bagiannya adalah 1/8 dari harta waris (karena pewaris memiliki anak).
  2. Anak (anak perempuan adalah 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian). Harta waris yang terdiri separuh harta bersama dengan istri terdahulu (almarhumah ibu) dan harta waris dari ayah pewaris (kakek dari bapak) adalah 1. Sehingga, sebelumnya harus dikeluarkan terlebih dahulu untuk istri yaitu 1/8 bagian dan sisanya 7/8 bagian akan dibagi untuk anak-anaknya.

Bagian 3 anak perempuan dan 2 anak laki-laki adalah : (1:1:1:2:2). Maka perhitungannya adalah : 1 – (1/8) – (bagian anak) = 7/8 bagian.

  • Bagian anak laki-laki adalah 7/8 bagian dengan 7 bagian dari hitungan perbandingan di atas, jadi masing-masing bagian masing-masing anak laki-laki adalah 14/56 bagian.
  • Bagian anak perempuan adalah masing-masing mendapatkan 7/56 bagian.

Dengan demikian, ahli waris istri memiliki 1/8 bagian dari harta waris, anak perempuan masing-masing mendapatkan 7/56 bagian dari harta waris dan anak laki-laki masing-masing mendapatkan 14/56 bagian dari harta waris.

Dasar Hukum :

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Referensi :

Otje Salman dan Mustofa Haffas. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama, 2001.

  1. Pasal 174 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
  2. Pasal 174 ayat (2) KHI
  3. Pasal 176 KHI
  4. Otje Salman dan Mustofa Haffas. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama, 2001, hal. 57
  5. Pasal 179 KHI
  6. Pasal 180 KHI
  7. Pasal 177 KHI
  8. Pasal 178 KHI
  9. Pasal 180 KHI

Apakah Ibu Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?

Artikel ini telah terbit di Hukum Online. Merupakan artikel pemutakhiran dari artikel “Hitung-hitungan Harta Waris Untuk Ibu Tiri oleh Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H., pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 12 Maret 2021.

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

Tentang Bunga Kredit Macet
Tentang Bunga Kredit Macet

Tentang Bunga Kredit Macet

STATUS BUNGA YANG TERUS DIKENAKAN OLEH BANK KEPADA DEBITUR SETELAH KREDITET TIDAK BENR OLEH HUKUM

“Bunga yang masih berjalan setelah kredit  adalah kejahatan” adalah istilah yang menggambarkan pandangan bahwa praktek membebankan bunga pada jumlah yang belum bayar setelah kredit macet dapat menganggap sebagai tindakan yang tidak adil atau bahkan melanggar hukum. Namun, penting untuk diingat bahwa ini adalah pendapat atau pandangan tertentu, dan perspektif ini mungkin bervariasi tergantung pada hukum dan regulasi di suatu negara serta sudut pandang etika dan keadilan.P

Ada dasarnya, “kredit macet” mengacu pada situasi di mana peminjam tidak dapat lagi memenuhi kewajiban pembayyarah

atas pinjaman atau kredit yang telah pemberi pinjaman baeikaloSe. Dalam banyak kasus, ketika kredit macet, bunga masih terus mengakumulasi pada jumlah utang yang belum terbalaskan. Ini bisa mengakibatkan jumlah utang secara keseluruhan terus bertambah, meskipun peminjam tidak mampu membayar.

Tentang Bunga kredit

Beberapa argumen yang mendukung pandangan bahwa membebankan bunga pada kredit macet adalah kejahatan meliputi:

Tentang Bunga Kredit Macet
  • Keadilan Finansial: Banyak orang yang menganggap bahwa membebankan bunga pada kredit macet tidak adil terhadap peminjam yang sudah dalam kesulitan keuangan. Ini bisa mengakibatkan beban finansial yang lebih besar dan membuat pemulihan ekonomi lebih sulit.
  • Eksploitasi: Beberapa pandangan menganggap bahwa pemberi pinjaman yang terus mengumpulkan bunga pada kredit mungkin memanfaatkan situasi finansial yang buruk dari peminjam, yang bisa dianggap sebagai bentuk eksploitasi.
  • Sikap Etis: Ada pandangan etis yang berpendapat bahwa dalam kasus kredit macet, fokus seharusnya pada membantu peminjam untuk mengatasi kesulitan finansial mereka, bukan mengenakan biaya tambahan dalam bentuk bunga.

Namun, di sisi lain, ada juga argumen yang mendukung keberadaan bunga pada kredit macet, seperti:

  • Resiko Pemberi Pinjaman: Pemberi pinjaman mungkin menghadapi risiko finansial sendiri ketika peminjam gagal membayar. Bunga dapat mencerminkan risiko ini dan memberikan insentif untuk meminimalisir risiko kredit.
  • Biaya Administrasi: Pemberi pinjaman mungkin memiliki biaya administrasi terkait pengelolaan akun kredit yang macet. Bunga dapat membantu menutupi biaya ini.
  • Perjanjian Kontrak: Pada banyak kasus, perjanjian pinjaman atau kredit mencakup ketentuan tentang pembayaran bunga bahkan dalam situasi kredit macet. Ini mungkin sudah menjadi bagian dari perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.

Pandangan Bunga Yang Harus Jelas

Pandangan tentang apakah bunga yang masih berjalan setelah kredit merupakan kejahatan atau tidak dapat bervariasi di berbagai yurisdiksi dan tergantung pada norma hukum, etika, dan perspektif sosial yang berlaku di masing-masing tempat.

Sering kali bank menagih kredit kepada debitur padahal debitur tidak sanggup bayar (wanprestasi) atau apabila debitur memiliki uang untuk membayar pokok kredit, bank justru menghitung uang ang setorsebagai bunga atau denda.

Tindakan Bank yang menyatakan debitur macet tapi bunga masih tetap tidak terhitung terus tidaklah benar secara hukum.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 yang kaidah hukumnya menyatakan:

Bank yang sudah menyatakan suatu kredit, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak memperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa apabila kredit sudah mencatat macet, maka perhitungan atas bunganya juga harus membutuhkan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.

Jakarta, 23 Agustus 2023

Tentang Bunga Kredit Macet

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

Somasi
Somasi

Somasi

Pengertian Somasi

Dalam pengertian sederhana somasi adalah sebuah teguran atau peringatan. Artinya, jika seseorang mendapatkan surat somasi, maka orang tersebut mendapatkan surat teguran atau peringatan atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Dalam pengertian lain,somasi adalah tindakan resmi yang diambil oleh individu atau perusahaan untuk memberi tahu pihak lain tentang dugaan pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Dalam somasi, terdapat tuntutan dan permintaan agar masalah diselesaikan secara damai, tanpa melibatkan jalur hukum.

Dalam hukum perdata, somasi digunakan untuk memberikan peringatan kepada pihak yang dianggap melanggar kontrak atau tindakan yang merugikan dalam sebuah perjanjian. Somasi ini diberikan oleh pihak yang dirugikan dengan tujuan untuk meminta pihak yang melakukan pelanggaran untuk segera memperbaiki atau mengganti kerugian yang telah terjadi, sebelum memasuki proses hukum yang lebih besar.

Sementara itu, dalam hukum pidana, somasi dapat digunakan sebagai upaya terakhir untuk menghindari pengadilan atau tindakan hukum yang lebih besar. Somasi dalam hukum pidana dikeluarkan oleh korban atau kuasanya untuk memberikan peringatan kepada pelaku tindak pidana untuk menyerahkan barang bukti atau mengembalikan hak milik korban, atau memberikan ganti rugi sebelum proses pidana dilanjutkan.

Dasar hukum somasi adalah Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 yang menyebutkan bahwa:

“Si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perkataannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

Dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang tuntutan wanprestasi perjanjian menjelaskan bahwa:

“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, teta lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”

Umumnya pada saat melayangkan somasi, pihak yang menggugat sering kali menggunakan kuasa hukum. Nyatanya, hal ini tidak diwajibkan namun diperbolehkan.

Manfaat Somasi

Somasi memiliki manfaat yang signifikan dalam penyelesaian sengketa, antara lain:

  1. Pemenuhan Kewajiban
    Somasi memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk segera memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, dapat mendorong pemenuhan kewajiban secara sukarela sebelum masalah tersebut berlanjut ke proses hukum.
  2. Peringatan Perbuatan
    Somasi juga dapat memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk menghentikan suatu perbuatan yang dianggap melanggar hak-hak pihak lain. Ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan meminta agar dihentikan.
  3. Mencari Solusi
    Somasi dapat menjadi sarana untuk mendesak pihak yang akan digugat agar mencari solusi atau jalan keluar dari masalah yang ada, baik itu dalam pemenuhan kewajiban atau menghentikan suatu perbuatan. Dengan demikian, dapat memicu diskusi atau negosiasi antara pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.
  4. Alternatif Penyelesaian
    Somasi dapat berperan sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum sengketa tersebut diajukan secara resmi ke pengadilan. Dalam beberapa kasus, dapat membantu mencapai kesepakatan dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan melibatkan proses peradilan formal.

Tujuan somasi

Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang akan digugat untuk melakukan atau menghentikan tindakan sebagaimana yang diminta oleh penggugat. Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dan memiliki manfaat dalam penyelesaian sengketa sebelum mencapai tahap pengadilan. Umumnya, somasi diberikan sebagai peringatan atau teguran ketika pihak yang akan digugat tidak memenuhi kewajibannya sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Bentuk Somasi

Seperti yang disebutkan sebelumnya, dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Artinya, bentuk-bentuk somasi pun dibuat berdasarkan aturan tersebut.

Ada tiga macam bentuk somasi :

  1. Surat Perintah
    Surat perintah atau disebut juga exploit juru sita adalah bentuk somasi yang bertujuan menginformasikan dengan lisan batas waktu debitur atau pihak tergugat untuk memenuhi janji atau prestasinya.
  2. Akta Sejenis
    Bentuk somasi berikutnya adalah akta sejenis. Pada dasarnya, akta sejenis memiliki tujuan yang sama dengan surat perintah, namun berbentuk sebagai akta otentik.
  3. Perikatan Sendiri
    Satu lagi bentuk somasi adalah perikatan sendiri. Di mana isinya adalah perikatan yang terjadi antara semua pihak yang terlibat untuk menentukan bahwa debitur atau pihak tergugat sudah melakukan kelalaian.

Dalam praktiknya, pihak yang bisa memberikan somasi adalah siapa saja dan tidak mengikat hanya pada satu pihak. Asalkan kreditur memiliki wawasan atau pengetahuan untuk melakukannya.

sebelum melayangkan surat somasi, ada baiknya Anda sudah memahami duduk permasalahannya. Apakah atas pencemaran nama baik, kasus penipuan, hutang piutang, dan lainnya.

Poin Penting Penyampaian Somasi

Dalam menyampaikan somasi, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai secara maksimal.

  1. Latar Belakang
    Pertama adalah menyampaikan latar belakang permasalahan dengan berdasarkan fakta yang terjadi. Fakta ini sangat penting karena somasi yang hanya berdasar pada opini mudah dipatahkan dan tidak akan memiliki dampak yang signifikan.
  2. Menyatakan Teguran atau Perintah
    Surat somasi harus memuat teguran atau instruksi yang menjelaskan bahwa penerima somasi diwajibkan untuk memenuhi perjanjian, membayar ganti rugi, atau mengakhiri kontrak. Tuntutan yang dinyatakan harus tegas dan memberikan tenggang waktu yang mencukupi agar pihak yang disomasi dapat memenuhi permintaan somasi.
  3. Jelas dan Tepat
    Permintaan dalam somasi juga harus jelas guna meminimalisir kesalahpahaman. Hal ini tentu akan berimbas pada terbukanya peluang untuk damai. Selain itu, somasi yang jelas dan tepat menunjukkan adanya keseriusan serta bersifat profesional.
  4. Membuka Ruang Negosiasi
    Meskipun somasi dapat menjadi awal dari terjadinya sengketa, tetapi tetap harus dibuka ruang negosiasi agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan tenang dan solutif. Sebab, penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah lebih baik daripada harus berproses di pengadilan yang membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit.

Jadi, perlu di perhatikan bahwa sebelum melayangkan somasi maka benar2 harus di pahami permasalahan nya dan pihak yang akan di somasi supaya tidak akan terjadi kekeliruan ataupun kesalahpahaman

Dasar hukum :

KUHPerdata pasal 1238 dan 1243

Somasi

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

Pembagian Harta Gono Gini Yanthie Maryanti
Pembagian Harta Gono Gini

Pembagian Harta Gono Gini

Harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri,

Dalam istilah hukum harta gono gini itu disebut dengan harta Bersama yang diatur dalam  Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan:

Benda/harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Pembagian Harta Gono Gini
Pembagian Harta Gono Gini

Harta dalam sebuah pernikahan yang di atur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan, ada tiga jenis pembagian harta dalam pernikahan, yaitu:

Harta Bawaan

Adalah harta yang sudah Anda dan pasangan miliki sebelum menikah. Selain itu, Jenis harta ini merupakan hak masing-masing individu dan tidak termasuk harta bersama, sehingga tak bisa dipermasalahkan nantinya.

Nah, karena tak bisa dipermasalahkan, maka sebaiknya sebelum menikah Anda harus mempunyai harta yang cukup. Misalnya, kendaraan pribadi atau rumah hunian sendiri.

Harta Masing-Masing

Harta Masing-Masing ini merupakan harta yang Anda dapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan. Semanatara itu, Jenis harta ini juga tak bisa dipermasalahkan ke harta gono gini, seperti yang sudah tercantum di Pasal 35 UU Perkawinan, yaitu:

“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.

Harta Pencaharian

Adalah harta yang Anda dapatkan selama pernikahan karena usaha masing-masing. Misalnya, harta yang Anda dapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan, jenis harta ini juga sama dengan harta bersama atau yang Anda dapatkan selama pernikahan.

Setelah membaca definisi dan jenis2 harta dalam sebuah perkawinan maka yang termasuk ke dalam harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tetapi tidak termasuk harta yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, seperti misalnya hadiah dan warisan.

Kemudian, apabila suami atau istri memperoleh hadiah dan warisan selama perkawinan berlangsung, maka itu bukan termasuk harta bersama, melainkan harta pribadi masing-masing suami atau istri.

Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah harta gono-gini atau harta bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing.

Tetapi perlu di perhatikan bahwa, ketentuan harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan.(baca : https://yanthie.com/perjanjian-pranikah/ )

Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini

Jika kita membahas pembagian harta gono gini dari segi dasar hukum nya, terdapat sedikit perbedaan pengaturan pembagian harta bersama secara undang-undang dan menurut hukum Islam. Dibawah ini penjelasan singkat tentang perbedaan tersebut :

Harta Gono Gini Menurut Undang-Undang

Berdasarkan UU, pembagian ini dilakukan dengan cara membagi harta yang ada menjadi dua. Perlu di perhatikan dalam pembagian ini sebenarnya didasarkan atas hukum agama masing-masing, seperti yang tertulis di Pasal 37 UU Perkawinan. Selain itu, aturan ini tak berlaku bila ada perjanjian perkawinan yang mengatur secara khusus tentang pembagian harta.

Harta Gono Gini Menurut Islam

Pada dasarnya di dalam Islam tidak dijelaskan dengan pasti mengenai harta bersama. Akan tetapi di sebut dengan “pemisahan harta suami dan istri.”

Di Islam, pembagian hanya sebatas nafkah yang suami berikan ke istri, bukan harta keseluruhan milik suami. Nantinya, ketika Anda bercerai, maka pembagian akan berdasarkan masing-masing harta yang Anda miliki, sesuai dengan hukum Islam yang berlaku.

Akan tetapi, apabila selama perkawinan ada harta bersama yang tak dimiliki oleh salah satu pasangan, maka pembagiannya akan berdasarkan Pasal 97 UU Perkawinan. Selain itu, Aturan ini menyebutkan bahwa duda cerai atau janda akan mendapatkan setengah dari harta bersama, selama memang tidak ada perjanjian perkawinan yang mengaturnya.

Terakhir, perlu Anda ketahui bahwa tak semua harta selama perkawinan merupakan harta gono gini. Menurut Pasal 87 KHI, harta bawaan Anda dan pasangan, seperti warisan, merupakan di bawah penguasaan masing-masing pihak. Selama, Anda belum mengaturnya di perjanjian perkawinan.

Dibawah ini saya akan sedikit mengungkap tentang cara pembagian harta gono gini secara singkat.

Cara Membagi Harta Gono Gini Menurut Hukum Indonesia

Bila Anda dan pasangan melakukan perceraian, maka pengadilan tak akan langsung menentukan pembagian harta bersama. Proses pembagian ini baru bisa dilakukan dan diajukan, jika putusan cerai sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Berdasar Pasal 37 UU Perkawinan, konsekuensi utama dari perceraian adalah pembagian harta bersama yang harus diatur menurut hukumnya masing-masing. Seperti, hukum agama, hukum adat, dan hukum Negara Indonesia itu sendiri (paling populer).

Bila berdasarkan KUHPer dan KHI, maka harta bersama harus Anda bagi secara merata. Artinya, masing-masing pihak mendapatkan setengah atas harta yang telah dikumpulkan bersama. Walaupun terkadang kenyataannya, Hakim tak akan selalu membaginya seperti itu dan lebih dilihat berdasarkan keadaan dari suami istri.

Contohnya, bila Anda merupakan istri yang telah bekerja keras untuk mengumpulkan harta. Lalu, terjadi perceraian karena suami selingkuh, maka Hakim mempunyai hak untuk memutuskan pembagian harta yang lebih adil untuk Anda.

Cara Membagi Harta Gono Gini Untuk Aset Yang Dalam Kredit

Tak jarang, perceraian terjadi secara mendadak, padahal masih ada harta bersama yang belum lunas atau masih dalam proses kredit. Apa yang harus Anda lakukan?

Berdasarkan Pasal 93 KHI, semua hutang yang Anda buat selama pernikahan akan dihitung sebagai kerugian bersama. Sehingga, bila terjadi perceraian dan masih ada hutang, maka Anda dan pasangan harus menanggungnya dengan jumlah yang sama sesuai kesepakatan.

Namun, tak semua hutang Anda bisa dimasukkan dalam hutang bersama, ya! Pasal 93 KHI menyebutkan bahwa:

  • Pertanggungjawaban pada hutang istri atau suami dibebankan pada hartanya masing-masing
  • Pertanggungjawaban pada hutang yang dilakukan untuk kebutuhan keluarga akan dibebankan pada harta bersama
  • Bila harta bersama tidak cukup, maka dibebankan pada harta suami
  • Bila harta suami tidak ada atau tidak cukup, maka dibebankan pada harta istri.
  • Lalu, bagaimana cara pembagiannya? Umumnya, ada tiga caranya, yaitu:
  • Bila aset yang sudah lunas akan Anda jual, maka hasilnya juga harus dibagi dengan adil dan sesuai kesepakatan
  • Ketika hanya salah satu pihak yang melunasi kredit, maka hak kepemilikan aset seluruhnya diberikan ke pihak tersebut
  • Melakukan pengalihan kredit ke pihak ketiga, lalu hasilnya Anda bagi dengan pasangan

Pembagian Harta Gono Gini Untuk Anak

Bisa Anda lihat pada pengertian harta gono gini di atas, bahwa anak tak termasuk dalam pihak yang mendapatkannya bila terjadi perceraian. Namun, hal tersebut tak berlaku bila Anda dan pasangan telah membuat Perjanjian Pra Nikah sebelumnya, lalu mengatur bahwa anak juga mendapatkan hak atas harta bersama.

Jadi, apakah anak berhak meminta harta bersama orang tua?

Anak mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan pembagian ke salah satu orang tua. Terutama, yang masa perceraiannya tidak diajukan atau ketika masih ada harta bersama yang dimasalahkan.

Pembagian Harta Gono Gini Cerai Mati

Jika merujuk pada Pasal 96 dan Pasal 97 KHI, saat pasangan bercerai karena salah satunya meninggal, maka pasangan yang masih hidup berhak atas harta gono gini tersebut untuk kebutuhan hidupnya.

Namun, bila pasangan tersebut memiliki anak, maka hartanya juga bisa Anda wariskan ke anak. Bila tidak mempunyai anak, Anda bisa memberikannya ke kerabat duda atau janda dalam jumlah yang sama.

Pembagian Harta Gono Gini

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

Perjanjian Pranikah Yanthie Maryanti
Perjanjian Pranikah

Perjanjian Pranikah

Dalam kehidupan nyata di dalam masyarakat, perjanjian pranikah belum cukup umum diterapkan di Indonesia.

Masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan hal tabu. Hanya sedikit masyarakat Indonesia yang menyadari pentingnya membuat perjanjian secara tertulis.

Padahal, perjanjian pranikah sebenarnya memberikan perlindungan hukum dari tuntutan ataupun sengketa yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian. 

Prenuptial Agreement

Definisi dari Perjanjian pranikah atau yang biasa disebut dengan prenuptial agreement adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang sama sama disepakati oleh pasangan suami istri, baik sebelum pernikahan berlangsung, atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini berguna untuk melindungi segala hak dan kewajiban antara pihak suami maupun istri setelah menikah kelak.

Perjanjian Pranikah

Prenuptial agreement atau perjanjian pranikah ini telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 joPutusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menjelaskan bahwa :

Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu bunyi tujuan perkawinan dalam Pasal 1 UU 1/1974.

Kemudian Perjanjian pranikah umumnya mengatur pencampuran/pemisahan harta sebelum perkawinan atau selama perkawinan berlangsung. Tapi, perjanjian juga bisa berisi semacam ta’lik talak yang diucapkan sesudah ijab kabul atau dibuat secara tertulis.

Dalam pembuatan perjanjian pranikah sudah semestinya ada syarat yang harus dilengkapi antara lain :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami istri, atau suami istri;
  2. Kartu Keluarga (KK) calon suami istri, atau suami istri;
  3. Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
  4. Kutipan akta perkawinan.

Untuk pemohon yang merupakan warga negara asing (WNA), dapat melampirkan dokumen pelengkap lainnya berupa paspor maupun dokumen izin tinggal.

Cara Membuat Perjanjian Pranikah Atau Prenuptial Agreement

Setelah melengkapi persyaratan nya maka pemohon kemudian harus memperhatikan juga isi dari surat perjanjian tersebut.

  1. Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  2. Hak asuh anak
  3. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
  4. Semua utang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau istri.
  5. Istri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain.
  6. Untuk mengurus hartanya itu, istri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami.
  7. Dan lain sebagainya.

Lengkapi Daftar Keinginan Bersama Pasangan

Dalam perjanjian pranikah yang dibuat, Anda dapat menuliskan segala hal yang ingin diatur dalam kehidupan setelah pernikahan nantinya. Namun, anda dapat mengatur mulai dari aset, hutang, cicilan bahkan hal kecil lainnya dalam perjanjian tersebut. Pasalnya perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang bersifat bebas namun sah secara hukum.

Libatkan Notaris Dalam Hal Pengesahan

Jika Anda dan pasangan mengalami kebingungan saat membuat perjanjian tersebut, Anda dapat berkonsultasi lebih dalam mengenai hal ini bersama advokat ataupun konsultan hukum.

Konsultasikan dengan Advokat atau bisa juga Dengan orang yang paham hukum  Terkait Perjanjian Tersebut

Untuk mendapatkan pengesahan dan memperkuat kedudukan hukum dari perjanjian tersebut, Anda dapat membawa perjanjian tersebut ke notaris guna disahkan secara hukum. Nantinya notaris akan menyusun perjanjian tersebut sesuai dengan apa yang telah dituliskan dan menjadi kesepakatan dua belah pihak. Sebelum disahkan menjadi akta, Anda bersama pasangan masih dapat merubah perjanjian pranikah tersebut.

Bawa Akta Perjanjian Pranikah ke KUA Atau Kantor Pencatatan Sipil

Selain ke notaris, Anda juga dapat membawa perjanjian tersebut ke lembaga pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, guna didaftarkan terlebih dahulu. Hal ini memakan waktu sekitar dua bulan lamanya. Untuk itu, Anda juga wajib memperkirakan waktu tersebut ke hari pernikahan yang telah Anda tentukan, apabila perjanjian dibuat sebelum pernikahan.

Dengan memperhatikan  komponen2 dalam pembuatan perjanjian, maka saya merasa bahwa perjanjian pranikah tergolong penting, apalagi ketika terjadi perselisihan yang berujung gugatan perceraian atau cerai talak ke Pengadilan Agama. Selain itu, perjanjian pranikah yang dibuat secara tertulis akan menjadi salah satu bukti yang dicermati majelis hakim. 

Sebagai catatan dan tambahan pengetahuan, perjanjian pranikah tidak hanya di buat sebelum menikah, perjanjian pun boleh dibuat setelah pernikahan dilangsungkan. Hal ini diatur dalam putusan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang mengubah Pasal 29 UU 1/1974 yang kami kutip di atas. Yaitu bahwa perjanjian pranikah dapat dibuat “pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan.”

Sumber dan dasar hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
  3. Pasal 128 KUH Perdata

Perjanjian Pranikah

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

Ringkasan Tentang Pajak Negara Yanthie Maryanti
Ringkasan Tentang Pajak Negara

Ringkasan Tentang Pajak Negara

Sesuai Undang-undang Perpajakan di Indonesia, saat ini Pajak adalah kewajiban bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia dewasa.

Dengan slogan Pajak untuk pembangunan bangsa, secara teoritis Pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan (tax return). Tapi Pajak juga bisa kembali kepada masyarakat jika terjadi kelebihan pembayaran Pajak (tax refund). Pengembalian kelebihan bayar Pajak ini sebutannya restitusi.

Ringkasan Tentang Pajak Negara

Pada dasarnya, Pajak adalah sejumlah uang yang perlu kita setorkan kepada pemerintah. Jumlahnya tertentu sesuai cara perhitungan, berdasarkan dari setiap transaksi keuangan yang kita lakukan. Pajak terhitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu nilai keseluruhan transaksi.

Indonesia menganut Perpajakan dengan asas self assessment, artinya setiap Wajib Pajak menghitung, meyetorkan dan melaporkan Pajak oleh pribadi sendiri. Atau meminta seseorang atau lembaga pekerjaan jasa yang mengerti Pajak untuk membantu mengerjakannya.

Ringkasan Tentang Pajak Negara

Dengan self assessment Wajib Pajak sebagian bisa berperan juga sebagai pemungut untuk jenis Pajak tertentu. Ketika kita menerima uang pungutan Pajak dari lawan transaksi, maka kita perlu menyetorkan dan melaporkan juga kepada pemerintah. Dalam hal ini kepada Direktorat Jendral Pajak.

Penyetoran bisa melalui bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan sesuai ketetapan pemerintah. Sedangkan pelaporan kita bisa melakukannya kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP/KPP Pratama) di unit kerja yang ada di masing-masing daerah atau melalui. Atau bisa juga melaporkan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Namun di era internet dan digital saat ini, semua kegiatan untuk melaksanakan kewajiban Perpajakan, kita bisa melakukan secara online. Kita bisa mengakses situs web resmi pemerintah Direktorat jenderal Pajak di pajak.go.id.

Wajib Pajak

Warga negara berusia dewasa, dengan sebutan Wajib Pajak (WP) harus memiliki NPWP. Jika tidak, maka ketika ada transaksi atau hal-hal berkaitan dengan Pajak, maka akan terkena Pajak sebesar 200% dari nilai Pajak seharusnya. Selain itu, warga negara yang tidak memiliki NPWP tidak bisa membuat pass port untuk bepergian ke luar negeri.

Ringkasan Tentang Pajak Negara

Di Indonesia Wajib Pajak terdiri dari 2 jenis :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak Orang Pribadi juga terbagi, WP belum/tidak/pisah/cerai kawin dan WP kawin. Lalu kemudian bisa melihat jumlah tanggungan di dalam keluarga. Dalam hal ini biasanya anak. Ada fasilitas keringanan Pajak namanya Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini PTKP yang berlaku bagi WP Pribadi adalah untuk gaji senilai 4,5 juta ke bawah.

Wajib Pajak Badan berlaku bagi badan usaha. Bentuk badan usaha semacam Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), setidaknya 2 bentuk badan usaha itu yang paling banyak ada di Indonesia. Tapi tetap berlaku juga bagi bentuk usaha lain semacam koperasi dan lainnya. Lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi sosial berbentuk yayasan juga ada aturan Pajaknya tersendiri.

Ada perbedaan mendasar WP Pribadi dan WP Badan. WP Pribadi menerima penghasilan dan bisa menggunakan uangnya setelah pemotongan Pajak. Sedangkan WP Badan bisa menggunakan uang dari penghasilan atau sumber lain terlebih dahulu. Baru kemudian bisa menghitung jumlah Pajak yang perlu untuk menyetorkan kepada pemerintah.

Ringkasan Tentang Pajak Negara

Kita bisa melihat bahwa dengan menjadi WP Badan kita bisa mendapatkan banyak keuntungan dari fasilitas keringanan Pajak. Pembahasan detailnya nanti jika kita ada kesempatan memungkinkan.

Jenis Pajak

Jenis Pajak negara secara ringkasan ada 2 jenis, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

PPN adalah Pajak yang kita setorkan saat kita membeli atau membayar suatu barang atau jasa. PPN berlaku saat ini adalah sebesar 11% dari DPP.

Ringkasan Tentang Pajak Negara

Sedangkan PPh adalah Pajak yang terpotong dari penghasilan kita. PPh mengambil dari semua sumber penghasilan ketika melakukan transaksi yang termasuk kategori Barang atau Jasa Kena Pajak.

Sangsi Pajak

WP Pribadi maupun WP Badan harus segera melaksanakan kewajiban Perpajakan setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak, maka akan terkena sangsi sesuai peraturan perundang-undangan Pajak yang berlaku.

Sangsi bisa berupa awalnya peringatan untuk segera melaksanakan kewajiban Pajak. Selanjutnya sangsi juga bisa berupa denda, mulai denda ringan hingga harus membayar Pajak 200% lebih tinggi dari nilai Pajak seharusnya. Dan ada juga sangsi Pajak berupa kurungan badan atau penjara.

Ringkasan Tentang Pajak Luar Negeri

Jika WNI melakukan pekerjaan atau usaha di luar negeri, maka kegiatan penjualan barang tidak akan terkena Pajak. Sedangkan untuk pekerjaan atau usaha jasa akan terkena Pajak.

Ringkasan Tentang Pajak Ekspor – Impor Barang

Kegiatan ekspor barang terkena PPN 0%. PPh akan terhitung setelah kita menerima pembayaran hasil penjualannya. Dan untuk kegiatan impor barang, kita akan terkena PPN 11%, PPh sebesar 0%. Mengenai PPh Pasal 22 Impor, silahkan baca artikel Kalkulator Bea Masuk Impor.

Pajak dan Akuntansi

Perhitungan Pajak berdasar kepada transaksi keuangan yang kita lakukan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Oleh karena itu, maka sebaiknya kita bisa melakukan kegiatan pencatatan secara Akuntansi. Terutama bagi WP Badan.

Dengan demikian kita bisa melihat lebih jelas jenis-jenis dan transaksi-transaksi yang mengandung kewajiban Pajak. Ini juga berarti memungkinkan kita melakukan perencanaan dalam hal pembayaran. Dengan mengetahui transaksi dan menghitung Pajak terlebih dahulu, bisa untuk menghindari kesalahan pembayaran dan kelebihan transaksi maupun Pajak yang merugikan.

Bacaan Berguna

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan
  2. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
  3. Undang-undang Nomor 36 Tahun Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Ringkasan Tentang Pajak Negara

Jika pembaca mengalami kesulitan dalam hal Perpajakan, silahkan bisa menuliskan di kolom komentar. Atau bisa juga menghubungi kami di nomor atau channel yang tersedia. Layanan Pengguna kamu akan senang membantu.

Yanthie Maryanti; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

Dampak Negatif Pernikahan Siri
Dampak Negatif Pernikahan Siri

Dampak Negatif Pernikahan Siri

Dampak Negatif Pernikahan Siri

Pernikahan Siri bukanlah hal yang aneh lagi di kalangan masyarakat baru-baru ini. Berdasar pada pertimbangan dan alasan tertentu tidak jarang pasangan yang memutuskan untuk menikah siri atau juga disebut dengan pernikahan bawah tangan.

Walaupun pernikahan siri sah di dalam Agama, akan tetapi perlu perhatian juga dampak yang akan dialami di kemudian hari.

Dampak nikah siri untuk wanita :

  1. Pernikahan tidak dianggap ada oleh negara karena tidak tercatat.
  2. Status anak tidak jelas (secara keperdataan) yang berimbas ke psikologi anak. Walaupun sudah ada perubahan dari Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ke dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Menyatakan anak dari hasil nikah siri mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Tetapi ini tetap saja rentan untuk status anak tersebut yang orang tuanya tidak mempunyai status pernikahan resmi menurut negara.
  3. Tidak punya hak waris (anak dari ayahnya).
  4. Tidak bisa menuntut nafkah (secara hukum). Pada dasarnya, suami wajib menafkahi keluarga. Istri berhak menggugat suami yang tidak memberikan nafkah. Nah, kalau tidak ada bukti nikah maka tidak bisa menggugat suami.
  5. Potensi perpisahan lebih besar, suami bisa saja meninggalkan istri sirinya tanpa bisa dituntut.
  6. Berpotensi poligami, sangat mudah untuk suami berpoligami karena berdasar pada prinsip pernikahannya tidak tercatat negara.
  7. Kemungkinan terjerat hukum pidana. Bila status laki-laki sudah menikah, pernikahan siri yang berlaku tanpa persetujuan istri pertama, maka bisa terjerat dengan pasal 279 KUHP. Begitu juga sebaliknya.

Sejumlah Alasan

Sejumlah alasan mengapa sebagian orang mungkin memilih untuk menikah siri.

  1. Karena alasan keyakinan Dalam sejumlah keyakinan, pernikahan siri dianggap sah. Oleh karena itu, sebagian orang memilih untuk menikah siri agar bisa memenuhi tuntutan keyakinan mereka.
  2. Untuk mempertahankan hubungan. Sebagian pasangan yang tidak dapat menikah secara resmi, misalnya karena alasan keuangan atau masalah keluarga, mungkin memilih untuk menikah siri untuk tetap mempertahankan hubungan mereka.
  3. Untuk menjaga privasi. Menikah siri dapat memberikan pasangan privasi yang lebih besar karena tidak ada dokumen resmi atau pemberitahuan publik yang dikeluarkan.

Kerugian Lainnya Secara Umum

Sejumla kerugian dari menikah siri..

  1. Tidak memiliki status hukum yang sah: Pernikahan siri tidak diakui secara hukum di banyak negara. Sehingga pasangan yang menikah siri tidak memiliki hak-hak hukum yang sama dengan pasangan yang menikah secara resmi. Ini termasuk hak waris, hak atas aset, dan hak asuransi.
  2. Tidak memiliki perlindungan hukum. Pasangan yang menikah siri tidak dilindungi oleh undang-undang yang melindungi pasangan yang menikah secara sah. Ini termasuk undang-undang yang berkaitan dengan perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan hak asuh anak.
  3. Tidak mendapat pengakuan sosial. Pernikahan siri mungkin tidak diakui oleh keluarga atau masyarakat secara luas. Ini dapat mengakibatkan stigmatisasi dan kesulitan dalam memperoleh dukungan sosial.
  4. Rentan terhadap penyalahgunaan. Karena tidak ada prosedur resmi yang terlibat dalam pernikahan siri, pasangan yang menikah siri rentan terhadap penyalahgunaan oleh pasangan mereka. Seperti penipuan atau penganiayaan.
  5. Kesulitan dalam memperoleh dokumen penting. Pasangan yang menikah siri mungkin kesulitan dalam memperoleh dokumen penting seperti paspor, visa, atau akta kelahiran anak, karena pernikahan mereka tidak diakui secara hukum.

Dalam banyak kasus, kerugian dari pernikahan siri jauh lebih besar daripada manfaatnya. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum memutuskan untuk menikah siri dan memeriksa aturan hukum negara.

Ada sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti status tersebut, agar punya jaminan hukum terutama untuk masa depan anak.
Info selengkap nya silahkan hubungi tim_KMTH untuk konsultasi.

SALAM KMTH⚖️
MERAH PUTIHKU🇮🇩 INDONESIAKU♥

#diskusi_dan_edukasi
#Edukasi_hukum
#pojok_hukum_kmth

Dampak Negatif Pernikahan Siri

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

Pernikahan Paksa
Pernikahan Paksa

Pernikahan Paksa Merupakan Bagian Dari TPKS

Pernikahan paksa
http://Yanthie Maryanti – KMTH

Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pernikahan paksa

Seorang anak terpaksa menikah (pernikahan paksa) oleh orang tuanya karena alasan ekonomi keluarga atau dengan alasan budaya atau adat istiadat, maka orang tua tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Yuk kita bahas satu persatu,
Di Indonesia, perbuatan atau Tindakan  pernikahan paksa termasuk salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana penjelasan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Pasal 10 Ayat 1 yang berbunyi :

“Setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.”

Perbuatan-perbuatan yang termasuk pernikahan paksa

Dalam pasal asal ini ada penjelasan juga sejumlah perbuatan yang termasuk pernikahan paksa antara lain :

  1. Pernikahan anak;
  2. Pemaksaan pernikahan dengan mengatasnamakan praktik budaya;
  3. Pemaksaan pernikahan korban dengan pelaku perkosaan.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang pemaksaan, akan tetapi tidak terbatas pada pemaksaan pernikahan saja.

Pasal 335 Ayat 1 KUHP menjelaskan bahwa

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”

Sebagai catatan, ancaman pidana berupa denda pada Pasal 355 ayat (1) KUHP tersebut harus sesuai dengan Pasal 3 Perma 2/2012 yang dilipatgandakan 1.000 (seribu) kali menjadi denda paling banyak Rp4,5 juta.

TPKS Merupakan pelanggaran HAM

Dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 telah ada penjelasan bahwa Pernikahan sebagai hak asasi manusia. Menikah merupakan hak asasi manusia yang terjamin oleh negara melalui UUD 1945. Juga ada pengaturan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 10 UU HAM menyatakan,

  1. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Berdasarkan ketentuan-ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa pernikahan atau perkawinan merupakan hak asasi setiap orang. Dan perkawinan yang sah tidak dapat berlangsung karena pemaksaan.  

Menurut keterangan, Komnas Perempuan mencatat  6 (enam) bahaya perkawinan anak yang mengancam masa depan   Indonesia khususnya perempuan, antara lain :

  1. Pendidikan:  
    anak perempuan yang kawin sebelum berusia 18  tahun, 4  kali lebih rentan dalam  menyelesaikan pendidikan menengah/setara;
  2. Ekonomi:  
    Kerugian ekonomi akibat perkawinan anak ditaksir  setidaknya 1,7% dari pendapatan kotor negara (PDB). Sebab  kesempatan anak untuk berpartisipasi dalam bidang sosial dan ekonomi terhambat;
  3. Kekerasan dan Perceraian:  
    Perempuan menikah pada usia anak lebih rentan mengalami kekerasan  dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian;
  4. Angka Kematian Ibu (AKI):  
    Komplikasi saat kehamilan dan melahirkan menjadi  penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan berusia  15 – 19 tahun. Ibu muda yang melahirkan juga rentan mengalami kerusakan pada organ reproduksi;
  5. Angka Kematian Bayi (AKB):  
    Bayi yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari/1,5 kali lebih besar. Bila membandingkan ibu berusia 20 – 30 tahun; 
  6. Stunting:  
    1 dari 3 balita mengalami stunting. Perkawinan dan kelahiran pada usia anak meningkatkan risiko terjadinya stunting. (Survei Nasional Sosial dan Ekonomi, United Nations Children’s Fund, dan Kidman, 2016).

Dampak tersebut melanggar pemenuhan dan penikmatan hak-hak anak perempuan, baik yang ada jaminan dalam Konstitusi, Undang-Undang dan Konvensi Internasional. Konstitusi UUD 1945, Pasal 28B ayat 2, jelas menyebutkan. Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Rekomendasi Umum CEDAW No. 31 dan Konvensi  Hak Anak No. 18. Menyebutkan perkawinan anak sebagai pemaksaan perkawinan mengingat anak belum mampu memberikan persetujuan secara bebas. Oleh karena itu, perkawinan anak  merupakan bentuk harmful practice. “

Pernikahan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, tanpa ada paksaan dari pihak manapun 

Selanjutnya, pernikahan terpaksa yang dilakukan karena ancaman. Ini juga merupakan perbuatan melanggar ketentuan hukum. Dalam pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan sudah di jelaskan secara konkrit bahwa Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai,tanpa ada paksaan dari pihak manapun karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak asasi manusia. Yang artinya memang pada dasarnya seseorang tidak boleh terpaksa menikah dengan ancaman atau dengan hal apapun. Perkawinan harus didasarkan pada keinginan dan persetujuan dari masing-masing pihak.

Menikah karena terpaksa yang dilangsungkan di bawah ancaman adalah melanggar hukum, maka berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Perkawinan, suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan.di samping itu bagi yang beragama Islam, pembatalan perkawinan yang dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum dapat dimohonkan juga oleh suami atau istri berdasarkan Pasal 72 ayat (1) KHI.

Keterangan lebih lanjut tentang pembatalan perkawinan bisa dibaca di yanthie.com/edukasi-hukum-pembatalan-pernikahan/

Pernikahan Paksa

Yanthie Maryanti – KMTH Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

Pembatalan Pernikahan Dalam UU
Pembatalan Pernikahan Dalam UU

Pembatalan Pernikahan dalam UU

Sudah kawin resmi tapi dibatalkan perkawinannya

Menikah karena terpaksa dengan sebuah alasan atau kisah perkawinan karena dijodohkan sering kali dijadikan isi cerita dalam sebuah film maupun sinetron. Pada kenyataantya, cerita menikah karena terpaksa memang masih sering  terjadi di tengah masyarakat, Entah atas keinginan atau paksaan orang tua hingga karena ancaman yang artinya merampas Hak asasi manusia dan juga melanggar ketentuan hukum seperti yang di jelaskan dalam pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan sudah di jelaskan secara konkrit bahwa Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai,tanpa ada paksaan dari pihak manapun karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak asasi manusia. Yang artinya memang pada dasarnya seseorang tidak boleh terpaksa menikah dengan ancaman atau dengan hal apapun. Perkawinan harus didasarkan pada keinginan dan persetujuan dari masing-masing pihak.

Menikah karena terpaksa yang dilangsungkan di bawah ancaman adalah melanggar hukum, maka berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Perkawinan, suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan.

Selanjutnya, bagi yang beragama Islam, pembatalan perkawinan yang dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum dapat dimohonkan juga oleh suami atau istri berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Lampiran KHI.

Pengertian Pembatalan Pernikahan

Pembatalan perkawinan adalah suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau peraturan perundang-undangan (menurut keterangan Andi Hamzah dalam Kamus Hukum )

Meskipun dalam UU Perkawinan termasuk Peraturan Pelaksananya (PP 9/1975) tidak secara jelas mendefinisikan pengertian pembatalan perkawinan. Akan tetapi Pasal 22 UU Perkawinan dan penjelasannya menerangkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dalam hal ini , pengertian “dapat” dalam pasal tersebut mengacu pada ketentuan agama masing-masing.

Selain itu Pasal 37 PP 9/1975 menerangkan bahwa pembatalan perkawinan atau batalnya perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan. Dilanjutkan dalam bagian penjelas, ketentuan pasal tersebut dibuat mengingat bahwa pembatalan suatu perkawinan dapat membawa akibat yang jauh baik bagi pasangan dan keluarga

Alasan-Alasan dan Pihak-pihak yang dapat mengajukan Pembatalan Perkawinan

Berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan, alasan untuk melakukan pembatalan pembatalan perkawinan adalah sebagai berikut.

  1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
  2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
  3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
  4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
  5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung

Pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan pernikahan

Berdasar pada Pasal 23 UU Perkawinan pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan, , yaitu:

  1. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
  2. suami atau istri;
  3. pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
  4. pejabat yang ditunjuk dalam Pasal 16 ayat (2) UU Perkawinan dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Batas Waktu Pengajuan Pembatalan Pernikahan karena Ancaman

Dalam pengajuan pembatalan perkawinan , terdapat batasan waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan karena ancaman yang melanggar hukum. Dengan demikian, apabila ancaman telah berhenti dan dalam jangka waktu 6 bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur. Yang artinya pernikahan akan tetap berlanjut dengan alasan ancaman tidak terealisasi dan pasangan tersebut tidak lagi mempermasalahkan perkawinan mereka walaupun awalnya terpaksa.

Persamaan dan Perbedaan Pembatalan Pernikahan dengan Perceraian

Persamaan pembatalan nikah dengan perceraian adalah prosesnya yang hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan (rangkuman dari artikel Tentang Pembatalan Nikah dan Perceraian)

Sedangkan, perbedaan pembatalan perkawinan dan perceraian adalah siapa yang berhak mengajukan permohonan dan pembagian harta gono-gini.

Dalam perceraian, permohonan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri. Namun, dalam pembatalan perkawinan, pengajuannya dapat dilakukan oleh:

  1. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
  2. Suami atau istri (pasangan yang bersangkutan); dan
  3. pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum diputuskan. 

Terkait harta gono-gini, dalam perceraian sangat mungkin terjadinya sengketa pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Namun, dalam pembatalan perkawinan, perkawinan atau pernikahan dianggap tidak pernah ada atau terjadi sehingga salah satu pihak akan kesulitan dalam menuntut pembagian harta bersama atau gono-gini.

Tata Cara Pembatalan Perkawinan

Kemudian penjelasan penutup dari saya adalah tentang tata cara atau Langkah-langkah pembatalan perkawinan adalah Pihak-pihak tersebut diatas dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan di daerah perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami dan/atau istri.

Tata cara pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan cerai.

1.     Pengajuan gugatan
Pihak yang berwenang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan.

2.     Pemanggilan
Saat sidang hendak dilaksanakan, pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pribadi yang bersangkutan.

3.     Persidangan
Persidangan untuk memeriksa gugatan pembatalan perkawinan harus dilakukan oleh pengadilan selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat gugatan di kepaniteraan. Sebagai catatan, apabila telah dilakukan pemanggilan namun tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka gugatan itu dapat diterima tanpa hadirnya tergugat. Kecuali, jika gugatan tersebut tanpa hak atau tidak beralasan. Pemeriksaan perkara gugatan pembatalan perkawinan ini dilakukan pada sidang tertutup.

4.     Perdamaian
Sebelum dan selama perkara gugatan belum diputuskan, pengadilan harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Apabila perdamaian terjadi, gugatan pembatalan perkawinan dinyatakan batal. Kemudian, jika ada gugatan baru, gugatan baru tersebut tidak boleh diajukan berdasarkan alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian atau yang telah diketahui pada waktu tercapainya perdamaian.

5.     Putusan
Meskipun pemeriksaan gugatan pembatalan perkawinan dilakukan dalam sidang tertutup, namun penyampaian putusannya harus dilakukan dalam sidang terbuka. Batalnya perkawinan dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Demikian tadi ulasan singkat tentang pembatalan perkawinan atau pernikahan sesuai dengan ketentuan UU di Indonesia.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

 

 

Pembatalan Pernikahan

http://Yanthie Maryanti – KMTH